PULUHAN ANAK YATIM DHUAFA BELANJA KADO LEBARAN BERSAMA LAZISMU DAN PD IPM SUKOHARJO

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
KABUPATEN SUKOHARJO -- Lazismu Kabupaten Sukoharjo bersama Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sukoharjo menggelar program Ramadhan dalam bentuk Kado Lebaran Anak Yatim. Bertempat di Toko Danar Tawangsari, sebanyak 20 anak yatim dhuafa diajak untuk membeli kebutuhan lebaran dengan dipandu oleh Kak Jeje dari PD IPM Sukoharjo.

Kak Jeje menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan atas sinergi dan kolaborasi yang cantik antara PD IPM dan Lazismu Kabuapten Sukoharjo. "Kami dari PD IPM diamanahi oleh Lazismu untuk melaksanakan program tersebut. Sangat bagus dan akan kami dukung sebaik mungkin," ungkapnya.

Manajer Lazismu Kabupaten Sukoharjo, Muslih menjelaskan, tujuan dari program yang dilaksanakan pada Jum'at (22/4) tersebut ialah agar anak-anak dari kalangan yatim dhuafa ini bisa ikut merayakan hari besar, yaitu lebaran tahun ini dengan pakaian baru. Ia juga menambahkan bahwa program ini dilaksanakan pada setiap tahunnya. "Program ini kami selenggarakan setiap tahun menjelang lebaran agar anak-anak dari kalangan yatim dhuafa bisa ikut merayakan hari raya idul fitri nantinya," jelasnya.

Sebanyak 20 anak dari lingkungan Kecamatan Nguter dan Kecamatan Sukoharjo ini dijemput oleh armada yang telah disiapkan oleh tim Lazismu. "Kita buat agar anak-anak ini bisa bahagia dan tersenyum di akhir Ramadhan menjelang lebaran ini," pungkas Muslih.

Rafa Putra, salah satu peserta yatim dhuafa, mengaku senang dan bahagia. Di sisi lain, salah satu wali juga mengucapkan terimakasih atas adanya program dari Lazismu ini. Belanja Kado Lebaran Anak Yatim ini ditanggung oleh Lazismu Kabupaten Sukoharjo.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah/Yusuf Yanuri]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross