SUDAH TUNAIKAN ZAKAT, INI HIKMAH MENUNAIKAN ZAKAT

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
27 April 2022
Kategori :
JAKARTA - Zakat adalah ibadah yang memiliki dimensi ganda yaitu trasendental dan horizontal. Salah satu rukun islam ini memiliki hikmah yang berkaitan antara manusia dan Allah SWT maupun sosial masyarakat

Berikut 6 hikmah menunaikan zakat menurut Ruslan Fariadi

1.  Menyucikan diri dan memurnikan jiwa
Orang yang menunaikan zakat dapat menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, lalu rasa kemanusiaan serta menghilangkan sifat kikir.

Selain itu orang yang menunaikan zakat akan merasakan ketenangan batin serta terbebas dari tuntutan Allah dan juga kewajiban bermasyarakat

2. Menolong sesama manusia
Orang yang menunaikan zakat otomatis menolong, membina, membangun kaum yang lemah serta yang kekurangan secara materi.

Lalu, zakat dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT.

3. Memberantas penyakit hati
Dengan adanya zakat maka akan menghilangkan penyakit iri hati serta dengki jika melihat orang yang di sekitarnya memiliki hidup yang berkecukupan apalagi mewah.

Jika orang yang kaya tersebut menunaikan zakat maka orang-orang yang kurang mampu di sekitarnya tidak akan memiliki penyakit hati.

4. Mewujudkan sistem masyarakat islam
Dengan berjalannya pembayaran zakat maka akan terwujud sistem masyarakat islam dengan prinsip ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban).

Selain itu,  bisa menjadi sarana ukhwwah islamiyah (persaudaraan islam), dan takaful ijtimaiy (tanggungjawab bersama)

5. Mewujudkan keadilan dalam distribusi serta kepemilikan harta dan juga keseimbangan tanggunghawab individu dalam masyarakat.

6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lain rukun, damai serta harmonis sehingga tercipta ketentraman dan kedamaian lahir dan batin.

Jika dilihat dari hikmah zakat maka fungsi utama zakat adalah mengubah mustahik menjadi muzaki atau memberikan jaminan kehidupan sosial serta menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Sumber : Muhammadiyah.or.id

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross