PEDULI KEBAKARAN, LAZISMU SERAHKAN BANTUAN

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
KABUPATEN TANAH LAUT -- Kebakaran permukiman yang terjadi di Jalan Lapangan Bola, RT.05, Dusun 02, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada Ahad (05/06) lalu mengakibatkan dua buah rumah non permanen hangus terbakar. Dua kepala keluarga (KK) pun terdampak, masing-masing terdiri enam dan empat jiwa. Kejadian ini langsung disikapi oleh Kantor Layanan (KL) Lazismu Kintap yang bergerak untuk menyerahkan bantuan guna membantu warga terdampak.

Aris Andrianto, Staf Fundraising KL Lazismu Kintap menyampaikan, pihaknya ketika mengetahui musibah tersebut langsung berkeinginan untuk membantu. Koordinasi pun dijalin dengan berbagai pihak. "Setelah diketahui musibah tersebut, kami berkoordinasi dan kali ini alhamdulillah bisa menyerahkan bantuan langsung," ujarnya.

Bantuan yang diserahkan, terang Aris, adalah berupa paket sembako untuk keperluan pangan. Ia pun berharap agar dengan adanya bantuan tersebut bisa meringankan beban mereka yang terkena musibah. "Bantuan yang kami serahkan berupa paket sembako untuk keperluan pangan, seperti beras, telur, mie instan, minyak goreng,  gula, teh, susu kental manis, dan biskuit," terangnya saat penyerahan bantuan pada Senin (06/06).

Syamsir, salah seorang korban kebakaran menyampaikan terima kasih bantuan yang diberikan. Rumahnya yang dihuni oleh empat orang ini turut hangus beserta harta benda yang ada di dalamnya. Ia bersyukur atas kepedulian dari Muhammadiyah. "Terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan Muhammadiyah ini. Semoga kebaikan kalian dibalas oleh Allah," tuturnya.

[PR Lazismu PP Muhammadiyah/Muhammad Nashir]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross