DUKUNG AGAR TETAP ISTIQOMAH, LAZISMU BERIKAN HAK MUALAF

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
10 Agustus 2023
Kategori :

KABUPATEN BELITUNG -- Chandra Chen atau yang lebih dikenal dengan sapaan Chandra baru-baru ini memutuskan untuk memeluk agama Islam. Keputusan itu diambil saat usianya menginjak 23 tahun. Chandra resmi menjadi mualaf dengan mengucapkan dua kalimat syahadat di Yayasan Mualaf Center Bangka Belitung, Jalan Murai Tanjungpandan Belitung.

Chandra terlahir dari keluarga yang taat dalam memeluk agama. Pada masa kecilnya, ia telah mengenal Islam dari lingkungan sekitar. Bahkan saat duduk di bangku sekolah dasar, Chandra sering mengikuti pelajaran agama Islam.

Menurut Chandra, menjadi seorang muslim adalah sebuah hal yang baru baginya. Ia pun harus menjalankan rukun Islam sehingga menuntutnya untuk belajar. "Saya harus mengikuti dan menjalankan beberapa rukun Islam seperti belajar tata cara sholat, puasa, zakat, dan yang lainnya. InsyaAllah dengan selalu berikhtiar dan istiqomah akan membuat saya menjadi muslim yang lebih baik ke depannya," ujarnya.

Lazismu Kabupaten Belitung melalui Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan pada kesempatan ini berkunjung ke rumah Chandra. Kedatangan ini adalah untuk memberikan hak kepada mualaf seperti bantuan sembako dan dukungan untuk tetap selalu istiqomah menjadi seorang muslim.

Golongan mualaf juga termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Mualaf merupakan orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam dan mendapatkan hidayah untuk berpindah keyakinan menjadi pemeluk agama Islam. Saat awal-awal masuk Islam, iman seorang mualaf mungkin masih lemah sehingga berhak menerima zakat.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross