LAZISMU DAN DMI BAGIKAN PAKET SEMBAKO DI BELITUNG

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Oktober 2023
Kategori :

KABUPATEN BELITUNG -- Komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan oleh Lazismu Kabupaten Belitung. Melalui kolaborasi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lazismu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada penerima manfaat. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Iksan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Ahad (24/09).

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya turut hadir dalam kegiatan ini bersama Ketua Infaq Jariyah Belitung (INJAB), Sugiin. Dalam acara subuh keliling ini, Ketua DMI Ibnu Haban memberikan kata sambutan kepada jamaah dan dilanjutkan dengan tausiyah subuh yang ditutup dengan doa bersama.

Setelah itu, pihak DMI menyalurkan beberapa bingkisan kepada jamaah Masjid Al-Iksan. Amil Lazismu Kabupaten Belitung Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Fahmi menyerahkan paket sembako kepada jamaah secara simbolis. Paket sembako yang disalurkan terdiri dari beras, minyak goreng, gula, tepung, dan berbagai bahan pokok lainnya yang sangat dibutuhkan oleh keluarga penerima manfaat.

Penyaluran bantuan ini disambut baik oleh warga. Suryani, salah satu penerima manfaat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lazismu Kabupaten Belitung. "Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga Lazismu Kabupaten Belitung selalu diberikan kemampuan untuk terus membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Kegiatan semacam ini diharapkan dapat terus berlanjut dan semakin banyak pihak yang bergabung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Lazismu Kabupaten Belitung terus berkomitmen untuk melakukan berbagai program kemanusiaan guna mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belitung.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross