ANTISIPASI TOXIC PARENT, LAZISMU DAN AISYIYAH ADAKAN SEMINAR PARENTING

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
18 Maret 2024
Kategori :

KABUPATEN BATANG -- Toxic parenting merupakan pola pengasuhan yang keliru dan tanpa sadar dapat melukai psikologis anak. Sementara toxic parents tidak akan memberi anak ruang pribadi untuk mengambil keputusan sendiri, karena mereka menganggap segala hal yang berasal dari anaknya adalah salah. Istilah ini kerap hangat diperbincangkan pada lingkup pendidikan anak usia dini.

Bekerja sama dengan Kelompok Bermain (KB) Aisyiyah Pasekaran, Lazismu Kabupaten Batang mengadakan seminar parenting dalam rangka menghindari toxic parent tersebut. Seminar tersebut berlangsung pada Sabtu (24/02) di Gedung Pramuka Batang. Pesertanya adalah orang tua murid dari KB Aisyiyah Pasekaran.

Kepala KB Aisyiyah Pasekaran, Lilik Tis'ati menjelaskan, program parenting ini menjadi salah satu upaya sekolah dalam meningkatkan pengetahuan tentang pola asuh anak. "Peran orang tua tentu lebih besar dalam mendidik anak-anak di usia dini, jadi kami mengadakan kegiatan parenting ini sebagai salah satu bekal untuk orang tua dalam mendidik anak anaknya," sebut Lilik.

Lebih jauh, Lilik juga menyampaikan bahwa kegiatan parenting terselenggara berkat kerja sama pihaknya dengan Lazismu Kabupaten Batang. "Alhamdulillah, terima kasih Lazismu Batang telah mendukung kegiatan ini. Memang ini bagian dari kerja sama program Filantropis Cilik yang sudah berjalan antara sekolah dan Lazismu," sambungnya.

Puji, salah satu wali murid Kelompok Bermain Aisyiyah Pasekaran memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan ini. "Alhamdulillah bersyukur KB Aisyiyah Pasekaran mengadakan kegiatan parenting. Saya mendapat banyak ilmu baru terkait pola asuh anak khususnya tentang bahaya perilaku toxic parent. Nantinya setelah kegiatan ini tentu saya akan menerapkan pola asuh yang baik terhadap anak saya," tutupnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross