Lazismu Lhokseumawe Gelar Khitanan Masal untuk Anak Kurang Mampu

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 April 2021
Kategori :

LHOKSEUMAWE - Lazismu Lhokseumawe, Rabu (4/4/2021), menggelar khitanan massal gratis bagi 40 anak kurang mampu.

Kegiatan melibatkan sejumlah dokter dan juga perawat senior berlangsung di Klinik Muhammadiyah (KLINIKMU) Lhokseumawe dengan mengikuti protokol kesehatan.

Ketua Lazismu Lhokseumawe Farhan Zuhri Baihaqi, menyebutkan, ini merupakan sunat masaal yang keempat kali digelar pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. 

"Meskipun selama masa pandemi, ini merupakan khitan pertama kali digelar oleh Lazismu Lhokseumawe," katanya.

Untuk khitan kali ini, menurutnya, memang sempat ada yang mendaftar sampai 60 orang anak. 

"Namun dikarenakan Senin besok masih ada yang harus mengikuti ujian di sekolah, sehingga bagi anak-anak tersebut diundur jadwal sunatnya," papar Farhan.

Untuk anak yang dikhitan, pihak penyelenggara juga memberikan paket berupa sarung, Alquran dengan terjemahan, dan uang tunai. 

Didampingi Koordinator KLINIKMU, dr Rahmawati A Latief Sp PD dan ketua panitia dr Sarah Amalia Fauzen, Farhan Zuhri Baihaqi menambahkan, tim medis yang terlibat pada khitan kali ini seperti dr Fadhli Hasan SpU, dr M Ifani SR SpB, dr Rizki,drAgus, Ns Al-Huda SKep MKes, Ns Ramadhana, dan beberapa dokter umum serta perawat senior lainnya.

Anggaran pelaksanaan khitan massal ini berasal dari para muhsinin/dermawan. Proses sunat massal berlangsung di enam ranjang.

Dilansir dari Tribun Aceh, saat disunat, mayoritas anak-anak menutup mata dengan peci atau sarung sembari melafazkan ayat Al-Quran dan dzikir. Ada yang menangis dan ada yang sampai menjerit kesakitan saat disuntik pertama kali.

Namun tim medis yang menangani mampu mengatasi hal tersebut, sehingga proses sunat berakhir sukses.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross