Gus Bach: Tahap-Tahap Pendampingan Muhammadiyah terhadap Penyandang Disabilitas

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

LAZISMU.ORG - Dalam melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas, Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PP Muhammadiyah memulai pendampingan dengan memberikan kampanye penyadaran hak-hak penyandang disabilitas yang harus dimengerti dan diterapkan dalam kehidupan oleh stakeholder.

Kedua, MPS PP Muhammadiyah melakukan pengorganisasian dan pembuatan kelompok berbasis kewilayahan atau kedaerahan. Ketiga, MPS melakukan pembinaan berupa pemberdayaan, pelatihan, dan pendampingan teknis kecakapan hidup atau life skill.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam Pelatihan Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas, Sabtu (6/3). Pelatihan ini merupakan serangkaian kegiatan dalam program Gerakan Ekonomi Inklusi yang diselenggarakan oleh MPS bersama Lazismu PP Muhammadiyah.

Menurutnya, pendampingan tidak hanya pada peningkatan kapasitas namun juga mencakup aspek permodalan usaha dan bahkan sampai bank khusus difabel di Sleman.

Selain itu, Muhammadiyah juga melakukan advokasi kebijakan terhadap produk-produk perundangan.

"Kami coba dorong pemerintah daerah di beberapa daerah untuk menerbitkan Perda terkait dengan disabilitas. Mudah-mudahan Perda itu bisa mengakomodasi dan memberikan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas," ujar Gus Bach, panggilan akrab Bachtiar Dwi Kurniawan.

Ia berharap agar pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas bisa terbuka, inklusif, dan lebih ramah.

Situasi Sulit Penyandang Disabilitas

Menurutnya, ada situasi sulit yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan. Masyarakat masih menganggap bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok yang tidak produktif.

"Padahal, Muhammadiyah memfasilitasi masyarakat agar mampu menolong diri sendiri. Allah berpesan bahwa Ia tidak akan memberikan beban diluar kemampuan manusia. Sehingga siapapun bisa dan mampu menghadapi masalah yang ada, termasuk masalah keterbatasan akses dan fasilitas," imbuhnya.

Dewasa ini, sektor formal masih memandang penyandang disabilitas sebagai beban. Padahal, mereka harus dipandang sebagai mitra dan partner yang bisa diajak untuk bekerja. 

Gus Bach menyebut bahwa hal ini akan memberikan beban psikologis kepada penyandang disabilitas.

Selain itu, situasi sulit penyandang disabilitas adalah sulitnya akses permodalan karena pihak perbankan tidak mempercayai penyandang disabilitas. Di sinilah peran Muhammadiyah yang mendirikan bank difabel di Sleman. Bank ini bertujuan agar penyandang disabilitas bisa melakukan simpan pinjam untuk kepentingan hidup mereka.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross