Lazismu Pusat Gelar Press Release & Webinar Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Pada hari Sabtu (26/9), Lazismu Pusat mengadakan Press Release & Kajian Webinar daring dengan tema “Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah & Upaya Edukasi Zakat di Persyarikatan”. Kegiatan ini dihadiri oleh Hilman Latief, ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat yang menjadi keynote speaker. Hamim Ilyas, Ketua Dewan Syariah Lazismu Pusat dan Abdul Aziz, Peneliti Puskas Baznas juga hadir sebagai pembicara.

Dalam webinar tersebut, Hilman menyebut bahwa masyarakat merasa sudah mengetahui tentang zakat dan sudah pernah mendengar apa itu zakat. Namun warga sebenarnya perlu mengetahui zakat secara lebih jauh. 

Menurutnya penting untuk memahami lebih jauh tentang persepsi masyarakat terhadap zakat. “Apa yang diketahui oleh masyarakat tentang zakat? Apakah hanya bentuk spiritual? Atau mimpi bahwa zakat bisa diproyeksikan menjadi penopang kegiatan ekonomi? Peningkatan indeks pendidikan misalnya, kesehatan masyarakat misalnya?” ujarnya.

Ia menyebut Keterlibatan masyarakat dalam mengeluarkan dan mengelola zakat bisa diperkuat jika pemahaman mereka tentang zakat sudah kuat. Maka solusinya adalah edukasi ke masyarakat. Bahwa zakat tidak hanya sekedar ekspresi keagamaan semata, namun juga ibadah yang mampu menggerakkan kekuatan sosial ekonomi.

Menurutnya zakat adalah ibadah mahdhah (ibadah khusus) sekaligus ibadah maliyah ijtima’iyyah (kebendaan sosial), bahkan maliyah iqtisodiyah ijtima’iyyah (kebendaan, ekonomi, dan sosial). Maka, sebagai persyarikatan, pengurus Lazismu diminta untuk mampu memberikan edukasi yang tepat tentang zakat.

“Kita harapkan potensi zakat bisa diperkuat dengan literasi zakat. Kita berharap arsitektur dan ekosistem filantropi Muhammadiah bisa terbangun. Hari ini kita melihat seolah-olah zakat dan wakaf tidak terintegrasi. Padahal, Lazismu, Majelis Wakaf, Majelis Dikdasmen, dan lain-lain harus terintegrasi. Agar kita lebih mudah mengklasifikasikan tanah, memproyeksikan wakaf, dan lain-lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Hamim Ilyas menjelaskan bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 330 T. Sedangkan realisasinya diperkirakan hanya sekitar 12 T berdasarkan pada capaian realisasi tahun 2019 yaitu sebesar 10 T.

Kendala utama minimnya realisasi zakat menurut Hamim adalah literasi zakat, lembaga dan SDM pengelola, dan regulasi zakat. Rendahnya literasi zakat sangat berdampak pada tingkat realisasi zakat.

Hamim Ilyas sebagai Dewan Syariah Lazismu Pusat menyampaikan banyak hal seputar konsep zakat. Ia menyebut bahwa infaq adalah membelanjakan harta untuk kepentingan umum. Infaq yang hukumnya wajib adalah zakat mal, zakat fitrah, fidyah, kafarat, nadzar, dan infaq tanggap darurat.

Fungsi zakat adalah an-nama’ wa ar-rai’ (tumbuh-berkembang dan subur-indah). Semuanya harus berjalan secara bersamaan, antara tumbuh, berkembang, subur, dan indah. “Kalau hanya tumbuh saja tapi tidak indah ya sama saja, tidak akan memberikan kemanfaatan secara maksimal,” ujarnya.

Berbeda dengan Hamim Ilyas, Abdul Aziz menjelaskan banyak hal tentang indeks literasi zakat hasil survey Baznas pada tahun 2020. Ia menyebut secara umum indeks literasi zakat mencapai angka moderat (66,78). Moderat berarti tidak tinggi namun juga tidak rendah.

“Yang menjadi masalah dalam rendahnya indeks literasi zakat nasional adalah pemahaman lanjutan tentang zakat. Pemahaman dasar sebenarnya juga moderat. Tetapi pemahaman lanjutan nilainya 56,68. Ini masuk ke kategori rendah,” jelasnya.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan pengelolaan zakat oleh lembaga resmi. Sedangkan 60% masyarakat menunaikan zakat di luar lembaga zakat resmi. Ceramah keagamaan, menurut hasil survey baznas, menjadi sumber informasi terbesar dalam hal edukasi zakat.

“Maka LAZ harus bekerjasama dengan para dai di berbagai masjid dan pengajian agar mau mengkampanyekan pengelolaan zakat melalui institusi LAZ resmi,” ujarnya. (Yusuf)

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross