BPK Audit Program BPKH Bersama Lazismu di SDUA Ngemplak dan Muallimin Yogyakarta

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

YOGYAKARTA - Tim Lazismu Pusat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengunjungi Sekolah Dasar Unggulan 'Aisyiyah (SDUA) Ngemplak, Sleman dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (25/2).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka audit keuangan BPKH oleh BPK. Sebagaimana diketahui, BPKH menyalurkan donasi melalui Lazismu untuk membantu pembangunan SDUA Ngemplak Sleman dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta.

Di Ngemplak, kegiatan tersebut hadir Eny Muslichah Wijayanti sebagai PIC program kerja sama Lazismu dan BPKH untuk pembangunan SDUA Ngemplak bersama Mahsunah Syakir. Sedangkan audit di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta dihadiri secara langsung oleh Ketua BP Lazismu Pusat, Hilman Latief.

Eny menyebut bahwa kegiatan audit berjalan dengan lancar dan baik. Semua bukti pembangunan dan data administrasi sudah lengkap sehingga tidak ada masalah apapun.

"Audit dari BPK detail sekali. Tapi ini kan dana umat, jadi memang harus detail dan jangan sampai salah sasaran. Secara umum tadi berjalan lancar. Di SDUA tidak ada masalah dan sudah beres semua," ujarnya ketika dihubungi lazismu.org.

Kerja Sama Lazismu dan BPKH

Menurut keterangan Eny, Lazismu dan BPKH telah bekerja sama dalam banyak program. Namun, yang menjadi sampel untuk diaudit oleh BPK adalah program pembangunan SDUA Ngemplak dan Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta.

"Kebetulan samplingnya SDUA dan Muallimin Jogja," imbuh Eny.

Ia bersyukur Lazismu semakin dipercaya oleh BPKH. "Bahkan kemarin sampai dapat BPKH Award. Saya harap kerja sama antara Lazismu dengan BPKH dapat berjalan semakin baik," imbuhnya.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross