BRISyariah Jogja Tandatangani MoU dengan Lazismu DIY

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

YOGYAKARTA - PT Bank BRISyariah Kantor Cabang Yogyakarta bersama Lazismu DI Yogyakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Cabang BRISyariah Yogyakarta.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kurniawan, Pimpinan Cabang Bank BRISyariah KC Yogyakarta dan Ketua Badan Pengurus Lazismu Wilayah D.I. Yogyakarta Cahyono, S.Ag. Jum’at (18/12).

Dilansir dari laman resmi Lazismu DIY, Kurniawan berharap agar Lazismu DIY bersama BRISyariah dapat menjalin kerja sama dalam memaksimalkan penghimpunan zakat, infaq, dan shodaqoh melalui media dan jejaring yang dimiliki oleh Bank BRISyariah.

"Kita punya mobile banking, pemasangan nomor rekening atau QRIS di seluruh ATM BRISyariah, memasang standing banner Lazismu di kantor dan lain-lain. Semoga kerja sama ini terjalin melalui MoU," jelasnya.

Selain itu, Lazismu juga bisa melakukan kerja sama dalam penyaluran CSR Bank BRISyariah, kerjasama penyaluran zakat, Infaq karyawan BRISyariah, atau Lazismu bisa mengisi pengajian-pengajian di BRISyariah.

Kurniawam mengaku akan menjadi donatur pertama dari BRISyariah, sehingga bisa menjadi contoh bagi karyawan-karyawan BRISyariah lainnya..

Melihat hal tersebut, Cahyono mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BRISyariah kepada Lazismu DIY. Ia juga menyampaikan penghormata dan penghargaan kepada BRISyariah.

Ia menyebut 6 Pilar Program Lazismu akan menjadi program unggulan yang disinergikan antara BRISyariah KC Yogyakarta dengan Lazismu DI. Keenam pilar tersebut adalah Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Dakwah, Sosial Kemanusiaan, dan Lingkungan.

"Terimakasih Bapak Kurniawan, selaku Pimpinan dan Keluarga Besar BRISyariah KC Yogyakarta, atas amanat dan kepercayaanya, semoga kerjasama ini mendatangkan kemaslahatan dan keberkahan untuk BRISyariah dan ummat," tutupnya.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross