GEROBAKMU BANTU PEREKONOMIAN WARGA PRA SEJAHTERA

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
24 April 2024
Kategori :

KABUPATEN BELITUNG -- Masyarakat pra sejahtera di Kabupaten Belitung kembali mendapatkan perhatian dari Lazismu. Melalui program "GerobakMu", upaya pemberdayaan ekonomi pun dilakukan. Di Kecamatan Tanjungpandan pada Selasa (23/04), Lazismu Kabupaten Belitung memberikan bantuan tersebut kepada warga yang membutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka. Para penerima manfaat tersebut adalah Silvia dan Astri, keduanya merupakan warga di Air Saga.

Silvia yang biasa berjualan pecel di rumahnya mengungkapkan kesulitan yang dihadapi sebelum mendapatkan bantuan ini. Program GerobakMu memberinya peluang untuk mempromosikan dagangannya dengan lebih efektif.

"Saya dulu jualan pecel sehari dari pagi sampai sore biasanya cuma dapat 10 pelanggan. Itu yang beli cuma tetangga saja, mau jualan di dekat jalan besar nggak ada modal mau nyewa sama mau beli gerobak," terangnya.

Sementara itu, Astri yang berkecimpung dalam usaha kue kering dan basah juga mendapatkan manfaat dari program ini. Biasanya, ia dititipkan kue-kue tersebut di warung-warung. "Alhamdulillah dengan program GerobakMu ini saya bisa mengembangkan usaha dengan berjualan nasi uduk di pagi harinya dan setelahnya bisa membuat kue kering untuk dititipkan di warung-warung," ungkapnya.

Program Gerobakmu yang konsisten digulirkan setiap tahun diharapkan mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian di Tanjungpandan. Inovasi-inovasi dalam jenis usaha dari pelaku UMKM seperti Silvia dan Astri menjadi bukti bahwa bantuan ini dapat menggerakkan roda ekonomi lokal. Program ini tidak hanya membantu dalam mengentaskan kemiskinan, tetapi juga membantu dalam memperkuat perekonomian warga Tanjungpandan secara berkelanjutan.

[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross