Lazismu Pekanbaru Galang Dana untuk Warga Terdampak Kabut Asap

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Pekanbaru – LAZISMU.
Bantuan untuk para korban kabut asap terus dikampanyekan lembaga amil zakat
nasional, termasuk oleh Lazismu. Di kota Pekanbaru, Lazismu melakukan aksi
galang dana untuk korban bencana asap, pada Selasa (17/09/19) di simpang empat Mall
SKA untuk memberikan pertolongan kepada warga yang terdampak.

Aksi galang dana dibagi menjadi dua titik, lokasi pertama di simpang Mall SKA (Simpang Tiga Arengka), sedangkan lokasi kedua di simpang Living
World. Selain Lazismu, aksi galang dana juga turut melibatkan Mahasiswa Pencita
Alam Universitas Muhammadiyah (MAPALA) UMRI, SARMI, IMM, dan Muhammadiyah Disaster
Management Center (MDMC).

 

Menurut Rani Puspina selaku koordinator galang dana, mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan untuk membatu saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana asap terutama untuk daerah Pekanbaru dan sekitarnya. Dana tersebut nantinya akan diberikan langsung kepada yang berhak menerimanya atau melalui rumah singgah pasien yang disediakan oleh Lazismu.

 

Penggalangan
dana dilakukan sejak sore dimulai dari pukul 16.30-17.30 WIB. “Untuk dana yang
terkumpul pada hari pertama sebesar Rp 596.700,00, kerja kolaborasi ini akan
dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkap Rani.

 

Selain
melakukan aksi galang dana, Lazismu Kota Pekanbaru juga telah menyediakan 3
posko evakuasi korban bencana kabut asap sebagai tempat penanggulangan korban
bencana asap yang berada di
beralamat di
Jl. Wonosari No.18 Kelurahan Tanggerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Selanjutnya, Posko Rumah Singgah Umum Jl. Sarwo Edi/Suka Terus II No.7
Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail dan Posko Klinik Pratama UMRI Jl. Tuanku
Tambusai Ujung, Simpang Tiga Arengka (SKA) Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan,
Pekanbaru. (st)

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross