Lazismu Salurkan Paket Sembako untuk Orangtua Jompo

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :

Jambi – LAZISMU. Ahad, 29
September 2019, seorang nenek bernama Rahmah (75) mendapat bantuan paket sembako
dari Lazismu Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Di usianya yang renta Nenek
Rahmah hidup seorang diri, di rumah kayu sederhana dalam kondisi yang memperihatinkan,
tinggal di Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang.

 

Nenek
Rahmah tidak sendiri, Lazismu juga bertandang ke rumah Nenek Nurjanah (91).
Kondisinya serupa dengan nenek Rahmah, tinggal di desa yang sama. Sebelumnya amil
Lazismu Kota Sungai Penuh, melakukan survei ke rumah kedua jompo tersebut.

 

Berdasarkan
informasi dari warga setempat, kesehatannya juga menurun. Perlu perhatian untuk
segera dapat menerima bantuan dari orang lain. Mendengar informasi itu, Indra
Mustika, selaku Kepala Kantor Layanan Lazismu Kota Sungai Penuh dan timnya
menyalurkan paket sembako untuk orangtua jompo yang bernama nenek Rahmah dan
Nenek Nurjanah (29/9/2019).




Bantuan
diserahkan oleh Indra Mustika kepada dua orang jompo tersebut. Nenek Rahmat
gembira bukan main. Dia mengucapkan terimakasih kepada Lazismu yang telah
membantu memberikan paket sembako.

 

Indra
Mustika, menjelaskan, Kantor Layanan Lazismu Kota Sungai Penuh pada dasarnya
memang memiliki Program Peduli Jompo. Menurutnya, sampai saat ini lebih dari
500 orangtua jompo mendapat bantuan dari Lazismu.

 

Lazismu
menyalurkan paket sembako dengan kategori yang telah ditentukan. “Adapun
kategori itu, Sangat Parah, Parah, dan Sedang,” ungkapnya. Indra mengajak
kepada donatur (muzaki) lainnya untuk bersama-sama membantu orangtua lanjut
usia. Bantuan bisa dalam bentuk zakat, infak dan sedekah ke Lazismu Kota Sungai
Penuh, pungkasnya. (idr)

 

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross