Sasar Kawasan 3T, Hewan Kurban Lazismu Memberikan Keberkahan Bagi Warga Desa Lamahala Jaya Di Flores Timur

Ditulis oleh
Berita Lazismu 1
Ditulis pada
7 Juni 2025

FLORES – Program Qurbanmu Bahagiakan Sesama menyasar Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Warga desa dari kalangan keluarga fakir, miskin, dan janda mendapat manfaat dan berkah setelah menerima daging segar kurban dari para donatur.

Penyaluran hewan kurban berlangsung di lingkungan SMA Muhammadiyah Lamahala, pada Jum’at (6/6/2025) yang letaknya persis di jantung desa. Desa Malahala merupakan kawasan pelosok. Nuansa alamnya masih asri dan jauh dari polusi.

Ini menjadi momen yang sangat dinantikan warga, mengingat masih banyak masyarakat setempat yang jarang menikmati daging segar kurban setiap tahunnya. Begitu juga dengan kondisi desa yang memang menjadi target penyaluran hewan kurban Lazismu kkhususnya di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal.

“Atas nama masyarakat Desa Lamahala Jaya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur dan Lazismu yang telah memberikan kami hewan kurban,” ujar Usman Paing, salah satu penerima manfaat.

Lebih lanjut, warga juga menyampaikan harapan agar kepercayaan ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. “Kami merasa bersyukur telah diberi kepercayaan menjadi titik lokasi  penyaluran hewan kurban. Semoga ke depan kami tetap dipercaya, karena masih banyak warga yang membutuhkan,” tambahnya.

Kegiatan ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi penerima, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar warga serta memperkuat semangat kebersamaan di tengah keterbatasan. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak, program kurban tahun ini di Desa Lamahala Jaya menjadi wujud nyata kepedulian dan solidaritas sosial.    

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
0213150400
0856-1626-222

Media Sosial

Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross