Publikasi dengan kategori/tag :
Pemberdayaan Mustahik
10 Agustus 2026
Formasi Sosial Program Lazismu, Dari Serapan Anggaran Menuju Pemberdayaan Mustahik

SIDOARJO – Penyaluran program Lazismu dalam kurun waktu tertentu berhasil menyerap anggaran. Hal ini merujuk pada struktur tata kelola yang terbentuk dari rencana implementasi program yang diiringi dengan besaran biaya program yang dianggarkan dalam satu tahun. Dalam perkembangannya, tata kelola lembaga amil zakat mengalami pergeseran. Dari program yang bersifat pendistribusian menuju program pendayagunaan. Isu penting […]

Read More
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross