Bumame Farmasi Salurkan 10 Ribu Alat Rapid Antibodi Melalui Lazismu

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
JAKARTA - Dalam rangka penanganan pandemi covid-19, Bumame Farmasi menyalurkan 10 ribu pcs alat rapid antibodi kepada masyarakat melalui Lazismu. Bantuan tersebut diserahkan di Kantor Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/8).

Dalam penyerahan tersebut, hadir Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja beserta jajarannya dan Direktur Fundraising Lazismu PP Muhammadiyah Edi Muktiyono beserta jajarannya.

6 ribu pcs kemudian langsung disalurkan ke Pesantren Al-Furqon Tasikmalaya, Pesantren Darul Arqam Garut, Pesantren Amanah Tasikmalaya, Pesantren Attajdid, dan Pesantren Qurrota'ayun. Penyerahan di Tasikmalaya dan Garut tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah Prof. Hilman Latief, Kamis (5/8). 2000 pcs disalurkan ke pesantren di Tasikmalaya, 2000 pcs disalurkan ke pesantren di Garut.

Sementara itu, 6 ribu pcs yang lain akan didistribusikan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam waktu dekat. Edi Muktiyono mengucapkan terima kasih atas bantuan alat rapid antibodi tersebut. Ia berharap alat tersebut dapat bermanfaat.

"Mudah-mudahan bermanfaat untuk mengurangi dampak dari covid-19. Kita akan salurkan ke titik-titik yang sudah kita rencanakan sehingga dalam waktu dekat, baik pesantren, sekolah, atau titik-titik lain yang membutuhkan," ujarnya.

Senada dengan itu, James Wihardja berharap agar donasi tersebut dapat membantu masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. Pihaknya berharap dengan kontribusi tersebut, Bumame Farmasi menjadi semakin terpacu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross