Komunitas Kangen Water Bersama Lazismu Jawa Tengah Bantu Pasien Covid-19 dan Nakes

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
SEMARANG - Lazismu Jawa Tengah bersama Komunitas Kangen Water Semarang menyambangi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan 5 rumah sakit di Semarang dengan memberikan bantuan air kemasan Kangen Water ukuran 1,5 liter sebanyak 650 dus dan puluhan dus Probiotik. 

Hadir pada acara tesebut Agus Alwi Masyhuri Manager Teritori Lazismu Jawa Tengah dan Septiana Nur Oktavia dari Komunitas Kangen Water Semarang.

Septiana menyebut bahwa 650 dus Kangen Water yang diberikan setara dengan Rp.81.250.000,-. Hal ini merupakan wujud dukungan komunitas dalam upaya mewujudkan Indonesia sehat, terutama untuk pasien covid-19 dan tenaga kesehatan di rumah sakit baik di Kabupaten Semarang maupun Kota Semarang.

Nur Shodiq mewakili Kantor Layanan Lazimu Banyumanik yang membersamai dalam acara terebut mengatakan bahwa Lazismu akan terus berkomitmen untuk menggandeng semua pihak termasuk Komunitas Kangen Water dalam mensupport para pasien Covid-10 agar tetap semangat dalam melalui tahapan isolasi di rumah sakit.

Bantuan air minum kemasan Kangen Water dan Probiotik sebagai suplemen pasien covid-19 dan para tenaga medis, diberikan di lima rumah sakit pemerintah, yaitu RSUD Gondo Suwarno Ungaran kabupaten, RSUD Banyumanik I dan 2 Kabupaten Semarang, RSUD KRMT Wongsonegoro, dan RSUP dr Karyadi Semarang.

dr Nana Condro Wasiat, M.Kes, Kasi Pelayanan Medik RSUD Gondo Suwarno Ungaran didampingi Pujiyanti, SKM., M.M  Kasi Penunjang Medik menyambut baik dan mengucapkan terimakasih pada Lazismu dan Kangen Water. 

“Terima kasih pada Lazismu dan Kangen Water atas partisipasinya dalam mensupport nakes dan pasien Covid-19, semoga Allah meridloi tujuan baik kita semua,” tandas Nana.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross