Lazismu Banyumas Kembali Distribusikan 277 Paket Sembako

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
BANYUMAS - Lazismu Banyumas mendistribusikan paket sembako sebanyak 277 bungkus, Rabu, (28/4).

Paket sembako tersebut nantinya akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan di daerah Teluk melalui KL Lazismu Teluk. 

Lazismu memberikan paket sembako kepada pihak KL Lazismu Teluk dan angggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Teluk.

Rencananya pendistribusan akan dilaksanakan pada hari yang sama atau jika belum selesai akan dilanjutkan esok harinya. Dalam prosesnya, paket sembako ini akan dibagi ke beberapa titik. 

Sidiq, pengurus KL Lazismu Teluk mengungkapkan bahwa daerah penerima cukup luas jadi memerlukan waktu yang lama.

“Karena tersebar cukup luas InsyaaAllah hari ini dan nanti terpencar bagian selatan utara timur ataupun barat,“ ujar Sidiq kepada tim media Lazismu Banyumas. 

Pembagian paket sembako juga merupakan kegiatan rutin pada saat Ramadhan yang dilaksanakan oleh KL.

Pada saat menyalurkan paket, secara seremonial Lazismu Banyumas memberikan paket sembako kepada pengurus KL dan beberapa warga sekitar penerima. Nantinya KL juga akan berkoordinasi dengan beberapa penanggungjawab di beberapa titik tersebut agar prosesinya lebih mudah.

“Terima kasih atas kehadirannya dan terpenuhinya permintaan saya (KL Lazismu Teluk) berupa sembako ini, tinggal akan di distribusikan," lanjut Sidiq.

Program Kado Ramadhan Lazismu Banyumas sendiri sudah berjalan bahkan sebelum bulan Ramadhan di beribagai daerah di Banyumas dan kedepan akan ada beberapa daerah lagi yang mendapatkan. Tersebar luasnya program Kado Ramadhan ini tentunya tidak lepas dari para muzakki Lazismu yang senantiasa istiqomah dalam memberikan sebagian harta mereka untuk kebermanfaat umat yang lebih luas.

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross