MENGAPA RENDANGMU?

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
24 Juni 2022
Kategori :
JAKARTA - Masakan rendang, siapa yang tidak  mengenal rendang? Masakan asal ranah minang yang dibuat dari daging. Sebetulnya kata “rendang” berasal dari kata “randang” karena metode memasaknya marandang yang berati mengaduk dalam waktu lama sehingga masakan menjadi kering.

Selain daging, rendang dimasak menggunakan santan kelapa, campuran bumbu seperti cabai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang serta bumbu lainnya yang sudah dihaluskan. Memasak rendang biasanya menghabiskan waktu delapan jam agar kuah rendang benar-benar kering.

Lazismu, dalam program qurban beberapa tahun terakhir mengembangkan rendangmu. Tujuannya agar penerima manfaat qurban tidak perlu repot-repot mengolah daging qurban lagi dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Ada beberapa alasan mengapa lazismu memilih rendang sebagai salah satu program qurban. Pertama rendang merupakan salah satu makanan yang bisa bertahan lama. Bahkan dalam waktu tahunan.

Bumbu masakan rendang yang kaya akan rempah memiliki sifat antiseptik yang berguna sebagai pengawet alami. Sehingga rendang menjadi alternatif agar manfaat qurban bisa menyebar lebih luas.

Selanjutnya, rendang merupakan makanan khas Indonesia yang menjadi warisan dunia dan diakui oleh UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB bersama dengan 4 masakan khas Indonesia lainnya.

Rendang juga merupakan masakan Indonesia yang menjadi peringkat pertama makanan terlezat di Indonesia. Sehingga rendang menjadi pilihan yang tepat agar semua penerima menikmati makanan terlezat di dunia.

Rendangmu yang diproduksi lazismu berbentuk kemasan kaleng sehingga dapat bertahan sangat lama untuk memperluas manfaat penerima qurban.

[Tim Digital Lazismu]

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross