PERHIASAN WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT?
Ditulis oleh Fathin
Ditulis pada 15:41, 01/09/2022
Biasanya, seseorang memiliki perhiasan dengan berbagai tujuan salah satunya untuk mempercantik diri ataupun untuk investasi. Alasannya perhiasan merupakan “tabungan” yang mudah didapat dan juga memiliki risiko yang ringan sehingga tidak sedikit memilih perhiasan sebagai salah satu sarana investasi.
Namun, ternyata belum banyak yang mengetahui bahwa ternyata perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Mengapa demikian? Karena perhiasan merupakan keperluan yang lebih dari kebutuhan yang ada.
Jika kita lihat dalilnya Surat Al Baqarah ayat 219 salah satunya “…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (Qs Al-Baqarah [2]: 219).
Jika kita lihat secara detail maka dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa harta yang dizakati adalah harta yang lebih dari kebutuhan. Jika perhiasan digunakan sehari-hari hanya untuk kebutuhan mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar maka tidak wajib dizakati.
Lalu bagaimana kriteria perhiasan emas yang harus dikeluarkan zakatnya? Pertama adalah perhiasan yang melebihi batas wajar. Contohnya adalah perhiasan yang tidak dipakai atau disimpan sebagai bentuk tabungan.
Kriteria berikutnya, perhiasan tersebut sudah melewati satu tahun atau haul dan juga sudah mencapai nishab emas murni sebesar 85 gram emas murni. Jika ternyata perhiasan tersebut bukan emas murni, perlu dihitung jumlahnya lalu dikali sampai dengan seharga 85 gram emas murni. Jika ternyata jumlah perhiasan belum mencapai 85 gram emas murni maka tidak wajib si pemilik mengeluarkan zakatnya.
Hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas terdapat di dalam Hadist Riwayat Ahmad : “Dari Asma bin Yazid [diriwayatkan] ia berkata: Saya masuk dengan bibiku untuk menemui Rasulullah saw dan saat itu bibiku memakai gelang dari emas. Lalu beliau bertanya kepada kami: Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini? Asma’ berkata: Kami menjawab: Belum. Beliau bersabda: Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka? Oleh karena itu keluarkanlah zakatnya” [HR. Ahmad].
Dari Panduan Syariah Lazismu, Perhiasan emas yang perlu dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nishab sebanyak 2,5%. Sehingga bagi pemilik perhiasan emas yang disimpan serta haul dan nishab sudah tercapai wajib mengeluarkan zakatnya
[Tim Digital Fundraising]
[Tim Digital Fundraising]