Zakat Perdagangan 2 Toko Dengan Salah Satu Dikelola Pihak Lain
Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf sebelumnya. Saya Andri, ingin bertanya mengenai zakat perdagangan. Saya memiliki usaha dagang aksesori HP. Saya memiliki 2 toko berlainan daerah. Salah satu toko dikelola oleh adik ipar saya dengan sistem gaji tetap 3, 5 juta + bagi hasil tiap bulannya yaitu 60% ke saya : 40% untuk adik ipar saya dari keuntungan bersih setelah dikurangi hutang barang, sewa toko, kewajiban operasional lainnya dan gaji karyawan. Mengenai stok barang secara keseluruhan adalah milik saya.
Pertanyaannya :
Saat saya akan membayar zakat perdagangan ini, apakah adik ipar saya juga ikut menanggung zakat perdagangan usaha saya yang saya bayar nanti?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban:
Saudara Andri yang baik, terima kasih atas pertanyaan Anda. Perdagangan aksesori HP yang Anda tekuni merupakan kerja-usaha yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari kerja-usaha kamu sekalian yang baik. Dan pembayarannya menggunakan hitungan haul, nishab dan nisbah.
Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat perdagangan adalah satu tahun kerja-usaha berdagang; nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan adalah 2,5%.
Orang yang berkewajiban membayar zakat perdagangan adalah pemilik sempurna harta yang diperdagangkan. Pemilik sempurna barang-barang dagangan di 2 toko di 2 daerah berbeda adalah Anda. Adapun adik ipar Anda hanya memiliki hak mengelola barang-barang dagangan di salah satu toko atas kuasa Anda dan bukan pemilik sempurnanya. Karena itu adik ipar tidak ikut menanggung zakat kerja-usaha perdagangan Anda.
Jadi kewajiban membayar zakat perdagangan 2 toko aksesori ada pada Anda. Adapun kewajiban adik ipar adalah membayar zakat profesi, jika penghasilannya dari gaji dan bagi hasil mengelola toko Anda tiap bulan dalam 1 tahun mencapai nishab 85 gram emas di atas.
Semoga dengan ikhlas membayar zakat, usaha perdagangan Anda berkembang sehingga Anda memiliki banyak toko aksesori di banyak daerah dan syukur juga memiliki usaha-usaha halal yang lain.
Wallahu a’lam bish shawab.
Mohon maaf sebelumnya. Saya Andri, ingin bertanya mengenai zakat perdagangan. Saya memiliki usaha dagang aksesori HP. Saya memiliki 2 toko berlainan daerah. Salah satu toko dikelola oleh adik ipar saya dengan sistem gaji tetap 3, 5 juta + bagi hasil tiap bulannya yaitu 60% ke saya : 40% untuk adik ipar saya dari keuntungan bersih setelah dikurangi hutang barang, sewa toko, kewajiban operasional lainnya dan gaji karyawan. Mengenai stok barang secara keseluruhan adalah milik saya.
Pertanyaannya :
Saat saya akan membayar zakat perdagangan ini, apakah adik ipar saya juga ikut menanggung zakat perdagangan usaha saya yang saya bayar nanti?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Jawaban:
Saudara Andri yang baik, terima kasih atas pertanyaan Anda. Perdagangan aksesori HP yang Anda tekuni merupakan kerja-usaha yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah, 2 (267): anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari kerja-usaha kamu sekalian yang baik. Dan pembayarannya menggunakan hitungan haul, nishab dan nisbah.
Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat perdagangan adalah satu tahun kerja-usaha berdagang; nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan adalah 2,5%.
Orang yang berkewajiban membayar zakat perdagangan adalah pemilik sempurna harta yang diperdagangkan. Pemilik sempurna barang-barang dagangan di 2 toko di 2 daerah berbeda adalah Anda. Adapun adik ipar Anda hanya memiliki hak mengelola barang-barang dagangan di salah satu toko atas kuasa Anda dan bukan pemilik sempurnanya. Karena itu adik ipar tidak ikut menanggung zakat kerja-usaha perdagangan Anda.
Jadi kewajiban membayar zakat perdagangan 2 toko aksesori ada pada Anda. Adapun kewajiban adik ipar adalah membayar zakat profesi, jika penghasilannya dari gaji dan bagi hasil mengelola toko Anda tiap bulan dalam 1 tahun mencapai nishab 85 gram emas di atas.
Semoga dengan ikhlas membayar zakat, usaha perdagangan Anda berkembang sehingga Anda memiliki banyak toko aksesori di banyak daerah dan syukur juga memiliki usaha-usaha halal yang lain.
Wallahu a’lam bish shawab.
Dibuat oleh berita
Dibuat pada 13:10, 02/05/2021