Ratusan Anak Panti Asuhan dan Rumah Singgah Pasien Terima Fidyah Berbentuk 124 Paket Makanan Siap Saji

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
5 Maret 2026
Kategori :
Ratusan Anak Panti Asuhan dan Rumah Singgah Pasien Terima Fidyah Berbentuk 124 Paket Makanan Siap Saji

PEKANBARU – Di Ramadhan penuh berkah, Lazismu Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyaluran fidyah pada Selasa, (3/3/2026). Melalui program ini, sebanyak 124 paket fidyah berhasil disalurkan kepada penerima manfaat di tiga panti asuhan dan satu rumah singgah pasien binaan Lazismu Pekanbaru.

Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan Lazismu Pekanbaru, Rasyid, mengatakan penyaluran fidyah amanah dari donatur untuk diberikan kepada panti asuhan dan rumah singgah pasien.

 "Alhamdulillah hari ini Lazismu Pekanbaru dapat menyalurkan amanah tersebut. Dengan fidyah ini dapat menjadi menu berbuka anak-anak di panti asuhan dan juga para pasien di rumah singgah,” kata Rasyid.

Paket fidyah tersebut, lanjut Rasyid, diberikan dalam bentuk makanan siap saji dan juga minuman untuk kebutuhan berbuka puasa di bulan Ramadan. Pelaksanaan penyaluran dilaksanakan di empat titik lokasi yaitu Panti Asuhan Putra Muhammadiyah sebanyak 36 paket, Panti Asuhan Walidah Aisyiyah PDA Pekanbaru sebanyak 23 paket, Panti Asuhan Putri Asyiyah Wilayah Riau sebanyak 55 peket dan Rumah Singgah Pasien Lazismu Pekanbaru sebanyak 10 Paket.

Distribusi dilakukan langsung guna memastikan bantuan tersampaikan tepat sasaran kepada penerima manfaat di masing-masing titik. Fidyah yang ditunaikan melalui program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata sekaligus perkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Melalui kolaborasi dan semangat berbagi yang terus diperkuat, Lazismu Pekanbaru berharap program-program Ramadan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat serta menghadirkan dampak kebaikan yang berkelanjutan.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat/setiawan]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross