

BENGKULU – Lima tahun paska audit yang di mulai tahun 2020 hingga tahun 2025, Lazismu Wilayah Bengkulu kembali melaksanakan audit oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Hamid dan Rekan, pada Jum’at. 5 Juni 2026.
Pelaksanaan audit dimulai dari entry meeting, yaitu agenda pertemuan awal antara tim pemeriksa keuangan dengan Lazismu Wilayah Bengkulu sebelum proses audit dimulai. Ketua Kepatuhan Audit dan Keuangan, Jessy Obastika yang didampingi Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Wilayah Bengkulu, Abdul Hafiz, beserta Perwakilan dari peserta audit masing-masing kantor daerah dan kantor layanan mengikuti proses pelaksanaan audit.
Jessy mengatakan, proses audit dibagi menjadi dua sesi. “Sesi pertama dimulai dari empat kantor yaitu Kantor Lazismu Wilayah Bengkulu, Kantor Lazismu Daerah Rejang Lebong, Kantor Layanan Lazismu Bengkulu Utara dan Kantor Layanan Penarik,” jelasnya.
Sementara itu, sesi kedua audit meliputi tiga kantor yaitu Kantor Layanan Lazismu Muara Aman, Kantor Layanan Lazismu Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan Kantor Daerah Lazismu Kaur.
Dalam kesempatan itu, Jessy mengungkapkan, ada dua asepek yang ditekankan pada proses audit yaitu aspek tata kelola organisasi dan aspek pelaporan keuangan. Dalam hal ini, kata Jessy, pembentukan kantor layanan dan optimalisasi sentralisasi pengelolaan pada dasarnya kantor layanan melakukan penyetoran dana ZISKA yang diterima kepada Kantor Daerah untuk dicatat dan diakui sebagai penerimaan di Laporan Keuangan Kantor Daerah.
Di samping itu, dalam aspek pelaporan keuangan, Jessy mengatakan, pengelolaan kas dan setara kas semua kantor yang diaudit memetakan dana rekening bank berdasarkan dana zakat, dana infak dan dana amil.
“Dari hasil proses audit ini Lazismu Wilayah Bengkulu perlu inventarisasi kembali atau pemeriksaan fisik Aset Tetap, sekaligus memberikan kodefikasi setelah membuat pedoman yang mengatur tentang Kodefikasi Aset Tetap dan Aset Kelolaan”, paparnya.
Hal ini dilakukan sebagai kajian atas perlakuan akuntansi penggunaan aset milik PWM/PDM/AUM yang dimanfaatkan untuk operasional amil, guna memastikan kesesuaiannya dengan PSAK 409 dan substansi pengendalian aset.
Dalam tata kelola ke depannya, berdasarkan rekomendasi dari auditor, Lazismu Wilayah Bengkulu harus terus berupaya melakukan perbaikan adanya pedoman terkait standarisasi kelengkapan dokumentasi laporan pertanggungjawaban atas penyaluran atau beban operasional.
Dalam sesi penutup (exit meeting) Wakil Ketua Kepatuhan Audit dan Keuangan Wilayah terus mengawal proses audit semua kantor dari awal hingga akhir bersama amil eksekutif Lazismu Wilayah Bengkulu.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

