

LOMBOK -- Lazismu terus memperkuat komitmennya dalam tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan terpercaya melalui penyelenggaraan Sertifikasi Amil Lazismu 2026. Kegiatan itu berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, pada 24–25 Juli 2026, yang diikuti 44 amil dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk tiga amil dari Lazismu Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Salah seorang amil dari perwakilan Lazismu Wilayah NTB, Rahman mengatakan bahwa sertifikasi ini sangat penting diikuti agar menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Rahman merinci, utusan amil terdiri atas satu orang dari Lazismu Wilayah NTB dan dua orang dari Lazismu Kantor Daerah Kota Bima.
"Bersama utusan amil lainnya, kami dalam kegiatan sertifikasi berupaya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dalam pelayanan kepada muzaki dan mustahik. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus belajar membangun tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan standar nasional," kata Rahman.
Dalam proses sertifikasi, sambung Rahman, peserta mengikuti uji kompetensi berbasis portofolio yang mengukur kinerja amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai standar nasional. Aspek penilaian mencakup kepatuhan syariah, regulasi yang berlaku, etika pelayanan kepada muzaki, hingga kecermatan yang tepat dalam pendistribusian dan pendayagunaan program kepada mustahik.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Timur, Imam Hambali, mengungkapkan bahwa peningkatan kapasitas amil merupakan langkah pedagogis untuk menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pengelolaan lembaga amil zakat yang semakin tumbuh dan berkembang.
"Lazismu berusaha untuk menerapkan prinsip good governance yang benar-benar terimplementasi di seluruh lingkungan Lazismu. Karena itu, kami mendorong amil untuk belajar meningkatkan kompetensinya”, pungkasnya.
Sertifikasi amil merupakan kewajiban yang harus diikuti amil sesuai standar nasional yang telah ditetapkan negara. Menurut Imam, melalui amil yang kompeten maka akan berdampak pada tata kelola lembaga sehingga meningkatkan kepercayaan para donatur dalam setiap amanahnya.
Komitmen terhadap peningkatan kualitas tersebut juga menjadi latar belakang Lazismu Jawa Timur untuk kinerjanya termasuk utusan amil dari Lazismu NTB. Sertifikasi Amil Lazismu 2026 dibagi dalam tiga skema kompetensi, yaitu Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, serta skema gabungan Pelaksanaan Pengumpulan Zakat dan Pelaksanaan Pendistribusian serta Pendayagunaan Zakat.
Sebelum mengikuti asesmen dalam proses sertifikasi, seluruh amil diwajibkan menyusun dan melengkapi portofolio sesuai unit kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat/Rahman]

