Back to Masjid Lazismu Pusat Sasar 50 Masjid di Jogja dan Jabodetabek

Ditulis oleh
Lazismu Pusat
Ditulis pada
5 Mei 2025
Kategori :
LAZISMU.ORG - Ramadhan tahun ini, Lazismu kembali melaksanakan program Back to Masjid. Program tahunan ini dikemas dengan tema besar Ramadhan: Zakat Bangkitkan Indonesia. Program ini telah berjalan lebih dari sewindu. Digelar secara nasional sebagai wujud memakmurkan masjid agar tetap nyaman dan aman digunakan saat beribadah.

Melalui program Ramadhan ini, diharapkan Lazismu di seluruh Indonesia dapat memerhatikan masjid yang memang secara kondisi layak untuk dibantu untuk memperkuat peran strategis masjid.

Koordinator program Back to Masjid Lazismu Nazhori Author mengatakan bahwa umat muslim untuk kedua kalinya melaksanakan Ramadhan dalam situasi Covid-19. Kondisi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana syiar masjid melalui kegiatan dakwah lebih semarak. Kini sebagian masjid sepi karena harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Salah satu komitmen Lazismu, imbuh Author adalah peduli dengan masjid yang sarana dan prasarananya masih belum layak. Perhatian ini tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan tanpa dukungan masyarakat, khususnya umat muslim yang telah mengamanahkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Lazismu.

Di gerakan Back to Masjid, Lazismu berupaya untuk konsisten melibatkan banyak pihak baik di internal dan eksternal Muhammadiyah dalam melaksanakan pendistribusian paket bantuan untuk masjid dan mushola.

"Untuk Jabodetabek dan Yogyakarta ada 50 paket yang disalurkan ke 50 masjid dan mushola sehingga marbot atau takmir dan masyarakat sekitarnya," ujar Author.

Paket bantuan itu terdiri dari bantuan kelengkapan pengeras suara masjid, karpet, perbaikan minor, sarung dan mukena, serta perlengkapan penunjang kebersihan berupa cairan pembersih, hand sanitizer dan masker untuk takmir masjid.           

Reporter: Yusuf

Tag :
Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross