SD Utama Muhammadiyah 5 Kota Parepare Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran Jalan Menara Lewat Lazismu Kota Parepare

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
30 September 2025
Kategori :

PAREPARE – Kobaran api melahap sejumlah rumah di jalan menara, Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, pekan lalu. Warga korban kebakaran masih membutuhkan bantuan. Harta bendanya hangus terbakar karena api menyambar cepat.    

Kepedulian atas peristiwa itu, datang dari SD Utama Muhammadiyah 5 Kota Parepare dengan  menyerahkan bantuan kepada warga korban kebakaran. Bantuan dalam bentuk uang tunai tersebut disalurkan melalui Lazismu Kota Parepare, pada Senin, 29 September 2025.

Penggalangan dana ini merupakan hasil kolaborasi antara siswa, guru, karyawan, dan orang tua murid SD Utama Muhammadiyah 5 Kota Parepare. Kepala SD Utama Muhammadiyah 5 Kota Parepare, Andi Hasniar Jufri, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan karakter yang diterapkan di sekolah.

"Kami ingin menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial kepada siswa-siswi kami sejak dini. Musibah kebakaran ini ujian bagi kita semua untuk saling membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita," ujarnya.

Perwakilan Lazismu Kota Parepare, Yusdiawan, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan oleh SD Utama Muhammadiyah 5. "Lazismu sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menyalurkan bantuan ini. Amanah tersebut akan kami sampaikan kepada para warga korban kebakaran di Jalan Menara secepatnya," tuturnya.

Dengan adanya kegiatan ini, SD Utama Muhammadiyah 5 Kota Parepare berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meringankan beban para warga korban kebakaran. Bantuan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk membantu mereka bangkit kembali.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat/ali]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross