Ketua BP Lazismu Pusat, Pemanfaatan Teknologi Digital Langkah Strategis Efisiensi Pengelolaan Dana Umat

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
29 September 2025
Kategori :

MAKASSAR -- Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujaddid Rais, menegaskan pentingnya efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital dalam mengelola dana zakat. Teknologi informasi digital, berupa sistem jika dimanfaatkan dengan strategis akan memperkuat sistem manajemen dan administrasi.

Hal itu disampaikan Mujadid Rais, dalam Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Keuangan yang berlangsung pada, Senin–Selasa, (29–30/9/2025), di Gedung Serbaguna Aisyiyah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, setiap program harus memberikan dampak nyata. “Program yang tidak berdampak akan kami hapus agar anggaran benar-benar memiliki nilai manfaat dan kemaslahatan,” jelasnya.

Ia menilai digitalisasi keuangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga amanah umat. “Ayat-ayat dalam Al-Qur’an hanya bisa terlaksana bila ada yang menjalankan. Eksekutif Lazismu setiap hari berkantor untuk memastikan amanah ini berjalan,” ujarnya.

Mujaddid Rais juga menekankan bahwa DNA filantropi Muhammadiyah harus terus disebarluaskan. Amil Lazismu harus menggelorakannya hingga puncak peradaban dengan memanfaatkan teknologi digital. Muhammadiyah harus maju dari segi manajemen dan administrasinya.

Pelatihan dua hari ini diikuti sekitar 70 persen peserta dari seluruh kantor Lazismu daerah dan layanan kampus. Dengan sistem informasi terintegrasi dari daerah hingga pusat, Lazismu berupaya meningkatkan akuntabilitas melalui audit internal, audit Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah.

Menutup sambutan itu, Ia kembali mengajak dan membangun ekosistem kelembagaan yang solid. “Majelis dan lembaga Muhammadiyah harus kita bangun bersama, agar dana umat dapat dikelola lebih efektif dan memberi keberkahan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat/hunain]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross