

Fulan baru saja lulus sekolah dasar. Penampilan fisiknya sudah mengalami perubahan. Kendati wajahnya masih seusia anak-anak pada umumnya, suara Fulan terdengar sudah menebal. Sebagai anak laki-laki yang sedang tumbuh dan berkembang, Ia kadang bercermin melihat wajahnya yang berminyak dan tumbuh jerawat.
Tanda-tanda fisik di atas, merupakan hal yang biasa dialami oleh anak laki-laki, bahkan ciri lainnya ditandai dengan bermimpi. Semantara itu, bagi anak perempuan cirinya ditandai dengan datangnya menstruasi pertama dalam hidupnya. Menurut ajaran Islam, tanda-tanda fisik yang dialami anak laki-laki dan perempuan itu disebut dengan masa akil-baligh.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, seseorang yang sudah dewasa ada beban hukum yang dipikul berdasarkan perintah, larangan dan anjuran (Taklifi). Dalam hukum fikih disebut Mukallaf, yaitu seorang yang sudah dianggap melek hukum, sehingga apa yang dilakukan dan diucapkan sudah memenuhi unsur (nilai dasar dan ketentuan praktis) secara hukum.
Lalu, apa relevansinya Mukallaf dengan kewajiban berpuasa? Jawabannya, karena ada nilai-nilai dasar dan ketentuan hukum praktis serta hukum sebab akibat (Wad’i) bagi orang yang sudah dewasa maka puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Dari segi dalil jelas puasa Ramadhan diwajibkan kecuali bagi yang berhalangan secara syar’i seperti lansia, haid, dan nifas serta orang yang sakit keras.
Termasuk didalamnya seseorang yang belum Mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum wajib berpuasa yang bersifat taklîfî. Tetapi kewajiban berpuasa itu, misalnya bagi anak-anak menjadi informasi edukatif yang memuat amalan – amalan yang dianjurkan sampai dengan kwajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Hukum Taklifi sendiri bersumber dari Allah SWT yang menandaskan perintahnya langsung melalui Firman-Nya yang dikuatkan oleh Sunnah Rasullulah. Beban itu diberikan kepada hambanya dalam bentuk (amal) perbuatan. Beban ini merupakan ujian dari Allah kepada mereka agar jelas siapa di antara hamba-Nya yang taat dan melanggar ketentuannya secara hukum.
Secara prinsip, para ahli ushul fiqh berpandangan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum dalam Islam adalah akal dan pemahaman. Artinya, seseorang baru bisa dibebani hukum jika berakal dan bisa memahami secara baik dan jelas beban yang ditujukan kepadanya. Jadi sederhananya, kewajiban berpuasa sebagai perintah merupakan ibadah wajib yang ditujukan untuk orang Islam yang berakal (dewasa).
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

