

MENGECAM PENYANDERAAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN GLOBAL SUMUD FLOTILLA OLEH AKSI MILITER ISRAEL
Jakarta, 20 Mei 2026
Aksi militer Israel yang melancarkan penyergapan terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0, menuju Gaza, Palestina, merupakan bentuk teror dan melanggar hukum internasional. Tindakan intersepsi itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional Siprus, tepatnya di kawasan Laut Mediterania Timur.
Misi kemanusiaan untuk Palestina yang diinisiasi oleh masyarakat global yang berjumlah 426 Relawan dari 40 negara berlayar menggunakan 50 kapal, merupakan aktivis kemanusiaan dari berbagai macam profesi. Salah satunya negara Indonesia, yang di dalamnya ada 9 orang aktivis kemanusiaan yang mewakili lembaga amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.
Berdasarkan informasi terbaru, pada 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, militer Israel telah mencegat dan memaksa 40 kapal kemanusiaan tersebut untuk berhenti di perairan internasional. Kabar tersiar lainnya melalui media internasional yang sampai ke Indonesia, para relawan kemanusiaan ini dipaksa berlutut dengan kondisi tangan terikat di belakang.
Dengan bersenjata, pasukan militer Israel berjaga dari kapalnya memberikan ancaman. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap pada pendiriannya sebagai upaya membela hak Israel mencegat kapal kemanusiaan itu. Bahkan, Netanyahu, memerintahkan agar semua aktivis kemanusiaan segera dideportasi.
Atas landasan hukum dan etika kemanusiaan, Kami dari Lembaga Amil Zakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU), yang juga sebagai bagian dari lembaga pengelola zakat, menyatakan kerisauan atas krisis kemanusiaan yang terjadi menimpa aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Kami sekaligus mengecam setiap bentuk intervensi yang dilakukan dengan kekerasan yang sewenang-wenang oleh pasukan militer Israel terhadap misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.
Bantuan kemanusiaan amanah rakyat Indonesia, berupa pangan, logistik, dan penunjang medis serta kesehatan yang diambil-alih dengan paksa merupakan upaya perampasan, dan tidak semata menahan sementara tetapi menghentikan akses atas hak hidup rakyat Palestina. Ini juga merupakan bentuk perendahan martabat kemanusiaan dan solidaritas internasional, termasuk Indonesia.
Ancaman represif tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan militer Israel, melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personil pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses lintasan bantuan tanpa hambatan.
Pencegatan distribusi bantuan kemanusiaan yang disengaja turut melukai wajah kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh komitmen internasional yang dibuat pada World Humanitarian Summit 2016, sebagai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan sejumlah inisiatif global lainnya.
Berpijak dari prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional tersebut, Kami dari LAZISMU, dalam situasi darurat yang menyertai, dan atas nama solidaritas kemanusiaan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap:
Berikut pernyataan sikap yang LAZISMU sampaikan sebagai wujud solidaritas kemanusiaan universal dan akan terus ikut mengawal dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan akses kemanusuiaan global bagi hak kemerdekaan rakyat Palestina.
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak pernah lelah mengawal setiap aksi kemanusiaan, sekaligus memanfaatkan ruang-ruang media sosial dengan narasi solidaritas kemanusiaan dan dukungan penuh bagi kemerdekaan rakyat Palestina. LAZISMU juga menyerukan kepada Masyarakat Indonesia untuk tidak letih membantu rakyat Palestina.

