Lazismu, MOSAIC dan Katadata Gelar Diskusi Publik Skema Pembiayaan PLTS Berbasis Komunitas

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
25 Juni 2026
Kategori :

JAKARTA – Sumber daya energi alternatif kian dibutuhkan masyarakat saat Indonesia targetkan 100 gigawatt energi terbarukan. Inisiatif pembiayaannya datang dari berbagai pihak untuk menekan ketergantungan energi listrik terhadap batubara.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) diyakini memiliki peluang pembiayaan. Salah satunya model pendanaan PLTS berbasis komunitas dengan model keuangan syariah. Di tengah potensi keuangan islam yang terus tumbuh, sejauh mana pembiayaan energi terbarukan dapat diwujudkan?

Jawaban itu terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact/MOSAIC atau Kolaborasi Umat Muslim untuk Dampak Perubahan Iklim bersama Katadata yang didukung penuh Lazismu dengan tema: Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas, di Perpusnas RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, mengatakan bahwa tantangan kita sekarang ini adalah transisi energi. Selanjutnya, bagaimana pembiayaan syariah itu dapat menjadi salah satu sumber pendanaan energi terbarukan, seperti PLTS berbasis komunitas.

Hanya saja, modal awal yang dibutuhkan sebesar Rp 22 miliar untuk membuat proyek program listrik bertenaga surya 1 megawatt karena lebih terjangkau. “Dalam kajiannya dengan modal sebesar itu, akan dihasilkan energi surya sebesar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) per tahun dengan perkiraan umur proyek 20 tahun”, jelasnya.

Yang menjadi hambatannya, kata Aldy, dengan biaya pembangunan di awal, membutuhkan biaya operasional Rp 330 juta/tahun sudah termasuk biaya operasional dan perawatan. Hambatan ini tantangannya adalah mampukan pembiayaan ini diwujudkan.

Menurut Aldy, ada empat model pembiayaan yang bisa dilakukan dengan tetap memikirkan biaya dan risiko yang ditimbulkan, hal ini berdasarkan kajian dan riset MOSAIC sebelumnya bersama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Purpose.

“Model pertama dengan pendanaan hibah. Model ini dianggap terbaik untuk membuktikan gagasan dan manfaat sosialnya. Maka memerlukan hibah atau wakaf untuk biaya pembangunan Rp 22 miliar”, paparnya.

Sementara itu, model kedua melalui pinjaman bank penuh. Model ini membuka fakta untuk menguji apakah pendapatan listrik mampu melunasi pinjaman komersial. Apakah mungkin dengan model ini, sambungnya, ada peluang pembiayaan bank yang terjangkau.

Ini pilihan berat karena biaya investasi harus ditanggung sepenuhnya oleh operator. Bahkan tarif listrik yang dihasilkan bisa melampaui tarif listrik non-subsidi PLN. “Skema ini terbilang mahal besar risikonya dan tidak ideal diterapkan pada basis komunitas”, tuturnya.  

Adapun model ketiga, hematnya bisa ditempuh dengan kombinasi hibah dan pinjaman lunak (Soft Loan). Menurutnya dengan hibah akan membantu dan menjaga tarif listrik tetap rendah. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan melalui hibah sebesar Rp 11 miliar dan pinjaman lunaknya.

Kendati dinilai menawarkan stabilitas pembiayaan dalam keberlanjutan dan kapasitas komunitas dalam mengelola proyek, setidaknya model ini mampu menekan tarif listrik hingga sebesar Rp 616 per kWh. Dengan kata lain, skema ini mengakomodir kemampuan dan keberlanjutan pengelolaan bisnis.

Model keempat, sebagai jalan alternatif melalui dana abadi wakaf uang (endowment fund). Di sini, menurutnya, akan ada kesempatan untuk membangun aset tanpa utang dari dana abadi yang sangat besar dengan kebutuhan biaya dari wakaf uang sebesar Rp 366,7 miliar.

Ia menilai model pembiayaan dana abadi berbasis wakaf uang dapat berjalan jangka panjang untuk mendukung pembangunan PLTS. Skema berkelanjutan ini bisa dijadikan program replika baru tanpa bergantung pada pendanaan komersial.

Berdasarkan empat model pembiayaan itu, jelas Aldy, tidak ada pilihan yang paling baik dan paling buruk. “Yang ada adalah bagaimana memilih yang tepat sesuai kebutuhan,sehingga bisa dikelola lebih profesional. Kami memandang skenario nomor tiga dan nomor empat akan menjadi perkembangan model ekonomi keuangan islam”, tandasnya.

Dari paparan hasil riset MOSAIC tersebut, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sejauh ini dari berbagai kajian dapat dipertimbangkan untuk menjadi alternatif kebutuhan biaya operasional PLTS. Lewat instrumen tersebut, risiko dan beban yang ditanggung komunitas bisa lebih ramah pembiayaannya.

Pada kajian MOSAIC diperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Jika tarif ditentukan sekitar Rp500 per kWh, proyek PLTS ini berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross