Lazismu dan PDM Aceh Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Pasar Jagong Jeget

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
14 Agustus 2026
Kategori :
Lazismu dan PDM Aceh Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Pasar Jagong Jeget

ACEH TENGAH -- LAZISMU Aceh Tengah bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Tengah serta organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah menyerahkan bantuan kepada para penyintas kebakaran Pasar Jagong Jeget, Aceh Tengah.

Bantuan tersebut diserahkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di lokasi posko pengungsian sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas Muhammadiyah terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kebakaran.

Koordinator Lapangan (Korlap) relawan, Jainudin, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan kepada para penyintas. Ia berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan membantu meringankan kebutuhan para warga terdampak yang sedang berada di pengungsian.

“Terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi para penyintas, dan semoga kita semua dijauhkan dari segala marabahaya,” ujar Jainudin.

Sementara itu, Sekretaris LAZISMU Aceh Tengah Wahyu Fahmi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk aksi nyata dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah.

“Ini merupakan bentuk aksi nyata kita untuk membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah bencana kebakaran,” ungkapnya.

Kegiatan penyaluran bantuan ini menjadi wujud nyata semangat kepedulian, gotong royong, dan kemanusiaan Muhammadiyah melalui Lazismu bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Ortom Muhammadiyah Aceh Tengah.

Diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban serta memberikan dukungan moril di tengah kondisi sulit yang mereka hadapi.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat/Lazismu Aceh Tengah]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross