Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Galang Dana Infak Salat Jum’at untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
21 Agustus 2026
Kategori :

YOGYAKARTA – Merespons perkembangan dan kondisi warga terdampak pascagempa di Nusa Tenggara Timur pada pertengahan Agustus lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang melaksanakan penggalangan dan penyaluran dana infak Salat Jumat (21 Agustus 2026) untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi di NTT.

Imbauan yang diterima tim media Lazismu tersebut, tergambar dari isi surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 18/EDR/I.0/H/2026, dengan perihal ajakan Penghimpunan Infak Salat Jumat untuk Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Gempa Bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Jum’at hari ini merupakan hari diberlakukannya penghimpunan dana infak kemanusiaan yang ditujukan kepada warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh unsur jajaran pimpinan. Melalui surat edaran itu, penggalangan dana diinstruksikan dengan jelas agar melibatkan partisipasi pimpinan Muhammadiyah mulai dari pimpinan pusat hingga pimpinan ranting.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam imbauannya mengarahkan proses penghimpunan dan penyaluran bantuan kemanusiaan dilakukan dengan koordinasi melalui Lazismu dan Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) pada masing-masing tingkatan pimpinan muhammadiyah.

Pendekatan dakwah kemanusiaan ini dimaksudkan agar seluruh bantuan dari semua unsur persyarikatan pemanfaatannya dikelola secara terpadu dan profesional. Proses penggalangan dana kemanusiaan ini diharapkan selaras dengan spirit One Muhammadiyah One Response (OMOR).

Pesan penting dari surat edaran tersebut agar semua pihak yang berpartisipasi mampu mengelolanya dengan baik dan transparans sehingga dalam pembuatan laporan program Indonesia Siaga kepada jajaran tingkatan pimpinan Muhammadiyah disampaikan secara akuntabel.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross