Berangkat Menuju Mesir, Delegasi Lazismu yang Tergabung dalam POROZ Siap Join Action for Palestine 4

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
1 Desember 2025
Kategori :

JAKARTA – Respons kemanusiaan untuk penyintas di Palestina dilakukan Lazismu sebagai bagian dari delegasi Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) yang tergabung dalam Join Action for Palestine 4. Pada hari Ahad, (30/11/2025), Lazismu bersama rombongan siap berangkat menuju Mesir dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pada Join Action for Palestine 4 kali ini, Lazismu Pusat diperkuat dengan Tim Lazismu Wilayah Jawa Tengah dan Lazismu Wilayah Sumatera Utara. Jumlah personil amil Lazismu yang diterjukan sebanyak tujuh orang untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bersama POROZ.

Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Barry Adithya mengatakan keberangkatan Tim Kemanusiaan dari Jakarta untuk bergabung bersama POROZ dan tim lainnya dalam Join Action for Palestine 4,” jelasnya.

Kita akan membagikan bantuan dan dukungan kemanusiaan. Barry merinci bantuan tersebut terdiri dari makanan, pakaian hangat untuk musim dingin bagi pengungsi dan penyintas palestina.

“Doakan kami dalam tugas kemanusiaan ini dalam perjalanan semoga lancar dan bisa kembali ke tanah air dengan sehat. Melalui misi kemanusiaan Join Action for Palestine 4, amanah dari seluruh donatur yang disalurkan lewat Lazismu bisa memberi manfaat untuk masyarakat Palestina”, ujarnya.

Sebelumnya pada pada Jum’at, (28/11/2025) di Kantor PBNU, Jakarta, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menggelar siaran pers pelepasan bantuan kemanusiaan  dalam Join Action for Palestine 4.  

Lembaga amil zakat nasional yang berkolaborasi dalam POROZ pada Join Action for Palestine 4 terdiri dari: Lazismu, Lazisnu, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), LAZNAS Dewan Dakwah, Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), dan LAZNAS Al‑Irsyad.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross