Program Kemaslahatan BPKH Gandeng Lazismu dan MLH Tanam Pohon Lewat Program Wakaf Berkelanjutan di Gunungkidul

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
22 Desember 2025
Kategori :

YOGYAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan program kemaslahatan penanaman wakaf pohon, pada Minggu, (21/11/2025), di Persemaian Permanen BPDAS SOP Area Hutan, Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program lingkungan ini bersinergi dengan Lazismu serta Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah. Sebagai inovasi program kemaslahatan, pemanfaatanya diintegrasikan dengan nilai wakaf produktif yang memusatkan perhatian pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Pimpinan Badan Pelaksana BPKH Bidang Kemaslahatan, SDM, dan Umum, Sulistyowati, menyampaikan bahwa program ini mencerminkan pendekatan baru pengelolaan dana haji yang berorientasi pada nilai manfaat yang lebih luas.

“Program wakaf pohon salah satu wujud komitmen BPKH dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan upaya pelestarian lingkungan. Suatu  inisiatif BPKH dan mitra strategisnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merupakan program keempat dan terakhir di penghujung tahun 2025”, jelasnya.

Kami berharap di Gunungkidul ini dapat menjadi amal jariah yang berkelanjutan dan semoga sinergi ini dapat terus terjaga dan berkembang”, sambungnya. Hal ini juga berkontribusi pada rehabilitasi lingkungan, konservasi sumber daya alam, dan penguatan ketahanan ekologis wilayah.

Hal senada diungkapkan Harry Alexander, Pimpinan Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, bahwa menjadi penting dalam mengelola program kemaslahatan ada transformasi pengelolaan dana haji yang adaptif terhadap tantangan zaman.

“Untuk menghadirkan wakaf besar maka BPKH membutuhkan konsep Green Hajj, ramah lingkungan dalam berhaji tidak hanya santun diplomasinya tapi ramah lingkungan sehingga tidak ada kerusakan yang ditimbulkan dari ibadah haji. Mabrur sepanjang hayat kendati hajinya sudah selesai namun wakafnya tetap bermanfaat untuk paru paru dunia,” paparnya.

Lazismu sebagai mitra pelaksana menekankan nilai penting kolaborasi lintas lembaga. Gunawan Hidayat, Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Pusat menilai bahwa memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-lingkungan akan menjadi relevan dengan keluasan manfaatnya.

“Pilar program lingkungan Lazismu didalamnya ada penanaman pohon diharapkan menyasar aksi reboisasi hutan dan tanaman-tanaman produktif agar bisa bermanfaat terutama lahan-lahan yang di miliki Muhammadiyah termanfaatkan dengan produktif bagi  umat dan khususnya warga di Gunungkidul sehingga ada upaya menjaga sumber daya air”, katanya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M. Azrul Tanjung, mengatakan  bahwa gerakan wakaf pohon senapas dengan misi Islam berkemajuan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Bumi harus dirawat agar memberi banyak manfaat. Ini program penting karena sebagian besar atau seluruh bangsa tersadarkan setelah musibah Sumatra dan Aceh menimbulkan banyak korban tidak hanya harta tapi nyawa karena banyak hutan yang beralih fungsi, tentu gerakan ini menjadi penting untuk menjaga alam”, pungkasnya.

Melalui program kemaslahatan BPKH, aksi penanaman wakaf pohon diharapkan menjadi model kolaborasi nasional dalam mengoptimalkan dana umat yang dikemas secara inklusif untuk menguatkan ranah spiritual, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan ini pimpinan dan pemangku kepentingan daerah, antara lain Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Aisyiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul, jajaran Polres Gunungkidul, Kodim Gunungkidul, Kementerian Agama Gunungkidul, dan Polsek Playen.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross