PERNYATAAN SIKAP LAZISMU

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
20 Mei 2026
Kategori :
Sumber: https://globalsumudflotilla.org/press/

MENGECAM PENYANDERAAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA DAN BANTUAN KEMANUSIAAN GLOBAL SUMUD FLOTILLA OLEH AKSI MILITER ISRAEL

Jakarta, 20 Mei 2026

Aksi militer Israel yang melancarkan penyergapan terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0, menuju Gaza, Palestina, merupakan bentuk teror dan melanggar hukum internasional. Tindakan intersepsi itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional Siprus, tepatnya di kawasan Laut Mediterania Timur.

Misi kemanusiaan untuk Palestina yang diinisiasi oleh masyarakat global yang berjumlah 426 Relawan dari 40 negara berlayar menggunakan 50 kapal, merupakan aktivis kemanusiaan dari berbagai macam profesi. Salah satunya negara Indonesia, yang di dalamnya ada 9 orang aktivis kemanusiaan yang mewakili lembaga amil zakat dan jurnalis kemanusiaan.     

Berdasarkan informasi terbaru, pada 19 Mei 2026 pukul 21.02 WIB, militer Israel telah mencegat dan memaksa 40 kapal kemanusiaan tersebut untuk berhenti di perairan internasional. Kabar tersiar lainnya melalui media internasional yang sampai ke Indonesia, para relawan kemanusiaan ini dipaksa berlutut dengan kondisi tangan terikat di belakang.

Dengan bersenjata, pasukan militer Israel berjaga dari kapalnya memberikan ancaman. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap pada pendiriannya sebagai upaya membela hak Israel mencegat kapal kemanusiaan itu. Bahkan, Netanyahu, memerintahkan agar semua aktivis kemanusiaan segera dideportasi.

Atas landasan hukum dan etika kemanusiaan, Kami dari Lembaga Amil Zakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU), yang juga sebagai bagian dari lembaga pengelola zakat, menyatakan kerisauan atas krisis kemanusiaan yang terjadi menimpa aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.

Kami sekaligus mengecam setiap bentuk intervensi yang dilakukan dengan kekerasan yang sewenang-wenang oleh pasukan militer Israel terhadap misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.

Bantuan kemanusiaan amanah rakyat Indonesia, berupa pangan, logistik, dan penunjang medis serta kesehatan yang diambil-alih dengan paksa merupakan upaya perampasan, dan tidak semata menahan sementara tetapi menghentikan akses atas hak hidup rakyat Palestina. Ini juga merupakan bentuk perendahan martabat kemanusiaan dan solidaritas internasional, termasuk Indonesia.

Ancaman represif tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan militer Israel, melanggar Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) serta Protokol Tambahan I Pasal 70 dan 71, yang mewajibkan perlindungan mutlak bagi personil pekerja kemanusiaan dan kewajiban untuk memfasilitasi akses lintasan bantuan tanpa hambatan.

Pencegatan distribusi bantuan kemanusiaan yang disengaja turut melukai wajah kemanusiaan dan ancaman kelaparan di Gaza, Palestina, serta mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang dijunjung tinggi oleh komitmen internasional yang dibuat pada World Humanitarian Summit 2016, sebagai Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 dan sejumlah inisiatif global lainnya.

Berpijak dari prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional tersebut, Kami dari LAZISMU, dalam situasi darurat yang menyertai, dan atas nama solidaritas kemanusiaan, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap:

  1. MENGECAM KERAS TINDAKAN REPRESIF YANG MENGEHENTIKAN MISI KEMANUSIAAN:  Tindakan pencegatan dan pembajakan KAPAL AKTIVIS KEMANUSIAAN di perairan internasional menodai niat baik masyarakat global. Kami menuntut agar seluruh armada kapal dan bantuan kemanusiaan dari Masyarakat Indonesia untuk rakyat Palestina seutuhnya dikembalikan agar misi kemanusiaan dapat berlanjut.
  2. MENUNTUT UNTUK SEGERA MEMBEBASKAN 9 AKTIVIS KEMANUSIAAN INDONESIA: Aktivis kemanusiaan Indonesia adalah delegasi yang berkomitmen menyampaikan bantuan. Maka, 9 orang yang ditahan harus segera dibebaskan oleh otoritas Israel dengan tetap mendesak dan menjaga keselamatan fisik dan mental mereka merupakan tanggung jawab penuh pihak yang menyandera.
  3. MEMINTA PEMERINTAH RI UNTUK LAKUKAN DARURAT DIPLOMASI KEMANUSIAAN: Menuntut Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah krusial dengan diplomasi kemanusiaan yang tegas di berbagai forum global agar keselamatan dan pembebasan para aktivis kemanusiaan segera terwujud. Hal itu merupakan langkah nyata "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" yang termaktub dalam UUD 1945.
  4. MEMPERKUAT ALIANSI PROAKTIF LINTAS ELEMEN KEMANUSIAAN: KAMI bersama seluruh elemen pegiat filantropi dan gerakan kemanusiaan lainnya akan terus berkoordinasi dengan intensif kepada PP Muhammadiyah dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan mendukung Langkah Global Sumud Flotilla untuk memantau perkembangan dan berupaya melakukan dukungan pembebasan terhadap segenap aktivis kemanusiaan.

Berikut pernyataan sikap yang LAZISMU sampaikan sebagai wujud solidaritas kemanusiaan universal dan akan terus ikut mengawal dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan akses kemanusuiaan global bagi hak kemerdekaan rakyat Palestina.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak pernah lelah mengawal setiap aksi kemanusiaan, sekaligus memanfaatkan ruang-ruang media sosial dengan narasi solidaritas kemanusiaan dan dukungan penuh bagi kemerdekaan rakyat Palestina. LAZISMU juga menyerukan kepada Masyarakat Indonesia untuk tidak letih membantu rakyat Palestina.

  

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross