Bencana, Keadilan, dan Mempertahankan Hidup

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
24 Agustus 2026
Kategori :
Bencana, Keadilan, dan Mempertahankan Hidup

Seseorang dalam suatu pengajian bertanya kepada Ustadz, Jika Allah SWT Maha Baik dan Maha Penyayang kepada mahluknya, mengapa Ia dengan Kuasanya, memberikan ujian bagi manusia. Hal ini tidak adil padahal Allah SWT telah memberikan nikmat dan anugerah yang tak terhingga.

Pertanyaan di atas, mungkin ada dan dialami dalam benak orang lain. Pertanyaan itu fitrah bagi manusia. Karena dalam Islam manusia memiliki fitrah untuk belajar dan mengetahui segala sesuatu. Potensi bertanya manusia juga bagian dari fitrah manusia dalam beragama untuk mengetahui Kemahakuasaan-Nya sebagai Maha Pemberi Bentuk (Al-Wahib Al-Suwar).

Dengan kuasa-Nya, Allah bisa menjadikan sesuatu dalam bentuk apa saja, bahkan dengan kuasa-Nya mengubah sesuatu dalam bentuk yang lain bahkan menghancurkan atau memusnahkannya. Termasuk bencana gempa bumi, tentu ada maksud-Nya Allah memberikan peringatan dan kehancuran itu kepada setiap manusia.   

Dalam kajian Fikih Bencana tahun 2014, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah melakukan kajian atas pokok bahasan mengenai bencana, keadilan dan nasib manusia dalam mempertahankan hidupnya.

Salah seorang Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, misalnya, ketika membahas soal Keadilan Tuhan (theodicy), Musibah dan Peristiwa yang Penuh Makna, mengungkapkan bahwa konsep Keadilan Tuhan merupakan ke-Maha Baik-kan dan ke-Maha Adil-an Allah yang dihadapkan pada kenyataan adanya keburukan dan kejahatan di dunia.

Hal itu, menurutnya, didasarkan pada sifat Rahmah (rahman dan rahim). Ketentuan dan ketetapan Allah pun selalu BAIK, dan hamba-hamba Yang Rahman dan Rahim (‘ibad al-Rahman) memandang bahwa Allah adalah Sumber Kebaikan. Konsekuensi kebaikan ini adalah bertambahnya nilai dari kebaikan (ihsan).

Dalam kajian itu, Ustadi mengatakan bahwa seluruh ketentuan Allah adalah anugerah bagi manusia. Fungsi anugerah itu sendiri sebagai ujian (bala’). Dan ujian itu berbentuk dua keberadaanya, yaitu kebaikan (hasanat) dan keburukan (sayyi’at). Ujian yang buruk (sayyi’at) lazim dikenal dengan musibah, bencana, pageblug, atau prahara.

Musibah Bukan Berarti Masalah

Terlepas dari ujian yang diberikan oleh Allah SWT, sebelum musibah itu datang manusia dalam hidupnya senantiasa dihadapi oleh kendala dalam bentuk masalah. Baik itu masalah ringan atau berat. Masalah dalam pengertian yang sederhana adalah adanya kesenjangan sesuatu antara yang senyatanya (Das Sein) dengan yang seharusnya (Das Sollen).     

Oleh karena itu, ketika manusia diuji dengan masalah, sebagian orang mengatakan itu adalah musibah. Bahkan musibah itu dimaknai negatif.  Sehingga menjadi masalah bagi manusia. Mengapa? Karena manusia memiliki kesadaran. Kesadaran itu bisa rapuh. Dalam kacamata Tauhid tentang musibah secara hakikat pada dasarnya tidak sama dengan masalah. Padahal yang menjadi masalah bagi manusia pada dasarnya adalah cara manusia menyikapi masalahnya. Ustadi berpendapat, apapun yang terjadi adalah nasib (bagian) manusia, ketentuan (qadla’) Allah bagi makhluk-Nya sesuai ketetapan-Nya (taqdir).

Demikian keadilan Tuhan. Maka kita harus memahami dan menyikapi takdir itu. Dalam Tauhid, ada cinta dan keridhoan. Artinya menerima ketentuan Allah dengan Ikhlas. Ridho dan Ikhlas atas kejadian atau peristiwa di alam (bil kaun). Itu adalah kuasa-Nya, manusia tidak mampu menjangkaunya.

Yang menarik menurut Ustadi, jika Allah menghendaki musibah pada suatu kaum, maka akan menimpa orang sholih juga orang kafir, tetapi Allah akan membangkitkan dalam kondisi yang berbeda-beda. Selanjutnya ada Ridho yang dimaknai atas yang menimpa kita (bi na). Maksudnya ada banyak faktor dalam hidup kita yang diatur oleh Allah. Dan yang tahu rahasianya hanya Allah SWT.

Untuk itu, dalam Islam dan dalam setiap ibadah kita selaku Muslim, maka penting untuk kuatkan sikap kita ridho dan ikhlas malakukan hal yang layak untuk dilakukan. Allah tidak mengubah kondisi suatu kaum kecuali kaum tersebut mau mengubah kondisnya pula.

Pandangan terkait bencana ini, juga disampaikan Majelis Tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah, Muhammad Khaeruddin Hamsin mengenai Konsep Darurat Dalam Islam dan Masalah -Masalah Fikih Terkait Bencana. Menurutnya, darurat dalam kerangka Maqasid Syar’iyah adalah di mana manusia sampai pada kondisi yang sangat kesulitan sehingga dapat melakukan hal-hal yang dilarang guna menghindarkan jiwanya, hartanya dan sebagainya dari kebinasaan.

Mendudukan makna darurat menjadi penting di sini, karena bertalian dengan konsep maslahah yaitu bagaimana manusia dapat menggapai suatu kemanfaatan dan terhindar dari

kerusakan atau mencapai kemanfaatan dengan menjaga agama, jiwa, keturunan (harga diri) akal dan harta. Jadi, maslahah dalam konteksnya ini mencakup hal-hal yang bersifat dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat, sedang darurat hanya terbatas hal-hal yang besifat dharuriyat saja.

Dari paparan di atas, Ketua PP Muhammadiyah, Syafiq Mughni menilai bahwa pandangan Islam tentang bencana berarti ada suatu hal yang penting yaitu mengurangi risiko bencana untuk mempertahankan hidup.

Penggalian nilai-nilai Islam tentang kebencanaan sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bencana. Kesadaran itu akan terwujud dalam upaya untuk memahami bencana sebagai fenomena alam maupun sosial sehingga bisa mengurangi tingkat risikonya, mengantisipasi dan melakukan apa yang terbaik ketika bencana itu terjadi.

Agama memainkan peran yang penting karena sifat ajaran Islam yang menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Menurut pendapat para pemikir hukum Islam, prinsip-prinsip dasar atau maksud dari setiap ketetapan hukum Islam di antaranya, menjaga keselamatan jiwa dan harta manusia. Karena ini wajib menurut ajaran Islam untuk mempertahankan hidup.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross