Mengenal RS Lapangan Muhammadiyah, Miliki Fasilitas Lengkap Khusus Pascabencana  

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
9 September 2026
Kategori :

MANGGARAI TIMUR -- Pascagempa bumi di NTT, Emergency Medical Team (EMT) Muhammadiyah mendirikan Rumah Sakit Lapangan di Dampek, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Fasilitas kesehatan ini hadir untuk mendukung dan memperkuat pelayanan kesehatan lokal masyarakat setempat.

Rumah Sakit Lapangan ini mengoperasikan layanan EMT Tipe 1 Fixed. Artinya rumah sakit lapangan yang menetap selama masa tanggap darurat. Saat ini menjadi satu-satunya EMT Tipe 1 Fixed di Indonesia yang telah berhasil mendapatkan verifikasi resmi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Spesialis kedaruratan dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Dokter Corona Rintawan, menyampaikan bahwa status verifikasi internasional dari WHO menuntut pemenuhan standar fasilitas kesehatan yang ketat dan menyeluruh.

"Dengan verifikasi itu, maka standar juga harus dipenuhi. Dalam hal ini standar fasilitas yang kami miliki, mulai dari UGD, kemudian ruang triase, ada ruang maternal, ruang rawat isolasi, kemudian ada command center, dan apotek juga”, ujarnya, pada (7/9/2026). Fasilitas itu sudah jadi bagian dari standar dan hari ini memang sudah dipenuhi.

Layanan kesehatan di Dampek, Manggarai Timur, menjadi bentuk respons lapangan perdana bagi EMT Muhammadiyah sejak berhasil meraih verifikasi WHO pada Oktober tahun lalu. Penyiapan seluruh fasilitasnya, dipastikan berjalan berdasarkan standar kualitas internasional.

Rumah Sakit Lapangan EMT Muhammadiyah disiagakan untuk mendampingi pelayanan Puskesmas Dampek hingga kondisi operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat setempat pulih secara normal.

Seluruh rangkaian respons ini juga dijalankan melalui koordinasi berkelanjutan bersama Kementerian Kesehatan RI guna menyelaraskan program pelayanan darurat lapangan dengan kebijakan kesehatan nasional.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat].

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross