Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Zakat PNS Menggunakan Ukuran Zakat Pertanian atau Zakat Emas?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum w. w.

Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? Dan hukumnya menggabungkan 2 zakat dalam hal qiyas ini gimana?

Terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Pertanyaan serupa telah dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 cetakan ketujuh hal. 116, jilid 3 cetakan keempat hal. 159 dan jilid 6 cetakan kedua hal. 92. Masing-masing menjelaskan bahwa zakat gaji PNS masuk dalam kategori zakat profesi. Zakat profesi ini merupakan hal yang baru ditemukan dalam persoalan kontemporer berdasarkan keumuman ayat QS. al-Baqarah (2) ayat 267,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ. 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok diqiyaskan pada zakat emas dengan dalil hadis Nabi saw,

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، وَسَمَّى آخَرَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ، وَالْحَارِثِ الْأَعْوَرِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ أَوَّلِ هَذَا الْحَدِيثِ، قَالَ: فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي - فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ [رواه أبو داود]

Kami diberitahukan oleh Sulaiman Ibn Dawud al-Mahri, oleh Ibn Wahab, oleh Jarir Ibn Hazim, yang lain mengatakan dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim Ibn Dzamra dan Haris A’war, dari ‘Ali ra, dari Nabi saw –dengan sebagian awal hadits ini- Beliau bersabda “Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat –yaitu atas emas- sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan [HR. Abu Dawud].

Dari hadis ini dijelaskan bahwa nisab zakat emas adalah dua puluh dinar, dan zakat yang harus dikeluarkan sebanyak setengah dinar, adapun setengah dinar dari 20 dinar adalah 2,5 % atau 1/40. Zakat tersebut dapat diambil apabila sudah setahun dan cukup nisab. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ: حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه ابن ماجه].  

Telah memberitahukan kepada kami Nashr Ibn ‘Ali al-Jahdhamiy, ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Syuja’ Ibn al-Walid ia berkata: telah memberitahukan kepada kami Harits Ibn Muhammad, dari ‘Amrah dari ‘Aisyah ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun” [H.R. Ibnu Majah].

قَالَ ابْنُ وَهْبٍ يَزِيدُ فِي الْحَدِيثِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه أبو داود].

Ibnu Wahb berkata: “Tambahan dalam hadis dari Nabi saw, tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun”.

Abu Dawud, at-Tirmidzi dan ath-Thabrani juga meriwayatkan hadis yang serupa dari jalur yang berbeda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ  [رواه الترمذي]. 

Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa memperoleh  harta, maka tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun, menurut Tuhannya”  [H.R. at-Tirmidzi]

عَنْ أُمِّ سَعْدٍ الْأَنْصَارِيَّةِ، امْرَأَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا زَكَاةٌ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه الطبراني].

Dari Ummi Sa’id al-Anshari, istri Zaid bin Tsabit, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulallah saw bersabda, tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun [HR. ath-Thabrani].

Berdasarkan hadis di atas, nisab dan haul zakat gaji PNS diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas. Namun dikarenakan gaji PNS merupakan pendapatan yang bersifat tetap, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah satu tahun dan dapat pula dilakukan setiap kali penerimaan gaji dalam arti mempercepat pembayarannya (ta’jil).

Wallahua’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih No 6 Tahun 2015. Disidangkan Pada Jumat, 27 Maret 2015

SELENGKAPNYA
26 Oktober 2020

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Keperluan Persyarikatan?

Pertanyaan:

Sebagaimana diketahui, di negara kita ada Persyarikatan Muhammadiyah untuk dakwah amar makruf nahi mungkar. Sementara itu, di daerah kami masih bingung tentang zakat mal untuk Persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka dakwah dan pembenahan organisasi. Mana yang harus didahulukan dalam penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS)? Pada Kutipan buku Fiqh oleh Rasyid Ridha asnaf fi sabilillah justru di era sekarang diserahkan ke Persyarikatan untuk pengembangan Islam meskipun untuk individu fi sabilillahnya pun ada. Artinya untuk pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah apakah boleh atau tidak bukan hanya individu?

Menurut Majelis Tarjih bagaimana agar kita lebih mantap untuk melangkah? Terima kasih banyak.

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

Dari susunan kata-kata anda dapat disimpulkan ada dua pertanyaan yang anda ajukan:

1. Sasaran penerima manakah yang harus didahulukan dalam penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) yang dikumpulkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah?

2. Selain untuk individu, bolehkah Persyarikatan Muhammadiyah menerima bagian zakat fi sabilillah?

Sebelum menjawab pertanyaan pertama, perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara arti dan hukum zakat, infaq dan shadaqah. Hal itu telah kami terangkan di majalah Suara Muhammadiyah No. 12 tahun 2009. Ringkasnya, kata zakat itu dipakai untuk menerangkan istilah agama yang telah kita kenal yaitu bersifat wajib, sedangkan infaq dan shadaqah itu mempunyai arti yang lebih luas dari zakat, karena mencakup yang wajib dan sunat. Meskipun dalam masyarakat kini kedua kata terakhir ini cenderung diartikan untuk sesuatu yang sunat.

Penerima zakat itu sudah ditentukan dalam al-Quran surat at-Taubah (9) ayat 60, yaitu ada delapan asnaf (golongan): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah dan ibnu sabil.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]

Jadi zakat hendaknya hanya disalurkan secara terbatas kepada mereka saja. Kalau bisa semua golongan penerima zakat itu menerima zakat secara merata. Namun jika harta zakat tidak bisa mencakup mereka semua maka dibenarkan untuk diberikan kepada sebagian dari mereka dan didahulukan yang paling membutuhkannya.

Adapun penerima atau sasaran infaq dan shadaqah itu tidak ada batasannya seperti zakat di atas. Dengan demikian, Persyarikatan Muhammadiyah boleh menyalurkan atau menggunakannya untuk semua hal-hal yang baik seperti untuk keperluan dakwah, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Sedang jawaban pertanyaan kedua adalah seperti berikut: Bagian zakat fi sabilillah pada asalnya menurut para ulama adalah untuk berjihad atau berperang di jalan Allah. Namun karena kata fi sabilillah itu umum dan mencakup semua hal yang ditujukan untuk Allah, maka semua kebaikan yang ditujukan untuk Allah seperti dakwah, pendidikan, kesehatan dan lainnya itu juga dicakupinya. Dengan demikian maka Persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dengan segala amal usahanya itu berhak dan layak mendapat bagian zakat fi sabilillah tersebut. 

Jadi dapat disimpulkan di sini bahwa, Persyarikatan Muhammadiyah itu berhak menerima zakat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No 3 tahun 2013, disidangkan pada hari Jumat, 25 Januari 2013

SELENGKAPNYA
24 Oktober 2020

Zakat Pertanian Dihitung Setelah Dikurangi Biaya Operasi atau dari Total Panen?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Saya akan bertanya tentang zakat pertanian tanaman pangan padi. Setahu saya zakat pertanian dikeluarkan atas asal usul perolehan air, yakni sebesar 5 % atas pengairan irigasi tehnis dan dikeluarkan sebesar 10 % atas pengairan tadah hujan. pertanyaan saya :

1. Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi biaya operasional (bibit, pupuk dan lain-lain) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto)?

2. Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Dan harus berapa persen saya keluarkan zakatnya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Kalau dibandingkan biaya pertanian pengairan tehnis (IPA air) per tahun Rp 24.000,- /ha, sedangkan biaya air pompanisasi atas nilai panen per musim senilai Rp 2.220.000,-.

Demikian mohon penjelasan, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya:

1. Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha' atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Jadi zakatnya bukan dihitung atas total panen (bruto). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa "seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya", dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Tambahan pula, hakikat harta berkembang yang disyaratkan dalam zakat ialah bertambahnya harta tersebut, sementara harta itu tidak dikatakan bertambah atau berkembang jika dikeluarkan untuk memperolehinya. 

2. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Kadar zakatnya ialah sebanyak 5%. Dalilnya firman Allah Ta'ala: 

وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ


Artinya: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS. al-Baqarah (2): 219]

Dan sabda Nabi SAW. dalam hadis berikut:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi saw beliau bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima".” [HR. al-Bukhari] 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah no 4 tahun 2013. Disidangkan pada Jumat, 25 Januari 2013

SELENGKAPNYA
24 Oktober 2020

Mana Yang Harus Didahulukan Menerima Zakat, Korban Bencana Atau Orang Sekitar Yang Membutuhkan?

Pertanyaan:

Sebagaimana diketahui, di negara kita banyak terjadi musibah yang menimbulkan korban. Sementara itu, di daerah kami pun masih banyak orang yang membutuhkan bantuan. Mana yang harus didahulukan dalam penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS)?

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah

(disidangkan pada Jum’at, 2 Rabiul Awal 1430 H / 27 Februari 2009)

Jawaban:

Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana Infak dan Shadaqah dengan dana Zakat untuk korban bencana. Mengenai dana Infak dan Shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana, tentunya tidak ada persoalan karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orang-orang atau golongan yang berhak menerimanya. Lalu begaimana dengan dana Zakat yang secara spesifik telah ditentukan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana firman-Nya:

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [QS. at-Taubah (9): 60]

Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana Zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana Zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan pertimbangan:

1. Korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.

2. Orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi saw:

Artinya: “Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, keduanya menceritakan dari Hammad bin Zaid. Yahya berkata: Hammad bin Zaid menceritakan pada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah bin Nu’aim al-‘Adawiy dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly, ia berkata: Aku membawa beban berat, lalu mendatangi Rasulullah saw, lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentangnya. Beliau menjawab: “Tinggallah kamu sampai shadaqah datang, lalu kami memberikannya padamu”. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang; seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya; seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali; dan seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali. Adapun meminta-minta di luar itu haram ya Qabishah, makan dari hasilnya pun haram.” [HR. Muslim]

Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat difahami bahwa penyaluran dana Zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama.

Mengenai pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan, korban bencana atau orang-orang yang membutuhkan di sekitar tempat tinggal kita, maka diupayakan sebisa mungkin kedua-duanya mendapatkan bantuan tanpa mendahulukan salah satunya. Namun jika kondisi darurat, maka yang didahulukan adalah yang lebih darurat keadaannya.

Wallaahu a’lam bish-shawab. 

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 8, 2009

(fatwatarjih.or.id)

SELENGKAPNYA
19 September 2020

Senarai Kunci Sukses Mengelola Lembaga Amil Zakat (Bagian terakhir)

Sragen - LAZISMU. Studi lapangan kawan-kawan amil dari Kota Semarang ke Lazismu Daerah Sragen berlangsung seru. Pasalnya, Kepala KL Plupuh, Supriyanto menceritakan bahwa KL Plupuh memulai aktivitas sejak peristiwa meletusnya Gunung Kelud di Kediri, pada 2007. Saat itu, dirinya dan beberapa orang aktivis mengumpulkan sumbangan bencana dari masyarakat atas nama Lazis Muhammadiyah.

Kemudian mereka mengantar sendiri bantuan yang terkumpul sampai ke zona merah di kampung terdampak bencana tersebut. Kemudian berlanjut dengan program santunan duafa, beasiswa sampai bedah rumah. Semuanya berbasis kebutuhan masyarakat setempat, yang dikuatkan dengan survei oleh tim amil Lazismu.

Berpijak dari survei itu, lalu didapatkan informasi jika kebutuhan masyarakat yang masih sangat diperlukan di sana adalah ambulans. “Lantas KL Plupuh perlu menyiapkan 2 unit ambulans. Satu unit untuk pelayanan pasien dan yang lain untuk pelayanan jenazah,” paparnya.

Membedah Lazismu tidak lengkap jika tidak mengurai tata kelolanya. Dari administrasi dan keuanga, lanjut Supriyanto, bahwa semua lalu lintas keuangan zakat, infak dan sedekah di setorkan langsung ke rekening Lazismu Daerah Sragen, disertai dengan bukti penerimaan. Sementara untuk tasaruf dilakukan dengan pengajuan berdasarkan perencanaan ke kantor daerah tersebut. Semua proses berjalan tertib dan mudah, terangnya.

 
Puas dengan informasi yang diperoleh, para amil dalam perjalanan pulang, menyisakan perbincangan yang disampaikan Ketua KL Lazismu PCM Banyumanik. Menurutnya, beberapa KL Lazismu di Kota Semarang bisa menerapkan model dengan sistem administrasi yang dipraktikan di KL Plupuh. Semua perlu memiliki komitmen untuk menerapkannya di KL Banyumanik. Ia berharap semua KL Lazismu di Kota Semarang bisa belajar dari KL Plupuh sebagai benchmark dalam tata kelolanya. Mereka sudah terbukti sukses, katanya.

Mewakili tim amil Lazismu Kota Semarang, Hasan menyampaikan terima kasih kepada segenap amil Lazismu Sragen dan KL Plupuh, atas kesempatannya meluangkan waktu untuk berbagi dan sharing wawasan dalam tata kelola pelayanan zakat. Dari pertemuan
sehari tersebut, ditemukan bahwa kiat sukses pengelolaan zakat di Sragen adalah
fokus dan konsisten dalam melaksanakan program, semua KL selalu mengikuti
aturan yang diterapkan Lazismu Daerah Sragen. (cs)

SELENGKAPNYA
9 Februari 2020

Bangkit Melalui Santripreneurship

Senang bisa ke Tapanuli Selatan lagi, pekan lalu. Dua hal yang membuat saya senang: bisa mengunjungi Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan di Sipirok dan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan di Padang Sidempuan.

Pondok Pesantren Ahmad Dahlan adalah satu dari lima pondok pesantren yang didirikan Muhammadiyah dekade 60-an. Tepatnya tahun 1962. Pesantren ini dibangun bersamaan dengan lima pesantren lainnya.

Pesantren Ahmad Dahlan mungkin terlambat rebranding. Padahal 'pesaingnya' makin banyak. Muncul berbagai sekolah baru yang fasilitasnya lebih modern.

Beruntung pesantren ini melahirkan banyak alumni hebat. Pengusaha nasional, dosen, rektor dan pejabat serta masih banyak lagi.

Para alumni rupanya juga ingin membangkitkan almamaternya agar kembali bisa menjadi pilihan kaum milenial. Menjadi pesantren yang memenuhi tuntutan zaman.

Lazismu tak mau ketinggalan dengan program Santripreneur untuk memandirikan pesantren.

Pada tahap pertama akan dibuat program peternakan ayam petelur dan pertanian sayur-mayur. Kebetulan pesantren punya lahan cukup luas, sekitar 2 hektar.

Target jangka pendeknya sederhana. Bagaimana warga pesantren bisa mengonsumsi telur dan sayuran dari hasil usahanya sendiri.

Dampak ikutan program itu akan sangat panjang. Warga pesantren bisa memperoleh ilmu baru dalam budidaya ternak ayam petelur dan pertanian sayur. Selain itu warga pesantren akan memperoleh ilmu manajemen dan pemasaran yang bisa menjadi bekal setelah lulus.

Dalam proses persiapan Santripreneur inilah saya ke Sipirok bersama Pak Mahli Zainuddin Tago, Sekretaris Badan Pengurus Lazismu. Selain berdiskusi dengan para pengurus pesantren juga bertemu beberapa alumninya.

Dari pertemuan itu, sampailah kami ke kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Di lahannya yang luasnya 4 Hektar itu, saya melihat fasilitas kandang ayam pedaging dan penggemukan kambing.

Sambil melihat fasilitas kami berdiskusi dengan wakil rektor UMTS tentang kemungkinan bekerjasama. UMTS menyediakan tenaga ahli untuk program Santripreneur.

Terbetik pula gagasan baru: membangun program entrepreneurship mahasiswa berbasis produk pertanian dan peternakan. Dari kandang ayam dan kandang kambing di kampus akan lahir mahasiswa berjiwa wirausaha. Akan hadir produk telur, sayur, usaha aqiqah dan kambing kurban.

Di Muhammadiyah hampir semua ada. Saatnya mempertemukan kekuatan itu dalam sebuah sinergi program yang bermanfaat untuk semua. (jto)

SELENGKAPNYA
29 November 2019
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross