Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Zakat AUM, Perusahaan atau Korporasi?

.

Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Afwan ustadz/ustadzah. Saya sedang mencari Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang zakatAUM, Perusahaan/Korporasi”, tapi hingga saat ini, saya belum mendapatkan filenya di situs Tarjih.

Saya mohon dikirimkan lewat e-mail, jika Majelis Tarjih sudah ada. Hal ini karena terkait dengan materi pengajian yang akan saya sampaikan di Muhammadiyah. Terima kasih.
Firdaus, Pekalongan (Disidangkan pada Jum‘at, 12 Safar 1441 H / 11 Oktober 2019 M)

Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Untuk menjawab pertanyaan saudara perlu dijelaskan terlebih dahulu yang dimaksud dengan lembaga dan perusahaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Dalam Ensikplopedi Bahasa Indonesia terminologi lembaga lebih dekat kepada organisasi sehingga dari sini dapat diambil definisi bahwa lembaga/organisasi adalah entitas sosial (tidak harus komersial) yang menyatukan beberapa orang ke dalam suatu kelompok terstruktur yang mengelola sarana bersama untuk memenuhi beberapa kebutuhan atau untuk mengejar tujuan koletif.
Lembaga dibagi  menjadi dua bagian pertama, lembaga non profit (nirlaba) yaitu suatu organisasi yang tidak secara jelas mencari keuntungan, tujuan utama dari organisasi dapat didefinisikan dalam hal sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non profit lainnya. Kedua, lembaga profit yaitu jenis organisasi yang lebih berfokus pada keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya oleh karena itu, badan ini disebut sebagai lembaga yang profit-oriented seperti perusahaan manufaktur, misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbuka (Tbk).
Di samping itu lembaga atau institusi juga diartikan sebagai organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting, institusi berkembang berangsur-angsur dari kehidupan sosial manusia. Di antara macam-macamnya adalah institusi keluarga, institusi agama, institusi pendidikan, institusi politik ekonomi.
Dalam jawaban ini pengertian lembaga cenderung kepada pengertian yang pertama, sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dalam Undang-Undang tersebut terkandung definisi dasar sebagai badan hukum non anggota, didirikan berdasarkan pemisahan aset, dan dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau bidang kemanusiaan.
Sedangkan pengertian perusahaan menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Zakat Muhammadiyah
Muhammadiyah dengan semua amal usahanya adalah termasuk lembaga sosial sehingga semua usahanya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 poin 3 disebutkan, Zakat Mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan harta yang dimiliki oleh muzakki baik perseorangan atau badan usaha. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia dalam naskah Berita Resminya No.1/ON/01/2019, 20 Januari 2019 tentang Zakat Perusahaan yaitu Ketentuan Aset Zakat, Non Zakat dan Pengurangan Zakat menetapkan bahwa,
  1. Harta yang diinvestasikan dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat.
  2. Perlakuan fikih yang perlu diperhatikan sebelum proses menghitung zakat perusahaan adalah perlunya men-declare dan menjelaskan secara rinci kategori asset harta zakat, asset non zakat, dan asset pengurang zakat.
  3. Wi’a al-Zakah adalah hasil dari total aset harta zakat dikurangi dengan total aset pengurang harta zakat untuk selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat (2,5%).
  4. Untuk perusahaan di mana pemilik modal (sahamnya) terdapat muslim dan non muslim. Maka zakat perusahaan wajib dikeluarkan hanya kepada kepemilikan saham yang muslim saja, tatkala sudah mencapai syarat haul dan nishab.
Mengenai zakat korporasi ini dapat dilihat dalam naskah Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang ke-25 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3-6 Rabiul Akhir 1421 H yang bertepatan pada tanggal 5-8 Juli 2000 M., disebutkan bahwa,
  1. Lembaga adalah badan yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat memiliki kekayaan.
  2. Kekayaan yang dimiliki lembaga wajib dikeluarkan zakatnya jika lembaga bersangkutan melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan atau hasil, dan kekayaannya mencapai nisab.
  3. Nisab dan kadar zakat lembaga disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan.
Makna Zakat
Zakat sendiri bermakna mensucikan diri dengan mengeluarkan harta kekayaan yang kita milki apabila telah mencapai nishab dan haul. Allah telah mewajibkan kepada orang-orang yang berlebih dalam hartanya untuk mengeluarkan zakat. Sebagaimana tersebut dalam surah at-Taubah (9) ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.    
Kewajiban zakat ini adalah untuk meberikan kesejahteraan kepada kaum fakir dan miskin serta kaum duafa dan kepentingan dakwah Islamiyah, sebagimana disebutkan dalam ayat al-Quran,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Q.S. at- Taubah (9): 60].
Dalam hadis disebutkan,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ [رواه البخاري].
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa Nabi Muhammad saw mengutus Mu’adz ke Yaman, kemudian beliau bersabda ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan saya (Muhammad) adalah Rasulullah; maka apabila mereka menaati hal itu ajaklah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari setiap malam maka jika mereka telah menaatinya, maka ajaklah mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka diambil dari harta orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin [H.R. al-Bukhari no. 1395].

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, bahwa harta kekayaan yang dimiliki Muhammadiyah beserta amal usahanya adalah untuk kepentingan masyarakat yang sejalan dengan tujuan zakat sehingga tidak dikenakan kewajiban zakat, kecuali amal usaha yang bergerak di bidang ekonomi (profit oriented), maka terkena kewajiban zakat. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang profit oriented bila telah memenuhi haul dan nisabnya maka wajib membayar zakat.
Wallau a‘lam bish-shawab
Sumber: Majalah SM No 7 Tahun 2020
SELENGKAPNYA
14 April 2021

Apakah Modal Tidak Bergerak Dihitung Zakatnya?

.


Assalāmu’alaikum wr. wb.

Untuk zakat perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun? Mohon penjelasan.

Jawab:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawab pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai pengertian perdagangan.
Perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Adapun kekayaan dagang adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan. Adapun dasar kewajiban zakat perdagangan adalah Q.S. al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ [٢:٢٦٧]
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 268).
Di dalam Kitab Tafsir al-Maraghi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan lafal مَا كَسَبْتُمْ adalah harta yang diusahakan, yaitu berupa uang, harta perdagangan, hewan ternak, dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi berupa biji-bijian, buah-buahan dan selainnya. Dari tafsir ayat tersebut, dapat dipahami bahwa harta perdagangan merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Di dalam Kitab Taisīr Al-Alam syarah kitab Umdah Al-Ahkam pada Kitab Al-Zakat, disebutkan bahwa salah satu makna zakat secara bahasa yaitu berkembang dan mensucikan, keduanya bermakna tambahan dan penyucian. Dalam syariat Islam, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya secara khusus yaitu binatang ternak, pajak tanah, uang dan harta perdagangan. Di dalam Kitab al-Bahr ar-Rāiq Syarah Kanzu ad-Daqāiq disebutkan bahwa salah satu syarat zakat adalah al-Namā’. Secara istilah, al-Namā’ (berkembang) terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara konkrit dan bertambah secara tidak konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah akibat pembiakan dan sejenisnya, sedangkan bertambah secara tidak konkrit adalah kekayaan itu berpotensi berkembang, baik berada ditangannya maupun ditangan orang lain atas namanya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah terbatas pada harta perdagangan yang diperjualbelikan saja (berkembang), sehingga selain harta perdagangan yang tidak diperjualbelikan tidak dikenakan zakat. Harta perdagangan yang tidak dikeluarkan zakatnya itu seperti harga tanah, toko, etalase, timbangan, rak, komputer/alat hitung lainnya dan segala bentuk peralatan yang diperlukan untuk berdagang. Peralatan tersebut tidaklah dihitung harganya dan tidak pula dikeluarkan zakatnya, karena bendanya tetap dan hampir sama sifatnya untuk keperluan pribadi yang tidak berkembang.
Kekayaan perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5%, dengan syarat masanya sudah sampai setahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab pada akhir tahun itu. Adapun kekayaan perdagangan yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Modal dagang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah modal yang diperjualbelikan. Modal dagang adakalanya berupa uang dan adakalanya berupa barang yang dihargai dengan uang. Modal yang wajib dikeluarkan zakatnya, syaratnya yaitu sudah berlalu masanya setahun, berkembang, mencapai satu nisab, bebas dari hutang, dan lebih dari kebutuhan pokok. Adapun ukuran satu nisab pada masa sekarang sama dengan harga 85 gram emas.
Mengenai pertanyaan saudara tentang besar zakat yang dibayar lebih besar daripada keuntungan dalam satu tahun, tampaknya tidak akan terjadi jika saudara menghitungnya tidak menyertakan aset-aset/modal yang tidak diperjualbelikan.
Wallahu a’lam bi as-ṣawāb…
SELENGKAPNYA
14 April 2021

Zakat Fitrah dan Fidyah

.

ZAKAT FITRAH (ZAKAT NAFS)

1. Pengertian
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).
3. Yang Wajib Zakat Fitrah
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.
Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”
. (H.R. An-Nasa’i).
4. Bahan Makanan Untuk Fitrah
Diberitakan oleh Abi Said Al Khudry :
“Adalah kami (para sahabat) di masa Rasul Saw. mengeluarkan untuk zakatul fitri se-sha’ makanan. Se-sha’ tamar atau se-sha’ sya’ir atau se-sha’ zabib atau se-sha’ aqith. Demikianlah kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia berkata : saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai se-sha’ tamar. Setelah itu manusiapun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula”.
Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan. Yaitu makanan tamar (korma), syair (padi Belanda), zabib (kismis), dan aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya atau makanan yang dibuat ari susu).
Para ulama’ sepakat bahwa makanan yang dikeluarkan bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing, yaitu segala makanan yang mengenyangkan yang menjadi makanan pokok.
5. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.
“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
6. Peruntukan Zakat Fitrah
Peruntukan zakat fitrah tidak ada bedanya dengan mereka yang berhak menerima zakat maal, melihat bahwa pembagian zakat sebagaimana termuat dalam Q.S. At-Taubah 60 (8 asnaf) itu bersifat umum.
Kata As-Syafi’i :
“Adalah sahabat-sahabat nabi membagi zakatul fitri kepada bagian-bagian yang tersebut dalam Al-Qur’an kepada bagian yang delapan”.
Hasbi Ass-shidiqy berpendapat boleh membagikan zakat fitrah sebagaimana membagi zakat maal, tetapi sangat dianjurkan untuk memprioritaskan kepada para fakir miskin.
Hal ini mengingat hadits Rasulullah Saw :
…..Cukupkanlah keperluan mereka atau perkayalah mereka dari berkeliling untuk meminta-minta pada hari itu” (H.R. Al-Jaujazani)
FIDYAH
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

Zakat Hewan Ternak

.

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor, maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

Zakat Emas dan Perak

.

a. Emas dan Perak yang Disimpan
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

b. Emas dan Perak yang Dipakai Perhiasan
Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan wanita sepanjang tidak melebihi batas kewajaran (uruf) tidak dikenai zakat. Sedangkan jika melebihi uruf maka besarnya nilai kelebihan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Keterangan :
1 dinar = 4,25 gr 1 nishab = 20 dinar = 20 x 4,25 gram = 85 gram
1 dirham = 2,975 gr 1 nishab = 200 dirham = 200 x 2,975 = 595 gram.
SELENGKAPNYA
13 April 2021

Hukum Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Landasan hukum diwajibkannya zakat adalah :
– Al-Qur’an surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
– Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 43
“Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
– Surat Al-An’aam : 141
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya
– Hadits riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar :
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
– Hadits riwayat Tabrani dari Ali ra :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
6. Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:
“… Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:

o Fakir dan Miskin
Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

o Amil (Pengelola Zakat)
Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.
o Muallaf
Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.
Macam-macam golongan muallaf adalah :
1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
3. Golongan orang yang baru masuk Islam
4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
o Riqab (budak belian)
Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.
o Gharim (orang yang berutang)
Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.
o Fi Sabilillah (di jalan Allah)
Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: “Di jalan Allah”. Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
o Ibnu sabil
Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.
Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.
SELENGKAPNYA
13 April 2021
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross