

SUBULUSSALAM – LAZISMU Aceh bersama Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh dan LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah bergiat meresmikan Kampung Mualaf Learning Center di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Acara peresmian berlangsung pada Minggu, 15 Desember 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para mualaf yang telah memeluk Islam di Kota Subulussalam, sehingga mereka dapat memperkuat keyakinan serta menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam.
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam acara ini, di antaranya Wakil Sekretaris LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Tohirin, M.Pd., Ketua LDK PWM Aceh, Teuku Azhar Ibrahim, Lc.
Kemudian, Ketua LAZISMU Aceh, Firdaus D. Nyak Idin, Sekretaris LAZISMU Aceh, Zul Hilmi, S.Sos., Sekretaris LDK Aceh, Yudi Aswad, dan Ketua Majelis Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (MPKS), Jufri Mahfud.
Acara tersebut juga dihadiri oleh puluhan mualaf serta ratusan warga yang antusias menyaksikan rangkaian kegiatan peresmian Kampung Mualaf Learning Center ini. Dalam sambutannya, Firdaus D. Nyak Idin menyampaikan bahwa Kampung Mualaf Learning Center merupakan program kolaborasi antara LAZISMU Pusat dan LDK Muhammadiyah.
“LAZISMU Aceh bersama LDK Aceh berkomitmen melaksanakan program ini sebagai upaya mendukung para mualaf. Dengan adanya Mualaf Learning Center, pembinaan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat iman mereka sekaligus meningkatkan kualitas hidup,” jelasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Subulussalam memberikan paket sembako kepada 50 mualaf sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan hidup mereka.
Peresmian ini terselenggara atas kerjasama antara LAZISMU Aceh, MPKS, dan LDK PWM Aceh. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari peringatan Milad Muhammadiyah ke-112.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

JAKARTA -- Kolaborasi Program Kemaslahatan dilakukan kembali oleh Lazismu dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Bentuknya adalah berupa bantuan renovasi dan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Bina Insani di Kabupaten Tabanan, Bali.
Sekretaris Badan Pengurus Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gunawan Hidayat yang turut hadir dalam serah terima di Kantor Bupati Tabanan Bali pada Jumat (03/05) mengatakan, program pelaksanaan renovasi dan pembangunan pondok pesantren ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan perencanaan BPKH RI. Melalui Lazismu Wilayah Bali, dana kemaslahatan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.
“Bersama anggota DPR RI Komisi VIII, Program Kemaslahatan bisa kembali dilanjutkan oleh Lazismu dan BPKH, bertepatan dengan kunjungan kerja anggota DPR di Tabanan, Bali,” ungkap Gunawan.
Dalam kesempatan itu, Gunawan menyebutkan, kunjungan kerja tersebut bagian dari pelaksanaan pengawasan, salah satunya terhadap penyelenggaraan agama dan pendidikan keagamaan, serta penyaluran bantuan sosial. Program bantuan itu berasal dari nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) yang disalurkan melalui Lazismu dan BPKH.
“Dana kemaslahatan ini harus disampaikan ke masyarakat untuk edukasi bahwa BPKH berkontribusi untuk peningkatan mutu sarana kelembagaan pendidikan Islam. Dengan besarnya nilai manfaat ini yang kembali kepada masyarakat, diharapkan masyarakat mulai mendaftar haji bagi yang belum, akan lebih baik sejak usia muda,” tegas Gunawan.
Dalam acara serah terima renovasi dan pembangunan asrama Pondok Pesantren Bali Bina Insani, Badan Pengurus Lazismu Wilayah Bali yang diwakili oleh Edo mengatakan, dalam pelaksanaan Program Kemaslahatan ini Lazismu Wilayah Bali menjadi mitra pengawas sampai proses renovasi dan pembangunan selesai. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanahkan Lazismu PP Muhammadiyah dari BPKH sebagai mitra pelaksana.
[Komunikasi dan Digitalisasi Lazismu PP Muhammadiyah/Nazhori Author]


Menurut Fatwa Tarjih, Zakat Profesi adalah hasil dari Ijtihad Ulama mutaakhir yang di zaman Rasulullah SAW belum pernah dilakukan.
Dalam Musyawarah Nasional XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).
zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“ (QS. Al-Baqarah: 219)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menurut Ibnu Abbas, al-‘Afw adalah “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga”. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Hasan, Qatadah, Qasim, Salim, ‘Atha Khurasani, Rabi’ah bin Anas, dan lainnya berpendapat bahwa arti al-‘Afwu dalam ayat tersebut adalah “lebih”.
Hal ini juga ditunjukkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ فَأَنْتَ أَبْصَرُ.
Artinya: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Lalu Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada keluargamu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada anakmu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan seseorang, istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.
Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah saw berkata kepada seorang laki-laki:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
[رواه مسلم]
Artinya: “Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu; bila lebih, maka untuk istrimu; bila masih lebih, maka untuk keluarga terdekatmu; bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain.” [HR. Muslim].
Meski hadis di atas tentang sedekah sunnah namun secara umum memberikan petunjuk tentang etika islam dalam berinfak dan sasarannya adalah sesuatu yang lebih sebagaimana yang dipahami oleh Jumhur Ulama.
Pengambilan zakat dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan, karena biaya hidup terendah merupakan kebutuhan pokok seseorang.
Sehubungan zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Jadi, semua harta yang didapat selama satu tahun berjalan digabungkan, dan jika ada sisa harta dalam satu tahun yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Tetapi dalam hal ini boleh juga mempercepat pengeluaran zakat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali r.a.:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
[رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ النَّسَائِيّ]
Artinya: “Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” [HR. lima ahli hadis kecuali an-Nasa’i]
Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad hadis ini ada komentar, tetapi dikuatkan oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari hadis Abu Rafi’:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ عَامَ اْلأَوَّلِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”
Jadi, jika mempunyai penghasilan tetap yang bisa diprediksi jika dihitung untuk waktu satu tahun ke depan telah mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan penghasilan itu.
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 1.850.000,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah Rp. 21.250.000.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,- jika dikeluarkan per tahun.
Artikel ini telah terbit di tarjih.or.id dengan sedikit perubahan redaksi.


Apakah Dana Zakat bisa dijadikan modal Usaha?
Banyak pertanyaan terkait hal ini, sebelum menuju jawaban kita lihat dulu dalil bahwa dana atau harta zakat sudah ditentukan peruntukannya oleh Allah SWT dan sudah dijelaskan melalui surat At-Taubah (9) : 60 yaitu :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. [التوبة (9): 60]
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. [QS. at-Taubah (9): 60]
Delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut ayat tersebut terbagi kepada delapan golongan. Lalu apakah bisa Dana Zakat digunakan untuk modal usaha?
Jawabannya bisa dengan menggunakan dana zakat bagian dari golongan fakir dan miskin. Namun harus dengan sepengetahuan serta izin mereka. Sehingga perlu diberitahukan hak zakat mereka terlebih dahulu atau langsung kita berikan hak fakir dan miskin lalu dikumpulkan kembali dan mencatat nama-nama penerima sebagai pemegang saham usaha yang dikelola. Setelah itu, membuat kesepakatan pembagian keuntungan ataupun kerugian sesuai dengan jumlah saham.
Lalu bisa juga menggunakan dana zakat golongan Fi Sabilillah. Jika melihat mayoritas ahli tafsir, definisi dari Fi Sabilillah dalam ayat di atas yaitu untuk keperluan pertahanan, keamanan islam serta kaum muslimin.
Namun ada juga ahli tafsir yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah merupakan lafaz umum yang mencangkup kepentingan umum seperti mendirikan madrasah, ruma sakit, membeli mobil jenazah (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).
Berdasarkan pendapat terakhir, sebagian harta zakat bisa digunakan untuk usaha apa saja yang hal dan menguntungkan (termasuk untuk modal usaha produksi air mineral). Lalu keuntungan dari usaha tersebut harus disalurkan kepada mustahiq.
Dalam penggunaan dana zakat untuk modal usaha ada hal yang perlu diperhatikan yaitu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar modal dari harta zakat berkurang atau bahkan habis.
Agar tidak mudah rugi, sebaiknya usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat merupakan usaha yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Berikut Link Download Jadwal Imsakiyah 1444 H seluruh Indonesia : KLIK DISINI.

[Tim Digital Fundraising]

