Berita

Ikuti kabar terbaru dari Lazismu. Lihat laporan penyaluran, kisah inspiratif penerima manfaat, dan dampak nyata dari ZIS Anda

Kolaborasi Inovatif MPM dan Lazismu, Rekayasa Peternakan Ayam Petelur Tersertifikasi Melalui Model Kesejahteraan Hewan

YOGYAKARTA --- Pengembangan praktik kedaulatan pangan yang sejak lama digagas muhammadiiyah tidak hanya ditandai dengan pemberdayaan di bidang pertanian, belakangan ini ide tersebut dikembangkan dengan model pemberdayaan di bidang peternakan yang sehat dan fungsional. Ide konkret itu diwujudkan dengan meluncurkan Peternakan Ayam “TelurMoe” yang sehat dan kaya nutrisi.

Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Jaringan Tani Muhammadiyah (JATAM) yang didukung penuh oleh Lazismu secara resmi meluncurkan Peternakan Ayam Petelur Sehat dan Fungsional “TelurMoe” di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Peluncuran ini secara simbolis dilakukan oleh Ketua Umum PP Aisyiyah, Salmah Orbaniyah. Dalam sambutannya, Salmah menerangkan program inovatif ini bisa memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Aisyiyah, kami mengucapkan selamat atas peluncuran peternakan ayam tersebut,” pungkasnya.

Muhammadiyah dalam hal ini, membuka kesempatan untuk berkolaborasi dengan para pihak lain yang ingin bersinergi. Program pemberdayaan melalui peternakan ayam petelur ini dilandasi pada prinsip kerja sama yang tidak hanya untuk kalangan internal, melainkan melibatkan pihak eskternal.

Ide pembuatan peternakan ayam petelur fungsional ini, menurut Ketua MPM PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamin merupakan bagian dari aksi jihad kedaulatan pangan. Program pemberdayaan peternakan “TelurMoe” sebetulnya sudah diaktivasi sejak dimulainya Kick Off pada 29 Februari 2024.

Nurul Yamin menjelaskan, secara konsepsional di sini designnya ada perpaduan modalitas antara lain, jenis ayam petelur yang berkualitas, kandang kebahagiaan hewan, dan tata kelolanya yang memprioritaskan partisipasi aktif penyandang disabilitas dari Bejen yang merupakan binaan JATAM.

“Prinsip utama pemberdayaan masyarakat adalah menjadikan masyarakat itu sendiri sebagai subjek dalam setiap aktivitas pemberdayaan, sehingga ruang gerak dan fasilitas yang memadai dapat menunjang kemandirian penyandang disabilitas agar berdaya,” jelasnya.  

Label “TelurMoe” menurut Nurul Yamin memiliki kandungan telur dengan nutrisi yang tinggi, nilai lebihnya di samping sarat gizi, tata kelolanya dalam berternak ayam diumbar agar tidak stres yang memacu metabolisme ayam menjadi berkualitas dan berbeda dengan telur ayam pada umumnya. Telur ini sangat baik untuk peningkatan gizi dan pencegahan stunting.

Di samping itu, kata dia, dalam pemeliharannya dipadu dengan prinsip kesejahteraan hewan (welfare animal) di mana ayam bisa mengekplorasi gerak dalam kandang tanpa membuat ayam menjadi liar dan stres.

Nurul Yamin menegaskan, pada program ini ada keselarasan cara pandang antara Lazismu dan MPM dalam membaca program dari kacamata Islam Rahmatan Lil Alamin. “Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk hewan,” ucapnya.  Kerahmatan itu tidak hanya untuk manusia tapi juga untuk hewan.

Sementara itu, perihal kelompok difabel yang ada didalam ekosistem inovasi peternakan ini, hemat Nurul Yamin merupakan bagian dari mengusung spirit dan prinsip kesetaraan gender dan kepedulian terhadap kelompok rentan, yang dalam kerangka ini peran laki-laki dan perempuan berjalan harmonis dalam proses tata kelolanya.

Dia juga berharap, banyak masyarakat yang sebelumnya merupakan penerima manfaat zakat (mustahik) bisa bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki). “Ini upaya kita untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga yang sebelumnya mustahik bisa menjadi muzaki,” terangnya.

Sebagai informasi, lanjut Nurul Yamin, TelurMoe sebagai inovasi brand sudah mendapat sertifikasi dari lembaga internasional Human Care Animal Farm (HCAF). Selanjutnya ditargetkan untuk memperoleh sertifikasi organik internasional. Kendati dalam praktiknya, kata dia, dalam proses pemeliharaan selama ini telah mengimplementasikan pendekatan organik.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mendukung langkah yang telah dilakukan MPM PP Muhammadiyah. Lazismu mengapresiasi tinggi rekayasa inovatif program peternakan ayam petelur itu. Yang relevan di tata kelolanya, lanjut Mujadid Rais, dengan model pemeliharaan yang mengedepankan kesejahteraan hewan.

Ini harus didukung, manusianya juga harus sejahtera tak terkecuali dengan hewannya, maka konsep Islam sebagai rahmatan lil alamin menemukan signifikansinya dalam kacamata filantropi pemberdayaan. “Apa yang dilakukan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ini merupakan wujud nyata dari Islam rahmatan lil alamin,” tandasnya.

Senada dengan Nurul Yamin, Mujadi Rais sependapat bahwa dari pernyataan Yamin tersebut, meski ini ikhtiar yang kecil, tapi memiliki dampak yang besar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dia berharap, program peternakan ayam petelur sehat dan fungsional ini bisa dikembangkan ke wilayah-wilayah yang lain. Dengan demikian, katanya, nilai manfaat dari program inovatif ini dirasakan oleh penerima manfaat di berbagai daerah di tanah air dengan kualitas yang memadai.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

SELENGKAPNYA
3 Oktober 2024

Pasca-Layanan Kesehatan Diaktivasi Lazismu - MDMC, Program Indonesia Siaga Rencanakan Pembangunan Hunian Darurat

BANDUNG --- Sudah dua pekan Lazismu dan MDMC Jawa Barat melakukan intervensi pasca-gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Garut. Desa Cibereum Kecamatan Kertasari yang menjadi lokasi intervensi dan penyaluran bantuan darurat adalah tempat aktivasi pos pelayanan yang dipilih karena tingkat kerusakannya yang berat.

Berdasarkan informasi dari Manager Program Lazismu Jawa Barat, Sani Sonjaya, upaya pemulihan terus dilakukan. Lazismu dan MDMC berkolaborasi dengan Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung, Tim Kesehatan Unisa serta Puskesmas mengerahkan tenaga medis di Desa Cibeureum dan sekitarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Tim Media Lazismu telah terhubung dengan Sekretaris MDMC Jawa Barat, Ade Irvan Nugraha (2/10/2024), yang mengabarkan bahwa tenaga medis telah memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak selama delapan hari terhitung dari hari pertama pasca-peristiwa gempa.

“Lokasi layanan kesehatan di SMA Muhammadiyah Kertasari, yang melibatkan partisipasi 5 orang tenaga medis dari Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung dan 20 orang perawat dari Unisa Bandung,” jelasnya.

Tim Medis Muhammadiyah melaporkan peningkatan jumlah pasien yang datang dengan berbagai keluhan cukup signifikan. Keluhan gangguan pernapasan (ISPA), hipertensi, hingga masalah otot. Data dari Puskesmas sebagaimana dilaporkan Lazismu Wilayah Jawa Barat, mayoritas pasien yang dilayani berusia 45 tahun ke atas, dengan diagnosa terbanyak hipertensi, nyeri otot dan asam urat.

Rokayah salah seorang warga terampak, diketahui mengalami asam urat. Ia menyatakan sangat bersyukur dengan adanya layanan kesehatan ini. Mendapat manfaat layanan kesehatan yang sama, Asep juga menuturkan jika dirinya alami hipertensi.

“Alhamdulillah, saya bisa dapat pelayanan kesehatan dan diberi obat-obatan yang saya perlukan, terima kasih untuk layanannya,” ujarnya.

Untuk menjamin ketersediaan obat, Sani Sonjaya mengatakan bahwa bantuan terus mengalir dari berbagai pihak. Pada tanggal 20 sampai 21 September 2024, beberapa jenis obat yang dibutuhkan warga telah disumbangkan oleh berbagai organisasi kemanusiaan dan relawan kesehatan.

Obat-obatan ini sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan medis warga yang terdampak bencana. Tim medis juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Obat-obatan yang dibutuhkan diberikan untuk mencegah risiko sakit lebih lanjut. Sumbangan alat kesehatan dan perlengkapan obat medis seperti minyak pereda sakit, antiseptik, dan vitamin juga disalurkan kepada masyarakat.

Lazismu Jawa Barat dan MDMC berharap dengan terus bertambahnya jumlah pasien, tim kesehatan dari RS Muhammadiyah Bandung, Unisa dan Puskesmas setempat  berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan penanganan medis yang memadai.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari petugas kesehatan setempat agar proses pemulihan berjalan lancar. Sani Sonjaya juga mengajak masyarakat yang akan menyalurkan donasinya bisa langsung menghubungi Lazismu Jawa Barat atau berdonasi melalui kanal-kanal donasi yang telah disediakan.

Hunian Darurat

Pada kesempatan berbeda, intervensi yang dilakukan Lazismu dan MDMC sampai dengan akhir September 2024, mulai mengerucut pada persiapan pembangunan hunian darurat. Seperti dilansir laman resmi Muhammadiyah (2/10/2024), Ketua MDMC PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, ketika mengunjungi lokasi bencana di Desa Cibereum pada 30 September 2024, dia berpesan agar bantuan hunian darurat bagi kelompok prioritas disegerakan.

Karena dengan mereka memiliki hunian darurat untuk tempat bernaung secara tidak langsung dapat mempercepat kondisi psikologis karena terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal, jelasnya.

Saat ini asesmen dan pengumpulan data calon penerima bantuan hunian darurat terus dilakukan. MDMC mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menyalurkan bantuan hunian darurat melalui Lazismu.

Perihal rencana itu, Tim Media Media Lazismu mengkonfirmasi Sekretaris MDMC Jabar Ade Irvan Nugraha. Ia mengatakan terkait bantuan hunian darurat akan menjadi agenda selanjutnya. “Rencana ini sudah mengerucut, dan sudah disampaikan Ketua MDMC PP Muhammadiyah saat berkunjung ke Poskor Muhammadiyah,” paparnya.   

Yang menjadi prioritas, lanjut Ade Irvan, adalah kerusakan hunian yang rumahnya tidak bisa dihuni lagi.  Ada 35 unit yang akan dibuat dari 50 unit hunian darurat yang ditargetkan. Ini sebagai tahap awal, karena melihat lahan yang terbatas, maka hunian darurat dapat didirikan di depan, belakang dan samping rumah yang rusak.

Selain itu, prioritas lainnya adalah rencana pembongkaran SMP Muhammadiyah 3 Kertasari yang alami kerusakan cukup berat. Ade Irvan mengatakan bantuan yang dibutuhkan juga untuk saat ini berupa Famliy Kit dan pengadaan air bersih di Kertasari serta toilet yang tidak layak untuk segera diperbaiki.

Di lokasi berbeda, Lazismu dan MDMC juga berencana akan membangun kembali madrasah diniyah Al-Ikhlas yang mengalami kerusakan di Kabupaten Garut.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/Lazismu Wilayah Jabar]

SELENGKAPNYA
2 Oktober 2024

Apresiasi Pengabdian Panjang Guru "Kindergarten" TK ABA, Lazismu Kalteng Berikan Beasiswa Sang Surya

KALTENG – Lazismu Wilayah Kalimantan Tengah kembali menyelalurkan beasiswa Sang Surya, kepada mahasiswa yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Penyerahan bantuan beasiswa secara resmi disalurkan kepada dua orang penerima manfaat yang kurang mampu di Kantor Lazismu Wilayah Kalimantan Tengah, Jalan RTA. Milono, KM. 1.5, Palangka Raya, pada Selasa, (1/10/2024).

Kedua orang penerima manfaat ini juga merupakan guru "Kindergarten" Taman Kanak-Kanak (TK) ABA II, kata Husnul Khatimah selaku Wakil Bidang Keuangan Lazismu Wilayah Kalimantan Tengah. Program Beasiswa Sang Surya merupakan salah satu bentuk penyejahteraan umat dalam bidang pendidikan.

“Ini bentuk kepedulian kepada yang membutuhkan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif untuk perkembangan pendidikan, memotivasi semangat belajar mahasiswa,” katanya.

Lazismu berupaya ikut serta membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah. Beasiswa Sang Surya ini, kata dia, berfokus pada mahasiswa yang kurang mampu.

Penerima manfaat kali ini adalah dua orang guru TK ABA yang sudah 11 tahun mengabdikan dirinya untuk mendidik anak-anak. Lazismu menyampaikan pesan kepada mereka agar tetap semangat dalam memberikan ilmu kepada anak – anak didiknya sehingga tercipta generasi penerus di Kalteng,” terangnya.

Senada dengan hal itu, Muhammad Fitriani mengatakan bahwa Lazismu mempunyai enam pilar program dalam kegiatannya yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Sosial Dakwah, Kemanusiaan, Ekonomi dan Lingkungan.

Pendidikan menjadi salah satu ikhtiar Lazismu untuk berkontribusi membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung pembangunan negara khususnya bidang pendidikan.

"Semoga Lazismu Kalteng, dapat selalu menebar kebermanfaatan melalui program-progam kebaikan kepada warga masyarakat dan terima kasih kepada para muzaki dan donatur yang selama ini telah mempercayakannya kepada kami,” paparnya.

Sementara itu penerima manfaat ibu Veronika, mengucapkan terima kasih kepada Lazismu Kalteng atas bantuannya berupa Beasiswa Sang Surya. "Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi saya dalam menjalani studi di bangku perkuliahan khususnya dalam menyelesaikan tugas akhir (skripsi),” pungkasnya seraya berharap Lazismu terus maju dan berkembang.

[Kelambagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/Lazismu Wilayan Kalteng]

SELENGKAPNYA
2 Oktober 2024

Ziska Talk, Lazismu Mencari Model Inovasi Program dan Menepis Keraguan Aspek Syariah Perlindungan Anak (Bag- Akhir )

JAKARTA -- Senada dengan hal itu, Diyah Puspitarini dari PP Aisyiyah yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengutarakan bahwa sudah sangat jelas apa yang telah dipaparkan oleh Asep Salahuddin, bahwa fikih perlindungan anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia menjadi agenda mendesak.

Kita ketahui bahwa, kata Diyah, jumlah penduduk di Indonesia kurang lebih 270 juta jiwa, adapun jumlah keluarga terdapat 91,2 juta dan jumlah anak-anak sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia, ini menurut data tahun 2020 dan jika ada perubahan angkanya hanya berubah sedikit. 

KPAI sendiri ungkap Diyah, mendapat mandat untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  “Hal itu didasari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Saya di sini mencoba menarik titik temu dari apa yang sudah dijelaskan oleh Asep Salahuddin, hanya saja dalam konteks ini berangkat dari prinsip perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi oleh negara-negara PBB pada tahun 1989 dan Indonesia pada tahun 1990 ikut meratifikasinya.

“Hasil ratifikasi tersebut tentang perlindungan anak menyangkut hal-hal seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, dan terakhir partisipasi anak,” paparnya.

Untuk melaksanakan hal itu, sambung Diyah, peran pemerintah dan roda pemerintahan wajib melaksanakannya dalam bentuk apapun. Siapa bertanggung jawab, berdasarkan undang-undang perlindunagan anak, yang bertanggung jawab adalah anak itu sendiri yang sudah baligh, orangtua dan keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah dengan segala sumber dayanya.

Termasuk di dalamnya mengenai 15 kondisi anak yang harus dapat perlindungan khusus dari negara seperti dalam situasi darurat, kebencanaan, pornografi, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba dan lainnya, imbuhnya.   

Risiko-risiko yang dialami anak dikupas secara historis oleh Ibnu Tsani Direktur Utama Lazismu Pusat. Dia mengatakan sebetulnya ketika berbicara fikih perlindungan anak dari kacamata Muhammadiyah sudah clear, jadi tidak perlu diragukan lagi sumber-sumber rujukan ilmiahnya.

Dari waktu ke waktu, kata Ibnu Tsani, inovasi pemikiran Muhammadiyah terkait isu perlindungan anak tidak hanya dikupas belakangan ini saja. Di tangan Muhammadiyah, sejarah telah membutktikan bahwa ada dokumen penting persyarikatan yang bisa menjadi sumber rujukan yaitu keluarga sakinah dan fikih perlindungan anak.

Prinsip Non-Ddiskrimasi di muhammadiyah, menurut Ibnu Tani sudah ada sejak dahulu misal saat berdirinya PKO yang dilatarbelakangi oleh itikad muhammadiyah untuk menolong siapapun yang membutuhkan uluran tangan apapun latar belakangnya. 

Temuan menarik misalnya pada tahun 1960 – 1970-an, program inovasi usaha perlindungan anak muhammadiyah secara eksplisit saat itu penerima manfaatnya adalah keluarga tahanan politik G.30 S /PKI. “Dasarnya landasan keputusan sidang tanwir muhammadiyah yang ditanfizdkan pad atahun 1969 di Ponorogo,” jelasnya.  Di sini perannya supaya muhammadiyah mengadakan pendekatan untuk membina tapol dalam bidang kesehatan mental. Bahkan supaya memperhatikan yatim piatu yang menjadi korban akibat G.30S/PKI.

Ibnu Tsani mengatakan pemaknaan terhadap keputusan persyarikatan pada tahun 1969 itu adalah dalam konteks non-diskriminasi sebagai pesan utamanya. Maka jika saat ini ada korban konflik yang dialami anak maka anak tidak boleh menjadi korban dan di diskriminasi dalam pelabelan tertentu. Inilah spirit yang menjadi prinsip muhammadiyah dalam mengedepankan risalah perlindungan anak dalam hal non-diskriminasi.

Terkait partispasi anak dan penghargaan anak ada, lanjut Ibnu Tsani, ada dokumen muktamar muhammadiyah ke-40 di Surabaya pada tahun 1978, yang menerangkan bahwa program kesejahteraan keluarga dirumuskan dengan indikatornya dan dari fungsi keluarga itu sendiri.

Menyangkut penghargaan terhadap partisipasi dan pendapat anak, muhammadiyah pada tahun 1961 mendiri kan IPM sebagai bentuk penghargaan untuk anak dalam konteks memilih dan dipilih. “Dalam melaksanakan programnya IPM merupakan bukti bagaimana partisipasi dan keterlibatan anak menjadi contoh kebajikan.

“Sekali lagi ini sudah clear di muhammadiyah dengan berbagai keputusan strategisnya yang dipertahankan sampai sekarang,” pungkasnya.

Lalu bagaimana dengan dana zakat, Ibnu Tsani mengatakan terkait program itu bisa merujuk pada dokumen risalah islam berkemajuan yang di dalamnya mengupas perlindungan anak dan ketahanan keluarga. Hal ini juga adanya sinkronisasi renstra Lazismu dalam 6 pilar program-programnya.

Mempertagas kembali bahwa jika merujuk aspek syariah maka muhammadiyah sudah final. Dan kawan-kawan Lazismu yang ada di wilayah dan daerah jangan ragu karena sudah jelas pada aspek syariahnya bahkan tidak perlu khawatir lagi.

“Secara hirarki munas tarjih kedudukannya lebih tinggi dari fatwa. Fatwa bisa diterbitkan jika belum ada keputusan yang eksplisit. Apa yang dipaparkan oleh pembicara sebelumnya semua sudah aman dari aspek syariah,” tegasnya lagi meyakinkan.

Adapun model pendekatan programnya kata Ibnu Tsani, bisa berbasis keluarga, Aumsos, atau komunitas, tinggal memilihnya sesuai dengan kondisi lokal masing-masing Lazismu di wilayah.

Salah satu program yang mungkin bisa dilakuikan adalah program pengasuhan seperti telah disampaikan pembicara Diyah Puspitarini, yaitu aspek pengasuhan muhammadiyah yang sudah punya programnya yaitu pengarusutamaan pengasuhan berbasis keluarga yang meliputi pusat santunan keluarga, Pusat Asuhan Keluarga yang di dalamnya ada orang tua asuh,  pengangkatan anak,  perwalian dan keluarga sedarah.

Lebih khusus lagi soal model pengasuhan anak di Muhammadiyah sudah diakui secara hukum internasional. Ini bisa dilacak dalam diokumen resmi muhammadiyah, yang jika disinergikan dengan program perlindungan anak bisa terkoneksi dengan 6 pilar program Lazismu seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semuanya bisa dikombinasikan. Tinggal merangkai dan bagaimana mengeksekusinya dari aspek program, tutup Ibnu Tsani

 [Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah]

SELENGKAPNYA
1 Oktober 2024

Ziska Talk, Lazismu Mencari Model Inovasi Program dan Menepis Keraguan Aspek Syariah Perlindungan Anak (Bag - 1)

JAKARTA --- Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di Indonesia sedang tidak baik – baik saja. Ada banyak data yang bisa ditelisik misal dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Pimpinan Pusat Aisyiyah.

Perihal persoalan itu, Divisi Research and Development (R & D) Lazismu Pusat mengupasnya dalam Ziska Talk pada Senin, (30/9/2024) yang mengusung tema: Zakat Untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi yang digelar secara online.  

Dalam pengantarnya, Anggota Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ninik Annisa mengatakan bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Salah satunya data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PP Aisyiyah pada tahun 2024 telah terjadi kasus sebanyak 10.592 berupa kekerasan terhadap anak dan jumlah korbanyanya mencapai 11.000.

“Jumlah ini sebetulnya melipatgandakan dari 6 tahun sebelumnya di mana pada tahun 2016 terdapat kasus di mana korban laki-laki sebanyak 1.478 dan untuk korban perempuan sebanyak 3.757,” jelasnya.

Ninik menegaskan pada  2024 ini, jumlah korban laki-laki sebanyak 3.376 dan korban perempuan mencapai 8.329, hal itu tentu saja data yang ada tidak sebenarnya utuh karena masih banyak kasus – kasus yang tidak dilaporkan. Maka kami terutama dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PP Aisyiyah juga menangani kasus serupa di mana kekerasan terhadap anak terjadi. 

Berita terbaru tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual sudah beredar luas, indeks pencarian beritanya selalu trending untuk beberapa pekan ini. Selebihnya kabar anak berurusan dengan hukum baik sebagai pelaku dan korban saling sambut menyambut kejadiannya. Pertanyaannya, masih adakah upaya perlindungan terhadap hak-hak anak ?

Sentimen negatif terus mengemuka terhadap keadilan hukum dan upaya serius pemerintah dan semua pihak terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Untuk itulah Lazismu mengangkatnya dalam perspektif yang relevan agar ada kesadaran dan ikhtiar memitigasinya yang diperlukan dengan kolaborasi dan sinergi semua pihak termasuk oleh lembaga amil zakat.

Bagi Muhammadiyah dalam perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT), tren peningkatan kasus tersebut atau pun faktor-faktor yang melatarbelakanginya perlu dilihat secara komprehensif melalui fikih perlindungan anak karena persoalannya sungguh krusial. Bisa saja dalam pemahaman fikih kebanyakan orang melihatnya secara parsial. Namun bagi Asep Salahuddin sistematika dan cara pandangnya terhadap perlindungan anak diteropong dari produk Muhammadiyah berupa fikih perlindungan anak.    

“Sama dengan fikih-fikih sebelumnya yang menjadi bagian dari produk pemikiran hukum islam di Muhammadiyah bahwa dalam merespons suatu persoalan, perlu adanya rumusan-rumusan khusus (spesifik) yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam, yaitu Fikih khususnya,” kata Asep.

Asep menggarisbawahi agama islam memiliki konsep-konsep dalam merespons “suatu masalah”, maka perlu didiskripsikan lebih jelas konsep-konsep dari ajaran-ajaran Islam tersebut.

Terkait fikih perlindungan anak sebagaimana telah disusun term of references-nya oleh Lazismu dalam pokok bahasan ini, posisi saya sebagai MTT PP Muhammadiyah diamanahi untuk menjawab dan memaparkan tentang, pertama,  sosialisasi nilai-nilai dasar Fiqih Perlindungan Anak berdasarkan Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Kedua, strategi dan upaya yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi pada anak.

Secara garis besar rumusan itu, menurut Asep didasarkan pada konsep yang berkesinambungan. Fikih Perlindungan Anak dari cara pandang Islam berbicara baik tentang tauhid, nilai etika dan hukum yang terkait dengan Perlindungan Anak.

“Fikih Perlindungan Anak digambarkan dalam tiga aspek secara berkesinambungan, antara lain nilai-nilai dasar (al – qiyam al-asasiyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah) dan pedoman praktis (al-ahkam al-far’iyah),” bebernya.

Memang ada faktor plus bahwa Islam merupakan agama yang sesuai dengan waktu dan zaman. Namun kata Asep, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana Islam mampu menjawab persosalan-persoalan yang dihadapi umat, terutama misalnya tentang kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Tiga aspek yang ada harus diturunkan lagi yang pada akhirnya nanti seperti diharapkan oleh Lazismu bahwa ada pedoman praktisnya yang mungkin menjadi apa yang kita cari bersama yaitu kiat apa dan strategi apa yang dilakukan oleh MTT terkait persoalan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.   

Prinsip umum yang mendasari fikih, lanjut Asep, bersumber dari tauhid, kemuliaan manusia dan nilai-nilainya harus dihayati dengan seksama. “Apa yang akan kita lakukan dan ketahui untuk meraih keadilan dan adanya kemuliaan sebagai manusia seperti hak hidup dan tumbuh kembang, ini yang harus kita pahami sebagai pedoman praktis tentang anak, hak hidup dan tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Hal itu nanti akan muncul persoalan persoalan lain seperti ada aborsi, kematian bayi dan balita, stunting dan lainnya. Bagaimana menyikapinya maka pedoman praktis harus dipahami yang diturunkan dari nilai dasar dan prinsip umumnya.

Apa prinsip umum yang berkaitan dengan keadilan, adanya hubungan kesetaraan yang sama antara laki-laki dan perempuan, anak dan ibu, anak dan ayah, dan sebagainya dari sana akan muncul pedomannya berupa hak sipil. “Hak sipil terkait identitas anak, pengasuhan anak dan anak yang berurusan dengan hukum,” sambungnya.

Barulah kemudian kata Asep, nilai dasar kemaslahatan itu diturunkan dengan prinsip kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan hidup. Dari sanalah prinsip pedoman praktisnya yaitu hak pelindungan misalnya tentang pernikahan anak, pengangkatan anak, perdagangan anak, dan kekerasan seksual yang sekarang beritanya viral di media online.

Pedoman praktis perlindungan anak dibahas dalam kerangka hak-hak anak dalam empat ranah utama terang Asep, antara lain meliputi Hak hidup dan Hak Tumbuh Kembang, Hak Sipil, Hak Keamanan (Perlindungan) dan Hak Pendidikan.

Poin pentignya terang Asep, sesungguhnya pemuliaan anak dalam islam dimulai sejak dalam usia anak bahkan sejak dalam kandungan. Islam melarang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, larangan ini menunjukkan betapa mulianya seorang anak, ia tidak bisa dinilai dengan nominal harta sebesar apapun.

“Karena dalam Islam, hak tumbuh kembang berupa aspek psikis (rohaniah) dan aspek fisik (jasmaniah) telah dikupas dalam Munas Tarjih ke-30 pada tahun 2018 di Makasasar yang secara informatif dibukukan dalam berita resmi muhammadiyah dan dapat diunduh secara online,” ungkapnya. (Bersambung Silakan Klik)

SELENGKAPNYA
1 Oktober 2024

Ringankan Warga Terdampak Pasca-Gempa Kabupaten Bandung dan Garut, KL Lazismu UMJ Galang Dana Kemanusiaan

JAKARTA – Merespons dampak pasca-gempa yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Garut, Kantor Layanan (KL) Lazismu Universitas Muhammadiyah Jakarta(UMJ) menggalang donasi kemanusiaan untuk warga terdampak. Gempa bumi berkekuatan 5,0 magnitudo yang terjadi pada Rabu (18/09/2024), meninggalkan duka bagi korban dan penyintas.

Menurut BMKG, episentrum gempa berada sekitar 24 Kilometer tenggara Kabupaten Bandung dan 21 Kilometer Barat Daya Kabupaten Garut. Mengutip laporanBPBD Jawa Barat, gempa bumi yang berpusat di daratan tersebut getarannya sangat kuat dirasakan oleh masyarakat Garut dan sejumlah kabupaten yang terdekat di wilayah Jawa Barat.

Kantor Layanan (KL) Lazismu UMJ dalam aksi galang dana kemanusiaan bersamaan dengan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), yang dimulai pada 23-27 September 2024.

Berdasarkan laporan, dana kemanusiaan yang berhasil dihimpun hingga Rabu (25//09/2024) sebesar Rp. 12.004.607. Lazismu UMJ akan menyalurkan dana tersebut pada korban dan penyintas melalui Lazismu Jawa Barat.

“Penggalangan dana kemanusiaan di kegiatan PKKMB UMJ merupakan tindak lanjut dari intruksi Lazismu Wilayah DKI Jakarta. Mahasiswa antusias menyumbangkan sebagian hartanya untuk korban dan penyintas gempa Kabupaten Bandung dan Garut,” kataTajuddin, Ketua KL Lazismu UMJ.

Penggalangan dana kemanusiaan melalui program Indonesia Siaga, merupakan bentuk kepedulian terhadap musibah yang menimpa masyarakat Kabupaten Bandung dan Garut. “Mudah-mudahan upaya dan sumbangan yang yang dihimpun ini turut meringankan beban penerima manfaat,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, upaya penggalangan dana kemanusiaan bagi membantu korban gempa, terus berlanjut. Lazismu UMJ juga membuka donasi hingga Senin (30/09/2024) melalui media sosial.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu PP Muhammadiyah/KL Lazismu UMJ/Dinar Meidiana/Dian Fauzalia]

SELENGKAPNYA
30 September 2024
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross