LAZISMU.ORG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah. Menurut fatwa MUI, daging kurban dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Kendati demikian, menyimpan sebagian […]

