Badan dan Lembaga Amil Zakat Komitmen Optimalkan Potensi Zakat di Indonesia, Wujudkan Distribusi Program Berdampak

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
9 April 2026
Kategori :

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional berkumpul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, (9/4/2026), berbagi gagasan untuk optimalisasi potensi zakat di Indonesia. Penghimpunan tidak sekadar angka, tapi bagaimana penyaluran program mampu memberikan dampak bagi penerima manfaat. Riset menjadi kunci bagaimana angka bisa memberi makna pada kesejahteraan masyarakat.

Para pegiat filantropi tercengang, pasalnya berdasarkan riset, potensi zakat di Indonesia hampir menyentuh Rp 1000 triliun. Data ini perlu dicermati kembali, mengingat peneliti baik dari akademisi, BPS, BI dan Bappenas memiliki data berbeda-beda, yang pasti potensi zakat tersebut mendorong pelaku filantropi untuk saling bersinergi.

Hal ini terungkap dari acara Silaturahmi Halal Bihalal yang diselenggarakan Lazismu, Baznas dan Kementerian Agama yang menghadirkan lembaga amil zakat nasional di Aula Masjid At-Tanwir Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema Fundraising 1447 H Bersama Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia.  

Pimpinan Baznas Republik Indonesia, Rizaludin Kurniawan mengatakan, saat ini banyak sekali kita dapatkan informasi dan sering kali disampaikan pemerintah baik oleh BPS, Bappenas dan lainnya tentang berapa potensi zakat nasional. “Jika ada sensus ril potensi dana zakat bisa di survey dan biayanya senilai Rp 20 miliar,” ujarnya.

Terakhir informasi dari Bapak Menteri, kata Rizal, hampir Rp 1000 triliun. Poinnya apa, potensinya besar dan perhatian global tertuju ke Indonesia serta menjadi rujukan dalam iklim pengelolaan zakat.

“Semua potensi itu tidak sekadar angka tapi bagaimana strateginya dan teknis program serta sumber daya amilnya,” terang Rizal. Harusnya ada total potensi dan ada potensi yang diraih dan potensi mininum yang bisa dicapai.

Merespons hal itu, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief, menuturkan bahwa inilah pentingnya mencatat potensi zakat di tanah air.  “Berdasarkan riset saya di tahun 2017, waktu itu di Muhammadiyah potensinya hampir Rp 470 miliar, saat itu dan itu dulu Lazismu baru menghimpun sebesar Rp 70 miliar,” ungkap peneliti dan pegiat filantropi ini.

Uniknya, sambung Hilman, proyeksi riset itu menarik dan baru bisa tercapai di tahun 2022. Pada sisi lain, saya pribadi ingin ingatkan juga bahwa justeru perhatian pentingnya pada bagaimana distribusinya. Sebagai peneliti dan pegiat filantropi, grand desain capaian distribusinya seperti apa dan bagaimana serta apa saja. Bagaimana zakat mampu berkontribusi pada pembangunan dan SDGs.

Saya masih ingat Baznas pernah menerbitkan dokumen Fikih SDGs. Dokumen itu saya baca sebagai dokumen menarik. “Dulu kita ada dalil tentang zakat profesi. Meski tidak semua mempraktikannya, baru MUI dan Muhammadiyah serta lainnya yang menerapkan.

Maksud saya, bagaimana Fikih SDGs itu dimaknai dan saat ini belum saya temukan menjadi suatu strategi yang ada dampaknya.  Grand desain kemaslahatannya seperti apa? “Kita baru dapat angka secara unum, dampaknya belum dirumuskan menjadi temuan kontribusi,” pesan Hilman menggaris bawahi.

Hal ini harus diseriusi dan proses distribusinya bagaimana. Saya belum menemukan dampak. Ini yang selanjutnya bisa dikaji dan dibaca secara internasional. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berlanjut dan lebih berdampak.

Belajar Filantropi dari Muhammadiyah

Menarik apa yang disampaikan Rizaludin Kurniawan dan Hilman Latief tentang potensi zakat dan dampak pendistribusiannya. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, mengungkapkan untuk mencapai semua itu, kita harus bersinergi bersama.   

“Kita harus belajar dari Muhammadiyah. Terutama terkait filantropi yang sejak berdirinya sudah melakukan hal itu untuk memberikan nilai manfaat kepada Masyarakat.” tandasnya.

Mengenai kekuatan potensi zakat di Indonesia, memang belum menjadi berita menarik dan besar di dunia. Kapan orang lain akan melihat kita. Karena itu, mari kita sama-sama merumuskan undang-undang zakat yang adaptif dengan perubahan zaman.

“Kami sangat menerima kritik dan masukan. Hemat saya, Hilman Latief telah menekuni gagasan Mohammed Arkoun dalam kajian pemikiran Islam tentang korpus resmi terbuka dan korpus resmi tertutup,” jelasnya. Nah saya pikir undang-undang zakat ini adalah korpus resmi terbuka. Saya berharap ada saran dan masukan dari semua lembaga amil zakat nasional untuk sama-sama kita rumuskan.

Perihal Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, lanjut Waryono. memang ada ketidaktepatan penyaluran dana sosial dan itu cukup tinggi. Ketika belajar dari Bappenas ketidaktepatan anggaran dana sosial itu Rp 70 triliun, ini dalam satu tahun. Waryono menilai, betapa pentingnya penggunaan data dan update serta validasi sehingga bukan data mati.

Sekali lagi terima kasih kepada semua lembaga amil zakat yang telah berkontribusi. Sinergi, saran dan masukan sangat berarti bahwa zakat ke depannya akan betul-betul menguatkan Indonesia, tutupnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross