

JAKARTA -- CIMB Niaga Syariah secara simbolis menyerahkan bantuan hewan ternak kurban kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lazismu di Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada Senin, (25/6/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari aktivitas sosial tahunan yang konsisten dilaksanakan oleh CIMB Niaga Syariah di seluruh jaringan kantor cabangnya di Indonesia.
Dalam sambutannya, Chief Sharia Compliance dan Legal CIMB Niaga Syariah, Syamsul Aidi Bahtiar, menyampaikan bahwa program ini menjadi bukti nyata kepedulian sosial unit usaha syariah dan bank syariah tersebut kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah seluruh nasabah kami, CIMB Niaga Syariah sendiri, dan seluruh manajemen, sehingga CIMB Niaga Syariah dapat tetap lebih baik lagi, tambah besar, serta sukses dalam rencana spin-off-nya," ujarnya.
Acara penyerahan turut dihadiri oleh jajaran manajemen dari kedua belah pihak. Dari CIMB Niaga Syariah, hadir Astri Piescarini (Head of Sharia Consumer dan Emerging Business Banking) serta Perdana Agro Nugroho (Head of Sharia Marketing Communication dan Branding). Sementara dari pihak Lazismu, hadir Ibnu Sani selaku Direktur Utama, didampingi oleh Mochammad Sholeh Farabi (Direktur Penghimpunan) dan Atif (Divisi Digitalisasi dan Komunikasi).
Direktur Utama Lazismu, Ibnu Sani, menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi CIMB Niaga Syariah yang telah mempercayakan penyaluran hewan kurban kepada Lazismu selama tiga tahun berturut-turut. “Kerja sama ini sebelumnya juga telah berjalan erat pada aspek layanan perbankan untuk penghimpunan dana”, ujarnya.
Saat ini, Lazismu dan CIMB Niaga Syariah tengah berada dalam proses diskusi intensif untuk menjajaki program digitalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat melalui kanal digital. Kolaborasi strategis ini, kata Ibnu, direncanakan akan mengakomodir pemanfaatan teknologi blockchain demi kemajuan bersama.
Mengenang Warisan Pemikiran Almarhum Prof. Hamim Ilyas
Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menyampaikan rasa duka yang mendalam, sekaligus memanjatkan doa bersama untuk almarhum Profesor Hamim Ilyas, yang pernah membersamai Lazismu sebagai Dewan Pengawas Syariah.
Ibnu Sani mengenang beberapa warisan pemikiran penting almarhum yang beririsan langsung dengan zakat dan Lazismu. Salah satunya adalah fatwa Majelis Tarjih yang diputuskan oleh almarhum, yang menyatakan bahwa ibadah Dam haji boleh dilaksanakan di tanah air. Selain itu, almarhum juga merumuskan landasan bahwa kripto dapat dikenakan sebagai objek pajak.
Landasan teknologi zakat kripto tersebut kini telah diakomodir ke dalam rencana pengembangan digitalisasi yang sedang dikerjasamakan antara Lazismu dan CIMB Niaga Syariah.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

