Mujadid Rais, Instrumen CWLS Berpotensi Jadi Inovasi Keuangan Syariah Bagi Lembaga Zakat untuk Pemberdayaan Komunitas

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
25 Juni 2026
Kategori :

JAKARTA -- Dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas”, yang diselenggarakan Muslims for Shared Action on Climate Impact/MOSAIC bersama Katadata yang juga didukung penuh oleh Lazismu, ditemukan suatu persoalan menantang bahwa energi terbarukan sangat dibutuhkan terutama untuk mendukung agar target nol emisi 2060 bisa tercapai.

Tetapi untuk mencapainya dibutuhkan strategi dan pendanaan yang besar serta dukungan luas dari berbagai pihak. Berdasarkan riset, sebetulnya ada peluang untuk meraihnya dengan skema pembiayaan alternatif yaitu lewat instrumen keuangan syariah.

Melalui diskusi publik yang dilaksanakan di Perpusnas RI, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026), Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satunya dengan model pembiayaan keuangan syariah.

Menurut paparan hasil riset MOSAIC, kata Aldy, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) layak dipertimbangkan untuk menjadi alternatif kebutuhan biaya operasional PLTS. Lewat instrumen itu, beban dan risiko yang ditanggung komunitas bisa lebih ringan pembiayaannya.

Pada kajian MOSAIC diperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Jika tarif ditentukan sekitar Rp500 per kWh, proyek PLTS ini berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun.

Alasan Aldy pembiayaan model CWLS sangat memungkinkan untuk ditempuh, karena model pembiayaan pertama seperti hibah harus menampilkan penuh prosesnya melalui wakaf.  Sementara itu, model pembiayaan melalui pinjaman bank dirasa penuh risiko dan tidak ideal untuk pemberdayaan suatu komunitas.

Di samping itu, model pembiayaan lainnya seperti kombinasi hibah dan pinjaman lunak (Soft Loan), katanya, akan membantu dan menjaga tarif listrik tetap rendah. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan melalui hibah sebesar Rp 11 miliar dan pinjaman lunaknya.

Namun perlu mengasah kemampuan komunitas untuk mengelola programnya dengan skema kombinasi itu. Aldy menilai tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas.  

Merespons kajian MOSAIC tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, yang hadir juga sebagai pembicara mengapresiasi apa yang telah dilakukan MOSAIC sebagai inovasi untuk pemberdayaan komunitas muslim terutama mengatasi persoalan energi yang krusial.

Menurutnya, kajian ini menarik dan perlu disebarkan secara luas ke berbagai komunitas terutama lembaga amil zakat. Maka terkait model pembiayaan alternatif, berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, perilaku berderma masyarakat terutama zakat, infak, sedekah dan wakaf di Indonesia berdasarkan survei nasional potensinya mencapai Rp 300 triliun.

Bila ini menjadi suatu upaya yang perlu disebarkan untuk atasi krisis energi, kata Mujadid Rais, lewat survei berikutnya ada satu pertanyaan penting bagi wakif untuk berkontribusi. Wakif akan berkontribusi pada program menarik karena alasan untuk lebih taat beragama dan kejelasan hukum, manfaat dan dampak sosialnya, serta tata kelolanya.

“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi”, ujarnya.

Mujadid Rais mengatakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) jadi salah satu instrumen yang memungkinkan dari lembaga zakat. Karena zakat infak sifatnya harus segera disalurkan dan berbeda dengan wakaf yang bersifat jangka panjang dalam manfaat pengelolaannya.

Dalam praktiknya di Muhammadiyah harus terkoneksi dengan komunitas seperti sekolah dan masjid. “Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp 180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir”, terangnya.

Ia menilai memang ada gap yang tajam, ini justeru sebagai potensi dengan model atau skema pembiayaan yang sifatnya tadi disenergikan dengan penyusunan sebuah proyek yang bagus. Apalagi, kata Mujadid Rais menekankan, bahwa dana sosial atau publik harus terukur dan dampaknya harus jelas. Jadi literasi penting, maka perlu juga dikuatkan akuntabilitas dan transparansinya.

Pada kesempatan itu, perspektif senada disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Apa yang dipaparkan sudah bagus tentang keuangan syariah. “Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi”, ungkapnya.

Tentu ada pihak-pihak yang memiliki visi sama. Kemudian yang tadi kalau misalnya mau model 50:50 pembiayannya, harapannya ada low cost dan juga dengan hibah, maka kita bisa kerja sama dengan perbankan syariah yang memiliki kewajiban untuk memegang portofolio untuk hijau atau melalui dana TJSL (CSR).

Yang ketiga misalnya, kata Dwi, bagaimana kita bisa desain untuk hibanhya dengan modal awal kemudian untuk biaya perawatannya itu bisa CWLS. “Ini pas sekali ada Pak Sabto, kita tahu CWLS bisa dibeli dengan retail dan penempatan pribadi (private placement)”, bebernya.

Misalnya, wakif terpilih itu bisa private placement, kelebihannya imbalan itu bisa diambil dan dimanfaatkan. Namun, lanjut Dwi, tidak menutup kemungkinan juga sekarang penerbitan CWLS retail itu untuk pendanaan universitas dan sudah jelas penyalurannya.

Artinya kerja sama itu bisa dilakukan antara Kemenkeu dan Lazismu sebagai mitra distribusi yang digandeng dan nazir yang digandeng. Ada peluang untuk menemukan proyek yang lebih detail dan terencana sehingga bisa diimplementasikan oleh berbagai pihak dan masyarakat mendukungnya.

Bisa saja ada terobosan lain terjadi dana keuangan syariah justeru pengelolaannya nanti dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan KLKH, di situ program yang akan didesain dan yang dibutuhkan tentu akan menarik masyarakat untuk berwakaf dengan CWLS. 

Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, mengatakan pendekatan model pembiayaan dari MOSAIC adalah inovasi yang menarik. Menurutnya menyatukan elemen instrumen sumber pendanaan dalam suatu skema pembiayaan bisa jadi model baru untuk mendukung percepatan transisi energi nasional.

“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diaperesiasi", pungkasnya.

Kendati dalam praktiknya, kata Safrudin, keberhasilan programnya sangat ditentukan kualitas tata kelolanya. “Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas karena menggunakan dana publik dan semua kepatuhan itu termasuk dana ziswaf merupakan mandatori.  

Tanggapan lain diutarakan Roysepta Abimanyu dari Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI. Roy mengingatkan program PLTS berbasis komunitas tidak selalu dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.

 “Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa”, pungkasnya.

Menurutnya energi surya itu penting dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Program ini harus terukur. Sebagai contoh, katanya, kami ada kegiatan ekonomi seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha produktif lainnya, selama ini akses energi sebagai kendalanya.

“Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2026 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross