Puasa Ramadhan, Mengapa Diwajibkan Bagi Seorang Muslim? 

Ditulis oleh
Author
Ditulis pada
9 Februari 2026
Kategori :

Puasa merupakan jalan menuju ketakwaan kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip ibadah salah satunya, beribadah hanya ditujukan kepada Yang Maha Kuasa. Lantas jika ada pertanyaan, Mengapa puasa diwajibkan?

Puasa wajib dilakukan jika puasa dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Dari aspek hukumnya tersebut dikatakan wajib, didasarkan pada firman Allah, surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Maka, ditinjau dari segi hukum tersebut, Rasulullah SAW, mempertegas kembali dan mengatakan bahwa sesungguhnya islam itu dibangun atas lima dasar, yaitu: “bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah SWT, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah”.

Dalam ajaran Islam, kelima dasar utama tersebut dikenal dengan Rukun Islam. Inti diwajibkannya berpuasa bagi seorang muslim adalah menahan diri serta mengontrol dan mengekang hawa nafsunya dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk mengharap Ridha Allah SWT.

Rukun dan Syarat Puasa

Ulama fikih berpendapat, rukun berpuasa itu hanya satu yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (Syakir Jamaluddin, Kuliah Fikih Ibadah, 2015).

Di samping itu, terkait dengan syariat berpuasa, ulama fikih biasa membaginya menjadi dua. Menurut Syakir Jamaluddin, terdiri dari syarat wajib dan syarat sah puasa. Dalam praktiknya para ulama berbeda pendapat, soal mana yang syarat wajib puasa dan syarat sah puasa. Adapun syarat wajib puasa dan syarat sah puasa, Syakir Jamaluddin merinci sebagai berikut:

  1. Muslim, yaitu orang yang beragama Islam
  2. Mumayiz, adalah orang yang sudah sempurna, maksudnya orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal.
  3. Kuat berpuasa. Secara syar’i,orang yang tidak mampu berpuasa adalah orang yang sedang sakit, orang yang berpergian jauh, dan orang tua renta serta ibu hamil atau baru melahirkan dan semacamnya.

Sementara itu, syarat sah puasa adalah islam dan tamyiz (baligh dan berakal). Dalam Fikih puasa, ditambah dua syarat sah lagi, antara lain:

  1. Bagi wanitas, harus suci dari haid, nifas, ataupun setelah melahirkan (wiladah)
  2. Dikerjakan pada hari yang memang dibolehkan untuk berpuasa.

Bagi yang sudah memenuhi syarat wajib dan syarat sah berpuasa, dan suatu waktu tidak melakukan atau sengaja tidak berpuasa atau sengaja membatalkannya tanpa ada halangan yang memang telah disyariatkan maka orang tersebut berdosa.

Mari mantapkan diri untuk berpuasa Ramadhan, jangan sampai ruang dan waktu yang kita miliki sebagai nikmat dari Allah SWT, terbuka pintunya untuk syaitan menggoda dan menjerumuskan kita ke dalam lubang yang merugikan.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]      

Bagikan Tulisan Ini :
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross