

Momen tahun baru Hijriyah selalu menjadi penyemangat tahunan khususnya dalam merefleksikan kebangkitan umat Islam. Banyak umat Islam yang menjadikan refleksi hijrah ini dengan semangat untuk menegakkan syariat Islam, Islam kaffah, bahkan Negara Islam. Karena itu, pada tahun baru Hijriyah ini redaksi IBTimes.ID berkesempatan mewawancarai Kiai Hamim Ilyas, ulama sekaligus Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang dikenal memiliki gagasan cemerlang tentang pembaruan Islam. Bagaimana kira-kira pandangan beliau tentang makna hijrah di zaman ini, berikut wawancaranya.
Hijrah di zaman Nabi identik dengan migrasi, pindah dari satu daerah untuk menetap di daerah yang lain. Ketika ayat itu turun pada tahun ke-2 H praktiknya adalah pindah dari Mekah ke Madinah. Kemudian setelah ada orang yang dari kawasan jazirah Arab lain yang masuk Islam, maka prakteknya pun berkembang meliputi migrasi dari kawasan itu yang tidak aman bagi Muslim juga ke Madinah. Karena ketidakamanan itu dialami muslim di wilayah yang dikuasai non-muslim, maka hijrah dirumuskan sebagai konsep religio-politik dengan pengertian “meninggalkan tempat tinggal di antara kaum kafir dan berpindah ke negara Islam.”
Umat Islam dewasa ini mengalami krisis multi dimensi dan keterpurukan peradaban dan bisa dikatakan relatif sendirian menjadi masyarakat tertinggal setelah masyarakat Tao-Cina dan Hindu-India dalam batas-batas tertentu berhasil melakukan transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Dahulu sampai abad ke-18 pada zaman negara tradisional dan hubungan antarnegara belum diadministrasikan dengan rapi. Hijrah dengan pengertian geografis karena alasan agama bisa dilakukan antarnegara dengan bebas tanpa menimbulkan dampak yang berarti.
Namun setelah terbentuknya negara modern dan adminsitrasi hubungan antarnegara rapi, hijrah dengan pengertian itu tidak bisa lagi dilakukan dengan bebas. Sekarang ini untuk bisa migrasi eksternal, orang harus memenuhi persyaratan tertentu yang dibuktikan dengan dokumen yang ketat, bahkan juga untuk sekedar masuk ke negara lain. Apabila dia nekat masuk dan tinggal tanpa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka dia diperlakukan sebagai kriminal.
Benar, menjadi kriminal sudah barang tentu bukan rahmat Allah yang diharapkan dari melakukan hijrah yang menjadi salah satu keutamaan dalam Islam yang dimaksudkan ayat al-Baqarah, 2: 218. Apabila dilakukan dengan pengertian ini pun harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan supaya muslim tidak menjadi kriminal lantaran melakukan apa yang dipandang sebagai keutamaan dalam agamanya.
Untuk keluar dari keadaan yang mengenaskan ini, menurut saya tidak ada pilihan bagi umat Islam selain harus melakukan transformasi sosial budaya. Maka umat Islam harus berpijak pada doktrin hijrah yang di antaranya terdapat dalam al-Baqarah, 2:218:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam ayat tersebut, hijrah dijadikan bagian dari trilogi keberislaman. Ayat itu menegaskan bahwa mereka Yang beriman, berhijrah dan berjihad merupakan orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah. Mereka yang memiliki tiga keutamaan dalam Islam itu, menurut Qatadah, menjadi pilihan atau orang-orang terbaik dari umat. Karena itu hijrah sekarang, sebagai bagian dari trilogi keberislaman, tidak mesti dengan pengertian geografis.
Pengertian selain geografis dari hijrah bisa diketahui dari maksud rahmat Allah yang menjadi harapan dari trilogi keutamaan itu di zaman Nabi. Dengan iman sebagai al-`urwah al-wutsqa yang menjadi kekuatan kreatif untuk mewujudkan kebaikan di dunia dan akhirat, hijrah ketika itu pada pokoknya dilakukan oleh Nabi dan para sahabat dengan harapan untuk mendapatkan keamanan, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan dalam semua bidangnya, tidak terbatas bidang agama, tanpa gangguan.
Begitu juga dengan jihad yang ketika itu identik dengan perang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi secara sosial politik, sehingga dapat diwujudkan stabilitas wilayah yang memungkinkan berkembangnya semua bidang kehidupan itu. Keamanan dan dan ketahanan eksistensi itu merupakan wujud dari rahmat Allah yang mereka peroleh dari hijrah dan jihad yang mereka lakukan berdasarkan keimanan kreatif.
Pada zaman sekarang mewujudkan keamanan dan ketahanan eksistensi masyarakat sudah menjadi tanggung jawab negara. Hanya saja negara tidak dapat mewujudkannya tanpa partisipasi warga. Karena itu sebagai warga negara umat berkewajiban untuk berpartisipasi mewujudkan kemanan masyarakat.
Umat Islam dapat berpartisipasi dengan melakukan hijrah dan jihad, namun sudah barang tentu tidak dalam pengertian geografis dan militer. Apabila mereka melakukannya tetap dengan pengertian lama, maka mereka malah merusak keamanan dan eksistensi sosial-politik mereka sebagai warga masyarakat, yang berarti menyalahi harapan yang ditegaskan dalam al-Baqarah, 2: 218. Tadi saya katakan bahwa keamanan dan ketahanan eksistensi yang diperjuangkan melalui hijrah dan jihad itu dimaksudkan untuk mewujudkan stabilitas yang memungkinkan berkembangnya seluruh bidang kehidupan.
Saat ini, umat Islam dengan keterpurukannya bisa dikatakan hanya mengalami perkembangan ritual. Sementara bidang-bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain tidak berkembang secara baik. Keterpurukan yang parah itu terjadi karena mereka masih menjadi masyarakat tradisional atau paling jauh menjadi masyarakat transisi yang hidup di zaman modern.
Untuk bisa keluar dari keterpurukan itu mau tidak mau mereka harus berubah menjadi masyarakat modern. Sesuai dengan tujuan hijrah itu, maka hijrah yang harus umat Islam lakukan sekarang ini adalah hijrah sosial-budaya dari masyarakat tradisional atau transisi menjadi masyarakat modern. Dalam hijrah menjadi masyarakat modern itu umat harus menanggalkan ciri-ciri masyarakat tradisional atau transisi yang selama ini melekat pada mereka.
Ciri-ciri masyarakat tradisional itu adalah: berorientasi ke masa lalu, menyerah pada takdir, gaya hidup konservatif, maka kebalikannya masyarakat modern (berkemajuan) harus berorientasi pada masa depan, tidak menyerah pada takdir sebelum berusaha, dan gaya hidup yang berkemajuan.
Sebagaimana Nabi dan para sahabat yang hijrahnya ke Madinah tidak dipisahkan dari jihad, maka hijrah umat Islam sekarang juga tidak bisa dipisahkan dari jihad untuk mempertahankan eksistensi sosial-politik. Menurut saya masyarakat sekarang ini eksistensinya terancam jika mereka tidak bisa produksi. Sesuai dengan ini maka jihad yang harus dilakukan umat sekarang adalah jihad produksi. Dalam pengertian membuat, menghasilkan dan meningkatan kegunaan suatu barang dan jasa sehingga dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia, khususnya masyarakat sendiri.
Berhubung masyarakat modern berproduksi dengan mesin, tidak hanya dengan tenaga manusia dan hewan, maka untuk jihad sekarang umat harus menguasai industri dengan segala teknologinya baik untuk skala rumah tangga maupun perusahaan. Menjadi modern dengan menjadi masyarakat yang memiliki ciri-ciri dan kemampuan produksi dengan mesin itu berarti umat memasuki modernitas secara esensial, tidak secara dangkal dengan hanya memiliki sikap kebarat-baratan dalam berbahasa, gaya hidup, pemberian nama dan lain-lain.
Dengan demikian kemodernan tidak membuat mereka kehilangan identitas sebagai Muslim, bahkan malah membuat kemusliman mereka menjadi ideal sebagaimana yang diharapkan al-Qur’an yang sebenarnya mengajarkan tujuh nilai yang menjadi ciri masyarakat modern itu dan memberikan penghargaan produksi dengan mesin seperti yang tergambar dalam penyebutan Nabi Dawud sebagai khalifah.
Melalui pelaksanaan komitmen meneladani Nabi dan hijrah berikut jihad yang menyertainya berdasarkan keimanan kreatif menurut pengertian yang telah dijelaskan di atas itulah, umat bisa mendapatkan rahmat Allah berupa berkembangnya kehidupan yang baik, sehingga menjadi masyarakat yang jaya (`izzah). Hal ini berarti dengan melaksanakan komitmen itu mereka mewujudkan tujuan kerasulan Nabi, yakni mewujudkan rahmat Tuhan berupa hidup baik dengan segala kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiannya, bagi diri mereka sendiri pada khususnya dan bagi masyarakat dunia, bahkan bagi seluruh makhluk-Nya pada umumnya.
Baca selengkapnya disini.

Zakat merupakan instrumen jaminan sosial terpenting dalam Islam. Bahwa teori telah mengatakan, zakat akan mengurangi tingkat kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan dalam masyarakat. Persoalan kemiskinan dan kesenjangan masih senantiasa menjadi momok di banyak negara berkembang, termasuk di Indonesia.
Meski pemerintah memiliki keinginan yang cukup kuat untuk melakukan formalisasi zakat di Indonesia. Namun, formalisasi tersebut terus berkembang dan masih mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Zakat telah menjadi instrumen penyeimbang sektor ekonomi keuangan masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah al-maliyah al-ijtima’iyah, dari sini zakat perannya sangat penting dan strategis dari sisi tarbiyah maupun menjadi tulang punggung kesejahteraan umat.
Zakat sendiri merupakan instrumen kekayaan dalam ekonomi Islam, yang saat ini pengelolaan manajeman zakat juga mengalami kemajuan, terutama dengan adanya pengelolaan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pola konvensional yang hanya mengandalkan azas kepercayaan dan ala kadarnya. Pengelolaan dan distribusi zakat akan sangat menentukan apakah zakat dapat mencapai tujuannya secara efektif dalam rangka pengentasan kemiskinan dan meminimalisisr kesenjangan. Maka dari sinilah zakat perlu dilakukan pengelolaan secara institusional, agar terorganisasi dengan baik pengambilanya dan penyaluranya.
Pertumbuhan zakat, infak dan sedekah (ZIS) di tanah air dalam satu dekade terakhir sangat pesat. Perkembangan ini tidak lepas dari problem kemiskinan dan kesejahteraan pendapatan yang masih menjadi musuh utama negeri ini. Potensi zakat di Indonesia didukung dengan jumlah penduduk muslim yang cukup besar dengan capaian sebesar 80%. Di tahun 2019, potensi zakat di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 233,6 T.
Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018 (baznas.go.id/szn/2018).
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga syariah yang cukup besar. Sehingga memberikan dorongan bagi pengelolaan zakat secara professional dan terukur. Sehingga zakat mampu memainkan peranan sebagai instrumen ekonomi Syariah. Peran serta organisasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat cukup besar. Seperti halnya Muhammadiyah dengan Lazismu dan Nahdlatul Ulama dengan Lazisnu, kedua Lembaga tersebut berperan cukup signifikan, bahkan program pengembangannyapun mampu menyelaraskan kebutuhan masayarakat baik lapisan atas maupun lapisan bawah.
Hal ini menjadi sebuah potensi zakat terkelola dengan baik. Baznas sebagai salah satu badan lembaga amil zakat nasional perlu diberi lagi penguatan dengan peran serta masyarakat. Sehingga, keberadaan Baznas bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Pola manejemen professional pengelolaan zakat memberikan kesempatan bagi banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan kesejahteraan. Program pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan, sehingga memberikan dorongan yang lebih luas terhadap masyarakat untuk mendermakan hartanya kepada organisasi pengelola zakat. Hal ini sekaligus mendorongan pemerintah dalam mengeluarkan bentuk regulasi dan kebijakan terkait institusionalisasi lembaga yang harapannya dapat menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan daya serap zakat secara efektif.
Pemahaman tentang penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian zakat menjadi pangkal ketidakmampuan konsep zakat memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi umat. Pengelolaan zakat yang tepat, selain mampu memberdayakan kaum miskin juga dapat memutus lingkaran rentenir yang berefek pada lingkaran sosial. Pengelolaan zakat akan dapat secara penuh teraplikasikan bagi kemaslahatan umat.
Terlebih ketika sirkulasi pelaksanaan zakat dilakukan secara masif, maka dampaknya mampu menstimulus pembangunan manusia Indonesia unggul sehingga otomatis menggeser turunnya angka pengangguran serta secara langsung akan berimplikasi pada penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Mengutip desertasi Doktor yang ditulis oleh Patmawati Ibrahim (2006) tentang “Economic Role of Zakat in Reducing Income Inequality and Poverty in Selangor” menunjukkan bahwa zakat telah berhasil mengurangi tingkat kemiskinan dalam berbagai aspeknya. Salah satu adalah segi poverty incidence. Zakat telah menyebabkan tingkat kemiskinan berkurang dari 62% menjadi 47% dari total penduduk fakir dan miskin yang menjadi mustahik zakat.
Keseriusan pemerintah dalam melakukan integrasi pengelolaan zakat harus ditekankan, karena zakat merupakan bagian instrument penting dari kebijakan ekonomi nasional. Melihat potensinya yang cukup besar, pemerintah dipastikan akan mampu memiliki tambahan sumber dana domestik untuk pemberdayaan kelompok miskin, tanpa harus menambah hutang kepada pihak asing.
Penulis: Oktafianti Sonia Wulansari
Selengkapnya baca disini.

Dalam perkembangan ilmu sosial, orang yang miskin bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, miskin absolut. Orang yang miskin absolut tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti sandang (pakaian), pangan (makanan pokok), dan papan (tempat tinggal). Kedua, miskin relatif. Misalnya, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti sepeda motor, handphone, televisi, mesin cuci, dan barang-barang lain yang orang lain sangat mudah mendapatkannya.
Dari kedua kelompok di atas, manakah yang berhak menerima zakat? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, banyak dalil-dalil tentang kemiskinan yang mengaitkan kemiskinan dengan makanan pokok. Berikut contoh-contohnya:
Surat al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤)
Artinya: “Dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Surat al-Ma’idah ayat 89:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ(المائدة: ٨٩)
Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin.”
Surat al-Ma’idah ayat 95:
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ( المائدة: ٩٥)
Artinya: “…atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin.”
Surat al-Mujadalah ayat 4:
فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا (المجادلة: ٤)
Artinya: “…maka siapa yang tidak puasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.”
Surat al-Ma’un ayat 3:
وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الماعون: ٣)
Artinya: “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.”
Surat al-Mudasir ayat 44:
وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (المدثر: ٤٤)
Artinya: “Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”
Surat al-Fajr ayat 18:
وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ (الفجر: ١٨)
Artinya: “Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.”
Dengan memperhatikan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas, maka dapat dipetik suatu pengertian, bahwa yang disebut orang miskin adalah orang yang masih membutuhkan bantuan makanan. Mafhum muwafaqahnya, tentunya, masih juga membutuhkan bantuan untuk sandang dan papan.
Dengan bahasa yang digunakan oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 142, orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah rata-rata keperluan sehari-harinya. Dengan demikian, konsep miskin menurut ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits di atas, cenderung kepada konsep miskin absolut. Dalam konteks pembagian zakat fitrah, maka orang-orang miskin seperti disebutkan di atas yang berhak menerima bagian zakat fitrah.
Sumber: Fatwa Tarjih

PANAHAN YUK BIAR SEHAT
oleh : Hasan
Panahan secara tradisional sudah dikenal umat manusia sejak zaman
dahulu kala. Dalam sejarah Islam dikisahkan kehebatan tentara Islam
ketika mengalahkan musuh, salah satu senjata utamanya adalah panah.
Dalam kisah perang Uhud digambarkan betapa pentingnya peranan satuan
tentara pemanah dan berpengaruh besar dalam strategi perang tersebut.
Dikisahkan akibat satuan tentara pemanah tidak konsisten menjalankan
perannya hingga mengakibatkan kekalahan.
Panahan sebagai salah satu cabang olah raga, dipertandingkan dalam
banyak kompetisi tingkat nasional, bahkan dalam kejuaraan olimpiade
internasional. Meskipun olah raga ini sudah dikenal luas di
masyarakat, namun belum banyak yang melakukan olah raga ini. Bisa
jadi salah satu penyebabnya karena harga peralatan panahan dengan
standar kompetisi cukup mahal, sehingga timbul anggapan panahan
identik dengan biaya mahal.
Pada kenyataannya tidak semua peralatan panah itu mahal. Bahkan pada
model tertentu panah dibuat secara sederhana dari bahan yang banyak
tersedia. Misalnya panah tradisional yang dibikin dari bambu, ada
juga yang dibikin dari PVC / paralon. Namun produk ini kurang populer
karena nilai estetikanya kurang mendukung. Apabila mempertimbangkan
nilai estetika pada produk ini dengan harga yang tidak mahal, ada
berbagai pilihan di tawarkan di pasar online. Misalnya panah model
horsebow ditawarkan dengan harga dua ratus ribuan.
Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang menghadirkan olah raga ini sebagai
salah satu kegiatan inisiatif. Dalam situasi pandemi yang masih belum
berakhir diharapkan oleh raga ini menjadi salah satu alternatif
meningkatkan kadar kesehatan dan imunitas tubuh. Diharapkan kedepan
olah raga ini mampu menumbuhkan prestasi dan mencetak atlet-atlet
panahan yang handal. Demikian disampaikan oleh ketua PDPM Kota
Semarang, Suharno di sela-sela latihan perdana panahan yang di
laksanakan di halaman LKSA / Panti Asuhan Muhammadiyah, Telogosari
Semarang, Ahad (29/11/20) kemarin. Latihan perdana juga disaksikan
oleh Badan Pengurus dan Eksekutif Lazismu Kota Semarang, sebagai
bentuk dukungan dan kerjasama produktif yang sudah terjalin.
Lazismu melihat panahan sebagai kegiatan positif yang mengandung
nilai dakwah. Juga salah satu olah raga yang merupakan sunah
rosulullah, oleh karenanya harus dikembangkan, kata BP Lazismu Kota
Semarang, Hermanto Ichwan. Menjadikan olah raga tersebut berkembang
dan mampu menghasilkan prestasi, perlu didukung dengan infaq dan
sedekah dari segenap kaum muslimin. Semoga barokahnya kembali kepada
munfiq sekalian sesuai dengan harapannya, insyaallah.
Menambah syiar kegiatan sunah ini, kami mengajak kaum muslimin di
kota Semarang berlatih memanah. Latihan di adakan setiap hari Ahad,
mulai jam 9 pagi, bertempat di halaman LKSA Telogosari, yang
merupakan lapangan terbuka dengan naungan pohon mangga yang cukup
tinggi hingga sinar mataharipun tidak terasa menyengat. Peralatan
memanah umum dengan jenis standard bow maupun horsebow sudah tersedia
lengkap dengan bimbingan pelatihnya. Perlu diketahui bahwa
menggunakan peralatan memanah dengan standar ini harus didampingi
pelatih, karena mengandung resiko keselamatan. Satu kesalahan
berakibat fatal dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, untuk itu
faktor keselamatan harus di utamakan. Berlatih memanah berarti
melatih konsentrasi agar selalu fokus pada target, berlatih memanah
tidak selalu untuk prestasi, boleh dilakukan untuk refreshing atau
sekedar bermain menjaga tubuh tetap bugar. Yuk ikut memanah.. biar
selalu sehat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Artinya, tidak sah keislaman seseorang jika ia tidak menunaikan zakat. Perintah tentang zakat selalu diletakkan persis setelah perintah untuk mendirikan shalat. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
Menurut Lisān al-‘Arab, zakat (al-zakāt) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya. Firman Allah SWT:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Sedangkan menurut syariat atau menurut istilah yang dirumuskan Oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Fikih Zakat Kontemporer hasil Munas Tarjih XXXI di Gresik, 2020 menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu ia memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
2. Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
3. Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya.
4. Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wāḥidatan (umat yang satu), Musāwah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan Takāful Ijtimāiy (tanggungjawab bersama).
5. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.
Perdagangan adalah suatu usaha untuk memperolehi keuntungan dengan cara berjual beli. Harta perdagangan, disebut juga “barang perdagangan” adalah segala sesuatu yang disiapkan untuk jual-beli guna mendapatkan keuntungan. Ia mencakup apa saja seperti peralatan, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, bangunan dan lainnya.
Perdagangan kini banyak dilakukan orang secara online, di samping secara offline sebagaimana dilakukan sejak zaman dahulu. Perdagangan dibenarkan dengan syarat antara lain tidak memperdagangkan barang yang diharamkan dan tidak mengesampingkan unsur akhlak dalam bermuamalat, seperti amanah, jujur dan saling menasehati, serta tidak lupa mengingat Allah dan menunaikan hak-hak-Nya meskipun sibuk dengan perdagangan.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, harta perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk menunaikan hak-hak orang yang membutuhkan di kalangan hamba-hamba-Nya serta untuk maslahat umum, agama dan negara.
Syarat-syarat zakat ternak yang pertama adalah sampai niṣāb. Yaitu mencapai jumlah minimal. Untuk sapi dan kerbau, tiap 30 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur satu tahun atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau lebih. Untuk kambing, mulai 40 ekor sampai 120 ekor dikenakan zakat seekor kambing. Mulai 121 sampai 200 ekor dikenakan zakat 2 kambing. Mulai 201 sampai 300 ekor dikenakan zakat 3 kambing. Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya dikenakan zakat seekor kambing.
Untuk unta, niṣāb dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 3 tahun. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 anak unta betina umur 4 tahun. Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Jenis hewan yang lain niṣāb dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat di antara tiga macam hewan tersebut.
Selain sampai nisab, syarat zakat ternak adalah telah dimiliki satu tahun. Hal ini merupakan ketetapan ijma’. Menghitug masa satu tahun anak-anak ternak berdasarkan masa satu tahun induknya.
Syarat ketiga yaitu digembalakan. Maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun dengan maksud memperoleh susu, daging serta hasil perkembang-biakannya.
Perusahaan wajib zakat (Corporate Zakah) meliputi semua perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Dalam kategori tersebut, maka yayasan, pendidikan atau perusahaan sosial (Social Interpreneurship) tidak termasuk wajib zakat.
Jenis usaha perusahaan meliputi semua bidang bisnis seperti produksi, distribusi, kesehatan, perdagangan, dan jasa dengan semua jenis badan hukum yang digunakan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Koperasi.
Dasar perhitungan zakatnya sebagaimana dituliskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Fikih Zakat Kontemporer adalah dengan menganalisis laporan keuangan teraudit yang disusun dengan model cash basis. Pendekatan cash basis digunakan untuk memberikan kepastian bahwa pertumbuhan perusahaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sudah diterima.
Saham merupakan bentuk kepemilikan atas perusahaan, karenanya pemegang saham merupakan pemilik perusahaan. Keuntungan atau kerugian atas saham diketahui setiap akhir tahun setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah kewajiban zakatnya muncul.
Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah. Ketentuan zakatnya dibagi menjadi dua yakni, pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena asset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibakan atas perusahaan secara keseluruhan.
Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan. Meskipun sesungguhnya tidak ada perusahaan yang tidak melakukan perdagangan, karena industri perhotelan sekalipun merupakan perusahaan yang memperdagangkan jasa.
Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana, dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah.
Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan. Jika surat berharga menggunakan akad ijarah, maka return atau ujrah yang diterima setiap periode bisa sama, tetapi jika menggunakan akad muḍārabah atau musyārakah, maka bagi hasil setiap periode bisa berbeda. Dengan obligasi syariah menjadi obyek zakat, maka orang tidak akan memilih investasi obligasi syariah dari pada saham.
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Premi asuransi merupakan iuran yang dibayarkan oleh nasabah asuransi kepada perusahaan asuransi dan merupakan tagihan nasabah kepada perusahaan asuransi setelah periode tertentu atau saat jatuh tempo. Akad premi asuransi syariah menggunakan akad muḍārabah atau ijārah.
Premi asuransi pada dasarnya adalah harta investasi dengan jangka waktu yang telah disepakati dan menjadi obyek zakat jika perusahaan asuransinya merupakan asuransi syariah. Yang menjadi objek zakat adalah premi yang telah diterima kembali oleh nasabah.
Profesi atau pekerjaan orang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Banyak profesi yang dahulu tidak ada, tapi kini ada karena dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat. Profesi yang baru tentu belum dibahas oleh para ulama zaman dahulu.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa profesi atau pekerjaan apapun yang mendatangkan penghasilan atau pendapatan itu merupakan obyek zakat. Baik profesi tersebut dikerjakan sendiri oleh seseorang tanpa harus tunduk kepada orang lain, seperti profesi dokter, insinyur, pengacara, seniman, penjahit, tukang kayu dan lainnya, sehingga pendapatannya dalam hal ini adalah pendapatan yang tergantung kepada pekerjaan atau profesinya, maupun pekerjaan itu tergantung kepada pihak lain seperti pemerintah, perusahaan atau individu, sehingga pendapatannya itu berupa gaji, upah atau honorarium.
Pada hakekatnya, usaha persewaan adalah usaha komersial, sehingga zakat nya sangat mirip dengan perusahaan atau perdagangan. Yang membedakan antara lain adalah bahwa usaha persewaan tidak memiliki barang dagangan, melainkan aset tetap yang disewakan.
Dalam hal seperti ini, idealnya pengusaha tetap menyiapkan Laporan Keuangan yang setidaknya terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dari kedua Laporan tersebut mudah dilakukan perhitungan atas kewajiban zakat. Namun, karena banyak yang belum menyusun Laporan keuangan, maka metode berbasiskan Pendapatan Kotor dapat langsung diterapkan. (Yusuf)

YOGYAKARTA - - Dalam upaya meningkatkan semangat belajar mengajar Lazismu melalui Program save our school (SOS) menyalurkan dana bantuan tunai, untuk membantu renovasi TK ABA Ambarminangun, serta mendukung peningkatan fasilitas sarana dan prasarana menjadi lebih baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pratirtonirmolo Barat DIY, Sri Murwanti dan Kepala Sekolah TK ABA Ambarminangun, Sinta Ambarawangi Sulistio. Acara Tasyakuran ini dilakukan di TK ABA Ambarminangun, YOGYAKARTA, pada Minggu (27/04/2025).
Melalui bantuan program pendidikan dari Lazismu dalam program Save Our School (SOS), bantuan dana Lazismu dilakukan beberapa tahap, tahap pertama sebesar Rp.27.230.000, tahap kedua sebesar Rp.11.670.000 maka total dana bantuan yang diberikan Lazismu sebesar Rp.38.900.000.
Dengan dana tersebut, dilakukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana seperti penambahan fasilitas pendidikan, perbaikan ruang UKS, ruang guru, serta penyediaan televisi dan laptop guna mendukung proses belajar mengajar. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman, dan meningkatkan semangat.
Sebelum menerima bantuan dari Lazismu pada program Save Our School (SOS) TK ABA Ambarminangun memiliki berbagai keterbatasan sarana prasarana antara lain tiga ruang kelas belum berlantai keramik serta atap yang sudah sangat tidak layak, sehingga berpotensi membahayakan aktivitas belajar mengajar.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan TK ABA Ambarminangun dapat berkembang menjadi sekolah unggulan, dan menjadi sekolah pilihan bagi masyarakat sekitar TK ABA Ambarminangun DIY.
[Humas dan Kelembangaan Lazismu PP Muhammadiyah]

