Artikel

Jelajahi artikel pilihan Lazismu. Dapatkan panduan praktis seputar ZIS serta kisah-kisah menyentuh tentang dampak kebaikan Anda bagi sesama

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Seluruh Indonesia, Ini Dia Jadwal Selengkapnya

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 Hijriyah sudah resmi diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor :  1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Dan Zulhijah 1444 Hijriah bahwa 1 Ramadhan akan bertepatan dengan 23 Maret 2023.

Berikut Link Download Jadwal Imsakiyah 1444 H seluruh Indonesia : KLIK DISINI.

SELENGKAPNYA
13 Maret 2023

Dana Zakat Boleh Untuk Modal Usaha?

Ilustrasi Dana Zakat Bisa Dijadikan Modal Usaha

Apakah Dana Zakat bisa dijadikan modal Usaha?

Banyak pertanyaan terkait hal ini, sebelum menuju jawaban kita lihat dulu dalil bahwa dana atau harta zakat sudah ditentukan peruntukannya oleh Allah SWT dan sudah dijelaskan melalui surat At-Taubah (9) : 60 yaitu :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. [التوبة (9): 60]

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. [QS. at-Taubah (9): 60]

Delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut ayat tersebut terbagi kepada delapan golongan. Lalu apakah bisa Dana Zakat digunakan untuk modal usaha?

Jawabannya bisa dengan menggunakan dana zakat bagian dari golongan fakir dan miskin. Namun harus dengan sepengetahuan serta izin mereka. Sehingga perlu diberitahukan hak zakat mereka terlebih dahulu atau langsung kita berikan hak fakir dan miskin lalu dikumpulkan kembali dan mencatat nama-nama penerima sebagai pemegang saham usaha yang dikelola. Setelah itu, membuat kesepakatan pembagian keuntungan ataupun kerugian sesuai dengan jumlah saham.

Lalu bisa juga menggunakan dana zakat golongan Fi Sabilillah. Jika melihat mayoritas ahli tafsir, definisi dari Fi Sabilillah dalam ayat di atas yaitu untuk keperluan pertahanan, keamanan islam serta kaum muslimin.

Namun ada juga ahli tafsir yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah merupakan lafaz umum yang mencangkup kepentingan umum seperti mendirikan madrasah, ruma sakit, membeli mobil jenazah (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).

Berdasarkan pendapat terakhir, sebagian harta zakat bisa digunakan untuk usaha apa saja yang hal dan menguntungkan (termasuk untuk modal usaha produksi air mineral). Lalu keuntungan dari usaha tersebut harus disalurkan kepada mustahiq.

Dalam penggunaan dana zakat untuk modal usaha ada hal yang perlu diperhatikan yaitu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar modal dari harta zakat berkurang atau bahkan habis. 

Agar tidak mudah rugi, sebaiknya usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat merupakan usaha yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tulisan ini bersumber dari : fatwatarjih.or.id dengan sedikit perubahan narasi
SELENGKAPNYA
13 Maret 2023

PERHIASAN WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT?

Biasanya, seseorang memiliki perhiasan dengan berbagai tujuan salah satunya untuk mempercantik diri ataupun untuk investasi. Alasannya perhiasan merupakan “tabungan” yang mudah didapat dan juga memiliki risiko yang ringan sehingga tidak sedikit memilih perhiasan sebagai salah satu sarana investasi.
Namun, ternyata belum banyak yang mengetahui bahwa ternyata perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Mengapa demikian? Karena perhiasan merupakan keperluan yang lebih dari kebutuhan yang ada.
Jika kita lihat dalilnya Surat Al Baqarah ayat 219 salah satunya “…Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (Qs Al-Baqarah [2]: 219).
Jika kita lihat secara detail maka dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa harta yang dizakati adalah harta yang lebih dari kebutuhan. Jika perhiasan digunakan sehari-hari hanya untuk kebutuhan mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar maka tidak wajib dizakati.
Lalu bagaimana kriteria perhiasan emas yang harus dikeluarkan zakatnya? Pertama adalah perhiasan yang melebihi batas wajar. Contohnya adalah perhiasan yang tidak dipakai atau disimpan sebagai bentuk tabungan.
Kriteria berikutnya, perhiasan tersebut sudah melewati satu tahun atau haul dan juga sudah mencapai nishab emas murni sebesar 85 gram emas murni. Jika ternyata perhiasan tersebut bukan emas murni, perlu dihitung jumlahnya lalu dikali sampai dengan seharga 85 gram emas murni. Jika ternyata jumlah perhiasan belum mencapai 85 gram emas murni maka tidak wajib si pemilik mengeluarkan zakatnya.
Hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas terdapat di dalam Hadist Riwayat Ahmad : “Dari Asma bin Yazid [diriwayatkan] ia berkata: Saya masuk dengan bibiku untuk menemui Rasulullah saw dan saat itu bibiku memakai gelang dari emas. Lalu beliau bertanya kepada kami: Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini? Asma’ berkata: Kami menjawab: Belum. Beliau bersabda: Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka? Oleh karena itu keluarkanlah zakatnya” [HR. Ahmad].
Dari Panduan Syariah Lazismu, Perhiasan emas yang perlu dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nishab sebanyak 2,5%.  Sehingga bagi pemilik perhiasan emas yang disimpan serta haul dan nishab sudah tercapai wajib mengeluarkan zakatnya

[Tim Digital Fundraising]

SELENGKAPNYA
1 September 2022

MENGAPA RENDANGMU?

JAKARTA - Masakan rendang, siapa yang tidak  mengenal rendang? Masakan asal ranah minang yang dibuat dari daging. Sebetulnya kata “rendang” berasal dari kata “randang” karena metode memasaknya marandang yang berati mengaduk dalam waktu lama sehingga masakan menjadi kering.
Selain daging, rendang dimasak menggunakan santan kelapa, campuran bumbu seperti cabai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang serta bumbu lainnya yang sudah dihaluskan. Memasak rendang biasanya menghabiskan waktu delapan jam agar kuah rendang benar-benar kering.
Lazismu, dalam program qurban beberapa tahun terakhir mengembangkan rendangmu. Tujuannya agar penerima manfaat qurban tidak perlu repot-repot mengolah daging qurban lagi dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Ada beberapa alasan mengapa lazismu memilih rendang sebagai salah satu program qurban. Pertama rendang merupakan salah satu makanan yang bisa bertahan lama. Bahkan dalam waktu tahunan.
Bumbu masakan rendang yang kaya akan rempah memiliki sifat antiseptik yang berguna sebagai pengawet alami. Sehingga rendang menjadi alternatif agar manfaat qurban bisa menyebar lebih luas.
Selanjutnya, rendang merupakan makanan khas Indonesia yang menjadi warisan dunia dan diakui oleh UNESCO, organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB bersama dengan 4 masakan khas Indonesia lainnya.
Rendang juga merupakan masakan Indonesia yang menjadi peringkat pertama makanan terlezat di Indonesia. Sehingga rendang menjadi pilihan yang tepat agar semua penerima menikmati makanan terlezat di dunia.
Rendangmu yang diproduksi lazismu berbentuk kemasan kaleng sehingga dapat bertahan sangat lama untuk memperluas manfaat penerima qurban.

[Tim Digital Lazismu]

SELENGKAPNYA
24 Juni 2022

SATU DINAR UNTUK BERQURBAN?

Jakarta - Tahu tidak? Harga seekor kambing atau qurban selama 1443 tahun ternyata tidak pernah berubah. Seekor kambing atau domba selalu bisa ditebus dengan 1 Dinar emas.
Dinar emas adalah emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Coba cek harganya hari ini di beberapa situs jual beli mas. Di website Antam, hara jualnya Rp 3.422.257. Sedangkan harga belinya Rp 3.285.367.
Bandingkan dengan harga jual kambing atau domba qurban dari berbagai lembaga amil zakat saat ini. Paling murah seekor kambing dijual dengan harga Rp 1,9 jutaan. Paling mahal Rp 2,9 jutaan. =
Di Lazismu, dengan membayar Rp 2,8 juta, kambing atau domba qurban Anda malah sudah diolah menjadi rendang dan dikemas dalam kaleng atau pouch. Seekor domba bisa dibuat rendang sebanyak 30 kaleng atau 55 pouch. Lazismu akan membagikan sebagai menu makan anak-anak panti asuhan di Jakarta sepanjang tahun.
Jadi, kalau mau merencanakan tabungan qurban tahun lalu, ambil saja patokan harga 4 gram emas mulia 24 karat hari ini. Kalau ingin menabung 10 bulan, bagi saja harga emas itu dengan bilangan 10. 
Insya Allah, kalau tertib menabung, nilai akumulasinya tidak akan meleset. Tahun depan tabungan Anda cukup untuk membeli seekor kambing atau domba yang sehat dan memenuhi syarat qurban.

Penulis : Joko Intarto (BP Lazismu PP Muhammadiyah)

SELENGKAPNYA
15 Juni 2022

MENGAPA HARUS LAZISMU?

Jakarta - Saat ini, lembaga filantropi seakan berjamur di Indonesia. Semua memiliki tujuan mulia. Yaitu membantu menyejahterakan bangsa. Berbagai cara dilakukan lembaga filantropi untuk terus membantu baik untuk masyarakat kurang mampu bahkan dalam kebencanaan.
Lazismu yang merupakan salah satu lembaga filantropi memiliki program penyaluran yang dikelompokkan menjadi enam pilar. Yaitu pilar pendidikan, pilar kesehatan, pilar ekonomi, pilar sosial kemanusiaan, pilar dakwah serta pilar lingkungan.
Alasan lain mengapa harus memilih lazismu sebagai kendaraan menunaikan zakat, infak serta qurban. Yaitu, berbagai inovasi dalam program qurban. Sejak 5 tahun lalu, qurban di lazismu memakai inovasi yang belum dilaksanakan banyak lembaga.
Salah satunya adalah pemotongan melalui mitra rumah pemotongan hewan. Pemotongan  hewan qurban yang dilakukan secara syariah dan memerhatikan kebersihan sehingga kualitas daging qurban tetap terjaga.
Belum lagi, daging qurban yang dijadikan kemasan siap saji dan juga rendang yang dinamakan rendangmu sehingga pendistribusian bisa dilakukan kapan pun tanpa ada kekhawatiran daging menjadi busuk dan tidak bisa dikonsumsi.
Kini, pembayaran zakat, infak dan Qurban dapat melalui QRIS. Ya, salah satu metode pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan dan mempersingkat metode pembayaran apapun.
Pembayaran melalui QRIS ini dapat digunakan dengan aplikasi gopay, dana, link aja, ovo, simobi, go mobile, serta berbagai aplikasi dompet digital lainnya. Tak hanya itu, QRIS ini bisa digunakan semua aplikasi bank yang memiliki fitur QRIS.
Cara penggunaannya pun mudah, tinggal buka aplikasi, lalu klik fitur QRIS di halaman depan aplikasi lalu scan. Setelah itu tinggal masukan nominal dan klik lanjutkan, biasanya akan diminta pin sebelum menyelesaikan pembayaran.
Kelebihan metode pembayaran QRIS ini, tidak perlu repot memasukkan nomor rekening lagi. Cukup dengan scan QR pembayaran sudah dapat dilakukan.

[Tim Digital Lazismu]

 
SELENGKAPNYA
10 Juni 2022
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Alamat

Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
Jl. Jambrut No.5, Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
info@lazismu.org
0213150400
0856-1626-222
Copyright © 2025 LAZISMU bagian dari Persekutuan dan Perkumpulan PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
cross