

Marhaban Ya Ramadhan. Bulan penuh keberkahan yang ditunggu-tunggu itu semakin dekat menyapa kita semua. Ramadhan adalah panggilan untuk orang yang beriman. Bulan yang di dalamnya terdapat ruang latihan (training) yang akan menguji nafsu dan sejauh apa manajemen diri diterapkan kala berpuasa.
Puasa bermakna menahan diri dari sesuatu. Akar katanya berasal dari Shaum/ Shiyam. Ada juga yang mengatakan puasa berarti perisai. Benteng untuk menahan diri dari godaan yang datang dari dalam diri sendiri dan dari luar diri seorang muslim.
Puasa dalam pengertian yang lebih luas menurut Tarjih Muhammadiyah adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Oleh karena itu, puasa harus diniatkan karena Allah SWT. Adapun dasar keharusan niat berpuasa karena Allah, dijelaskan dalam Firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 98, yang artinya :
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …”
Terkait dengan niat yang tulus itu, diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya sebagai berikut : “Dari Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya…” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman].
Dalam hadis yang lain dijelaskan:
“Dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw bersabda: Barang siapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
Jumlah Hari dalam Berpuasa
Setiap orang yang beriman melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan penuh. Puasa dilaksanakan pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan dan kapan berakhirnya untuk mempersiapkan menunaikan zakat fitrah.
Pada tahun 2026, bertepatan dengan tahun 1447 Hijriyah, puasa jatuh pada Rabu, tanggal 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KHGT dibangun di atas dasar prinsip utama keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia (one day, one date globally).
Prinsip ini hanya dapat terwujud apabila bumi dipandang sebagai satu kesatuan matla’, tanpa pembagian zona-zona regional, serta tetap mengikuti garis tanggal internasional. Masih menurut Tarjih Muhammadiyah kalender apa pun pada dasarnya hanya bisa disusun dengan metode hisab (perhitungan astronomi). Rukyah, menurutnya, hanya mampu memastikan satu bulan ke depan, sehingga tidak mungkin melahirkan sistem kalender jangka panjang.
Matla’ yaitu keterangan lokasi atau tempat terbit (matahari, bulan, atau fajar). Yang dalam ilmu astronomi, khususnya Ilmu Falak, matla' merujuk pada batas geografis atau wilayah tempat terlihatnya hilal (bulan sabit muda) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Istilah ini sering ditautkan dengan penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri.
Mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan rasa syukur dan bahagia, sehingga kualitas puasa kita menjadi lebih bermakna dalam memuliakan dan memaknai kehidupan ini dengan penuh keikhlasan.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Setiap tahun umat Islam melaksanakan ibadah wajib yaitu puasa di bulan Ramadhan. Konsekuensinya umat islam harus menentukan terlebih dahulu kapan ibadah puasa dimulai. Untuk mengetahuinya, maka dilakukan penentapan tanggalnya jatuh pada hari apa di tahun berjalan melalui metode hisab dan rukyat.
Penetapan awal Ramadhan ini selalu dinanti oleh umat Islam di Indonesia. Pada umumnya ditentukan oleh pemerintah dengan proses sidang isbat oleh kementerian agama. Menariknya, ada ormas Islam yang jauh hari sudah mantap menentukan kapan awal Ramadhan dimulai harinya.
Muhammadiyah misalnya, dikenal sebagai ormas yang menggunakan pendekatan hisab. Hisab sendiri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyah (2009), selalu dikontekstualisasikan dengan Ilmu Falak (Astronomi).
Mengapa bersandar pada Ilmu Falak? Karena berkaitan dengan langkah-langkah dan rumus-rumus perhitungan arah kiblat, penentuan waktu salat, penetapan awal bulan kamariah dan gerhana. Selanjutnya, mari kita telusuri apa arti dan makna hisab?
Secara bahasa, kata “hisab” berasal dari kata Bahasa Arab yaitu al-hisab yang berarti perhitungan atau pemeriksaan. Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai dalam arti perhitungan.
Hal itu termaktub dalam al-Qur’an surat al-Ghofir ayat 17, yang artinya: “Pada hari ini setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
Dalam firman-Nya, yang lain, disebutkan dengan kata yaum al-hisab, yang berarti hari perhitungan. Dalam al-Qur’an Surat Sad ayat 26, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”
Pada surat Yunus ayat 5, kata hisab justeru digunakan dalam arti perhitungan waktu, sebagaimana firman Allah, artinya:
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”
Demikian beberapa penjelasan tentang pengertian dan makna hisab. Begitu pentingnya hisab dalam lintasan sejarah umat Islam, beberapa ulama dan fukaha menyebutkan hisab sebagai Khazanah pengetahuan islam. Di kalangan fukaha ilmu hisab terkadang disebut juga dengan Ilmu Falak Syar’i.
Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal
Berkenaan dengan arti dan makna hisab. Dalam Ilmu Falak, hisab terdiri dari dua macam, yaitu Hisab Urfi dan Hisab Hakiki. Hisab urfi, dinamakan juga hisab adadi atau hisab alamah. Yaitu metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit bulan (Pedoman Hisab Muhammadiyah, 2009).
Sementara itu, Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang merujuk pada menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut (Pedoman Hisab Muhammadiyah, 2009).
Muhammadiyah dalam praktiknya menggunakan metode hisab hakiki tinimbang metode hisab urfi. Adapun kriterianya menggunakan wujudul Hilal. Metode hisab hakiki wujudul hilal inilah yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan penentuan waktu ibadah, misalnya bulan Ramadhan.
Penggunaan hisab hakiki sebagaimana dilansir dalam laman resmi Muhammadiyah (20/2/2022), alasan kuatnya mengapa menggunakan metode ini, karena perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran Bulan dan Matahari menurut metode ini harus benar dan tepat berdasarkan keadaan Bulan dan Matahari pada saat itu.
Lebih dalam lagi, secara analitis-astronomi, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, pada kondisi Matahari terbenam lebih dahulu daripada Bulan kendati berjarak satu menit atau kurang.
Ijtihad ini berasal dari suatu Ide seorang pakar falak Muhammadiyah Wardan Diponingrat yang tidak hanya dipahami berdasarkan pada al-Qur’an Surat Yasin ayat 39-40, tetapi juga menggunakan instrumen lain secara syariah seperti hadis dan konsep fikih lainnya yang dibantu dengan sains yaitu ilmu astronomi.
Demikian penjelasan singkat ini, paling tidak informasi di atas memberikan suatu gambaran dan persepsi bagaimana umat Islam mulai melakukan ibadah puasa bulan Ramadhan. Sejauh ini, metode tersebut juga sangat memengaruhi penentuan jatuhnya Idul Fitri yang berkonsekuensi pada umat Islam dalam menunaikan Zakat Fitrah.
Alhamdulilah tahun 2026 ini, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1447 H, jatuh pada tanggal 18 Februari 2026. Berdasarkan metode hisab hakiki dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Jadwal imsakiyah sudah tersebar. Takmir masjid semakin sibuk menetapkan jadwal penceramah dan imam sholat tarawih. Beberapa tempat belanja dan pasar tradisional mulai dipadati pembeli. Media massa gencar menyampaikan pariwara produk makanan dan minuman berbuka puasa.
Di tengah keriuhan itu, apakah kita sebagai pribadi telah mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Ya, suatu persiapan istimewa menyambut bulan yang tentu saja serasa lebih spesial dari bulan-bulan lainnya.
Dalam Islam, setiap menjelang Ramadhan, beberapa waktu sebelumnya dituntun untuk melakukan kegiatan yang maslahat. Baik laki-laki maupun perempuan, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan (2019), disunahkan melakukan puasa di bulan Sya’ban.
Kesiapan fisik secara jasmani menjadi hal penting. Tentu saja untuk melengkapi kesiapan fisik secara rohani. Di samping itu, di dalam keluarga muslim, anak-anak juga diingatkan dan dituntun untuk mempersiapkannya. Sebagai bulan untuk melatih jiwa dan raga (riyadhoh) segenap persiapan itu merupakan tuntunan agama yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, bahkan dalam kondisi yang lain menjadi suatu tradisi yang khas di Indonesia.
Kebahagiaan spiritual ini bahkan berdampak dalam kehidupan sosial. Dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial. Tidak hanya membersihkan jasmani dan rohani dari penyakit hati dalam persiapannya, selain berbagi terhadap sesama, setiap masyarakat memastikan masjid siap untuk kegiatan Ramadhan.
Perencanaan itu dimulai pada bulan Sya’ban di lingkungan terkecil mulai dari keluarga dan masyarakat. Sementara itu, di rumah-rumah dan masjid sekitar saling memperbanyak informasi yang memantik umat Islam makin bersemangat mempersiapkannya. Beberapa masjid sangat dinanti para jamaahnya mengundang penceramah yang siap mengisi tuntunan ibadah Ramadhan.
Masing-masing saling melengkapi terutama mempersiapkan sarana dan prasarana masjid di bulan Ramadhan. Mulai dari pengeras suara, kotak infak, panitia amil zakat, membersihkan karpet agar tetap wangi, termasuk tempat berwudhu dan toilet selalu dijaga bersih dan harum. Di luar itu, para ibu-ibu mempersiapkan jadwal takjil untuk berbuka puasa.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]


Menurut Fatwa Tarjih, Zakat Profesi adalah hasil dari Ijtihad Ulama mutaakhir yang di zaman Rasulullah SAW belum pernah dilakukan.
Dalam Musyawarah Nasional XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).
zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.“ (QS. Al-Baqarah: 219)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menurut Ibnu Abbas, al-‘Afw adalah “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga”. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Hasan, Qatadah, Qasim, Salim, ‘Atha Khurasani, Rabi’ah bin Anas, dan lainnya berpendapat bahwa arti al-‘Afwu dalam ayat tersebut adalah “lebih”.
Hal ini juga ditunjukkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah:
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ قَالَ عِنْدِي آخَرُ قَالَ فَأَنْتَ أَبْصَرُ.
Artinya: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Lalu Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada keluargamu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada anakmu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan seseorang, istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.
Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah saw berkata kepada seorang laki-laki:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
[رواه مسلم]
Artinya: “Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu; bila lebih, maka untuk istrimu; bila masih lebih, maka untuk keluarga terdekatmu; bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain.” [HR. Muslim].
Meski hadis di atas tentang sedekah sunnah namun secara umum memberikan petunjuk tentang etika islam dalam berinfak dan sasarannya adalah sesuatu yang lebih sebagaimana yang dipahami oleh Jumhur Ulama.
Pengambilan zakat dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan, karena biaya hidup terendah merupakan kebutuhan pokok seseorang.
Sehubungan zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Jadi, semua harta yang didapat selama satu tahun berjalan digabungkan, dan jika ada sisa harta dalam satu tahun yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Tetapi dalam hal ini boleh juga mempercepat pengeluaran zakat. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali r.a.:
أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
[رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ النَّسَائِيّ]
Artinya: “Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu.” [HR. lima ahli hadis kecuali an-Nasa’i]
Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad hadis ini ada komentar, tetapi dikuatkan oleh hadis-hadis lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari hadis Abu Rafi’:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعُمَرَ: إنَّا كُنَّا تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ عَامَ اْلأَوَّلِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama.”
Jadi, jika mempunyai penghasilan tetap yang bisa diprediksi jika dihitung untuk waktu satu tahun ke depan telah mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan penghasilan itu.
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 1.850.000,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah Rp. 21.250.000.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,- jika dikeluarkan per tahun.
Artikel ini telah terbit di tarjih.or.id dengan sedikit perubahan redaksi.

Berikut Link Download Jadwal Imsakiyah 1444 H seluruh Indonesia : KLIK DISINI.


Apakah Dana Zakat bisa dijadikan modal Usaha?
Banyak pertanyaan terkait hal ini, sebelum menuju jawaban kita lihat dulu dalil bahwa dana atau harta zakat sudah ditentukan peruntukannya oleh Allah SWT dan sudah dijelaskan melalui surat At-Taubah (9) : 60 yaitu :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. [التوبة (9): 60]
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. [QS. at-Taubah (9): 60]
Delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut ayat tersebut terbagi kepada delapan golongan. Lalu apakah bisa Dana Zakat digunakan untuk modal usaha?
Jawabannya bisa dengan menggunakan dana zakat bagian dari golongan fakir dan miskin. Namun harus dengan sepengetahuan serta izin mereka. Sehingga perlu diberitahukan hak zakat mereka terlebih dahulu atau langsung kita berikan hak fakir dan miskin lalu dikumpulkan kembali dan mencatat nama-nama penerima sebagai pemegang saham usaha yang dikelola. Setelah itu, membuat kesepakatan pembagian keuntungan ataupun kerugian sesuai dengan jumlah saham.
Lalu bisa juga menggunakan dana zakat golongan Fi Sabilillah. Jika melihat mayoritas ahli tafsir, definisi dari Fi Sabilillah dalam ayat di atas yaitu untuk keperluan pertahanan, keamanan islam serta kaum muslimin.
Namun ada juga ahli tafsir yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah merupakan lafaz umum yang mencangkup kepentingan umum seperti mendirikan madrasah, ruma sakit, membeli mobil jenazah (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).
Berdasarkan pendapat terakhir, sebagian harta zakat bisa digunakan untuk usaha apa saja yang hal dan menguntungkan (termasuk untuk modal usaha produksi air mineral). Lalu keuntungan dari usaha tersebut harus disalurkan kepada mustahiq.
Dalam penggunaan dana zakat untuk modal usaha ada hal yang perlu diperhatikan yaitu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar modal dari harta zakat berkurang atau bahkan habis.
Agar tidak mudah rugi, sebaiknya usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat merupakan usaha yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.
Wallahu a’lam bish-shawab.

