

Kotak infak di Masjid At-Takwa seperti tak pernah berhenti bergerak mengikuti barisan jamaah dari yang paling depan sampai barisan paling belakang di hari pertama tarawih sampai dengan malam ini. Jamaah masjid selalu siap sedia mengeluarkan sebagian rejekinya untuk bersedekah dan berinfak.
Inilah salah satu amalan utama di bulan suci Ramadhan yaitu bersedekah. Tidak hanya di masjid-masjid, sebagian besar kaum muslimin mengeluarkan sedekahnya untuk mereka yang membutuhkan pertolongan.
Puasa melatih umat Islam untuk peka terhadap lingkungan sosialnya. Peduli terhadap sesama sehingga kesalehannya berdampak terhadap orang lain dengan perilaku luhurnya. Perintah bersedekah dengan harta antara lain, disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Munafiquun, ayat 10, yang artinya berbunyi:
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat, agar aku dapat bersedekah sehingga aku termasuk orang-orang yang saleh”
Dengan bersedekah akan ada nilai manfaat terutama kebaikan di dunia dan di akhirat. Manfaatnya di dunia, sesuai janji Allah SWT akan mengganti rejekinya yang lebih besar, sebagaimana dikatakan dalam firman-Nya:
“Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya”. (QS, Saba’: 39). Jika tidak memiliki harta sekalipun, seorang muslim dapat bersedekah dengan tanaga dan pikirannya untuk kebaikan bersama. Bahkan dengan senyum kepada saudara kita, kata Rasulullah termasuk bersedekah.
Keikhlasan bersedekah adalah prinsip ibadah. Karena itu, tidak ada orang jatuh miskin karena bersedekah. Dengan bersedekah, seorang dapat mengobati penyakit kikirnya bahkan menolak bala. Rasulullah SAW bersabda:
“Obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah. Sesungguhnya sedekah itu dapat meredam murka Allah, dan menolak kematian yang buruk” (HR. Tirmidzi).
Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW juga pernah mengatakan bahwa dengan bersedekah dapat membentengi diri kita terhindar dari musibah. Disebutkan dalam suatu hadis berikut yang berbunyi:
“Sedekah dapat menolak 70 macam bencana, dan yang paling ringan adalah penyakit kusta dan kulit.” (HR Thabrani).
Sedekah adalah satu dari sekian bukti keimanan seorang muslim yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Puasa di bulan Ramadhan merupakan sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial kita terhadap sesama dengan berbagi sebagai ahli sedekah.
“Barang siapa yang termasuk ahli sedekah, niscaya Ia dipanggil (masuk surga) dari pintu sedekah” (HR. Shohih Bukhari)
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Fulan baru saja lulus sekolah dasar. Penampilan fisiknya sudah mengalami perubahan. Kendati wajahnya masih seusia anak-anak pada umumnya, suara Fulan terdengar sudah menebal. Sebagai anak laki-laki yang sedang tumbuh dan berkembang, Ia kadang bercermin melihat wajahnya yang berminyak dan tumbuh jerawat.
Tanda-tanda fisik di atas, merupakan hal yang biasa dialami oleh anak laki-laki, bahkan ciri lainnya ditandai dengan bermimpi. Semantara itu, bagi anak perempuan cirinya ditandai dengan datangnya menstruasi pertama dalam hidupnya. Menurut ajaran Islam, tanda-tanda fisik yang dialami anak laki-laki dan perempuan itu disebut dengan masa akil-baligh.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, seseorang yang sudah dewasa ada beban hukum yang dipikul berdasarkan perintah, larangan dan anjuran (Taklifi). Dalam hukum fikih disebut Mukallaf, yaitu seorang yang sudah dianggap melek hukum, sehingga apa yang dilakukan dan diucapkan sudah memenuhi unsur (nilai dasar dan ketentuan praktis) secara hukum.
Lalu, apa relevansinya Mukallaf dengan kewajiban berpuasa? Jawabannya, karena ada nilai-nilai dasar dan ketentuan hukum praktis serta hukum sebab akibat (Wad’i) bagi orang yang sudah dewasa maka puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Dari segi dalil jelas puasa Ramadhan diwajibkan kecuali bagi yang berhalangan secara syar’i seperti lansia, haid, dan nifas serta orang yang sakit keras.
Termasuk didalamnya seseorang yang belum Mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum wajib berpuasa yang bersifat taklîfî. Tetapi kewajiban berpuasa itu, misalnya bagi anak-anak menjadi informasi edukatif yang memuat amalan – amalan yang dianjurkan sampai dengan kwajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Hukum Taklifi sendiri bersumber dari Allah SWT yang menandaskan perintahnya langsung melalui Firman-Nya yang dikuatkan oleh Sunnah Rasullulah. Beban itu diberikan kepada hambanya dalam bentuk (amal) perbuatan. Beban ini merupakan ujian dari Allah kepada mereka agar jelas siapa di antara hamba-Nya yang taat dan melanggar ketentuannya secara hukum.
Secara prinsip, para ahli ushul fiqh berpandangan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum dalam Islam adalah akal dan pemahaman. Artinya, seseorang baru bisa dibebani hukum jika berakal dan bisa memahami secara baik dan jelas beban yang ditujukan kepadanya. Jadi sederhananya, kewajiban berpuasa sebagai perintah merupakan ibadah wajib yang ditujukan untuk orang Islam yang berakal (dewasa).
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Dalam Islam, setiap ibadah yang dikerjakan memiliki tuntunan dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh kaum muslim dan muslimat. Menurut Tajih Muhammadiyah, Ibadah merupakan upaya setiap muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah SWT.
Puasa sebagai ibadah khusus (ibadah mahdhah) memiliki karakteristik yang unik, Dari segi waktu secara syariat ditentukan pada bulan yang spesial, yaitu bulan Ramadhan. Umat Islam di seluruh dunia mengamalkannya untuk meraih takwa. Melalui perintah-Nya, semua taat, tunduk dan penuh pengabdian.
Sesempurnanya manusia dihadapan Allah SWT, manusia adalah makhluk yang hina, dengan berpuasa itu tujuannya untuk mengekang hawa nafsunya yang kadang hina dan kosong. Puasa mampu mengendalikan hawa nafsu manusia. Rukun dan syarat berpuasa juga diatur oleh Islam sebagai ibadah wajib.
Hikmah Berpuasa
Puasa yang dilakukan umat Islam setiap tahunnya, memiliki hikmah hasanah terhadap setiap individu. Pada aspek jasmani puasa memberikan dampak kesehatan bagi tubuh manusia. Semantara itu, dalam aspek ruhani (spiritual) puasa berperan mendidik dan melatih pribadi muslim untuk menjadi beradab, tertib, dan mampu mengontrol kondisi psikologisnya secara emosional.
Pada aspek sosial, puasa juga melatih kepeduliaan dan kepekaan sosial terhadap sesama. Empati terhadap mereka yang papa (dhuafa) dengan Ikhlas berbagi, bersedekah dan saling menghormati bahkan terhadap saudara yang bukan muslim. Tiba waktunya, setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah dan zakat harta bagi yang sudah memenuhi syarat.
Hikmah berpuasa lainnya menjadikan individu sebagai pribadi yang berkarakter kuat. Berpuasa memantapkan pribadi muslim untuk meningkatkan kredibilitasnya. Pribadi yang tangguh, etis, dan berkarakter (ethos).
Berpuasa selama satu hari dari terbit fajar sampai matahari terbenam menghadirkan pribadi muslim yang mampu mewarnai kecerdasan emosionalnya. Tidak mudah tersinggung dan terpancing emosionalnya. Kontrol emosinya (pathos) berjalan seimbang namun tetap bermartabat.
Di samping itu, dengan berpuasa seorang muslim bisa memperkaya pengetahuannya tentang fenomena sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya. Kendati ada keterbatasan dalam dirinya, jiwa-jiwa yang terpelihara itu bangkit menggerakan motivasi spiritualnya untuk menggali hikmah puasa dengan pengatahuan (logos) yang dimilikinya agar tabir ibadah dapat diraih sebagai pengetahuan dan diparaktikan dengan tulus.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Puasa merupakan jalan menuju ketakwaan kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip ibadah salah satunya, beribadah hanya ditujukan kepada Yang Maha Kuasa. Lantas jika ada pertanyaan, Mengapa puasa diwajibkan?
Puasa wajib dilakukan jika puasa dilaksanakan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Dari aspek hukumnya tersebut dikatakan wajib, didasarkan pada firman Allah, surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Maka, ditinjau dari segi hukum tersebut, Rasulullah SAW, mempertegas kembali dan mengatakan bahwa sesungguhnya islam itu dibangun atas lima dasar, yaitu: “bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah SWT, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah”.
Dalam ajaran Islam, kelima dasar utama tersebut dikenal dengan Rukun Islam. Inti diwajibkannya berpuasa bagi seorang muslim adalah menahan diri serta mengontrol dan mengekang hawa nafsunya dari hal-hal yang membatalkan puasa untuk mengharap Ridha Allah SWT.
Rukun dan Syarat Puasa
Ulama fikih berpendapat, rukun berpuasa itu hanya satu yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (Syakir Jamaluddin, Kuliah Fikih Ibadah, 2015).
Di samping itu, terkait dengan syariat berpuasa, ulama fikih biasa membaginya menjadi dua. Menurut Syakir Jamaluddin, terdiri dari syarat wajib dan syarat sah puasa. Dalam praktiknya para ulama berbeda pendapat, soal mana yang syarat wajib puasa dan syarat sah puasa. Adapun syarat wajib puasa dan syarat sah puasa, Syakir Jamaluddin merinci sebagai berikut:
Sementara itu, syarat sah puasa adalah islam dan tamyiz (baligh dan berakal). Dalam Fikih puasa, ditambah dua syarat sah lagi, antara lain:
Bagi yang sudah memenuhi syarat wajib dan syarat sah berpuasa, dan suatu waktu tidak melakukan atau sengaja tidak berpuasa atau sengaja membatalkannya tanpa ada halangan yang memang telah disyariatkan maka orang tersebut berdosa.
Mari mantapkan diri untuk berpuasa Ramadhan, jangan sampai ruang dan waktu yang kita miliki sebagai nikmat dari Allah SWT, terbuka pintunya untuk syaitan menggoda dan menjerumuskan kita ke dalam lubang yang merugikan.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Marhaban Ya Ramadhan. Bulan penuh keberkahan yang ditunggu-tunggu itu semakin dekat menyapa kita semua. Ramadhan adalah panggilan untuk orang yang beriman. Bulan yang di dalamnya terdapat ruang latihan (training) yang akan menguji nafsu dan sejauh apa manajemen diri diterapkan kala berpuasa.
Puasa bermakna menahan diri dari sesuatu. Akar katanya berasal dari Shaum/ Shiyam. Ada juga yang mengatakan puasa berarti perisai. Benteng untuk menahan diri dari godaan yang datang dari dalam diri sendiri dan dari luar diri seorang muslim.
Puasa dalam pengertian yang lebih luas menurut Tarjih Muhammadiyah adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Oleh karena itu, puasa harus diniatkan karena Allah SWT. Adapun dasar keharusan niat berpuasa karena Allah, dijelaskan dalam Firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 98, yang artinya :
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …”
Terkait dengan niat yang tulus itu, diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW, yang artinya sebagai berikut : “Dari Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya…” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Iman].
Dalam hadis yang lain dijelaskan:
“Dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw bersabda: Barang siapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.”
Jumlah Hari dalam Berpuasa
Setiap orang yang beriman melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan penuh. Puasa dilaksanakan pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan dan kapan berakhirnya untuk mempersiapkan menunaikan zakat fitrah.
Pada tahun 2026, bertepatan dengan tahun 1447 Hijriyah, puasa jatuh pada Rabu tanggal Rabu, 18 Februari 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KHGT dibangun di atas dasar prinsip utama keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia (one day, one date globally).
Prinsip ini hanya dapat terwujud apabila bumi dipandang sebagai satu kesatuan matla’, tanpa pembagian zona-zona regional, serta tetap mengikuti garis tanggal internasional. Masih menurut Tarjih Muhammadiyah kalender apa pun pada dasarnya hanya bisa disusun dengan metode hisab (perhitungan astronomi). Rukyah, menurutnya, hanya mampu memastikan satu bulan ke depan, sehingga tidak mungkin melahirkan sistem kalender jangka panjang.
Matla’ yaitu keterangan lokasi atau tempat terbit (matahari, bulan, atau fajar). Yang dalam ilmu astronomi, khususnya Ilmu Falak, matla' merujuk pada batas geografis atau wilayah tempat terlihatnya hilal (bulan sabit muda) untuk menentukan awal bulan Hijriah. Istilah ini sering ditautkan dengan penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri.
Mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan rasa syukur dan bahagia, sehingga kualitas puasa kita menjadi lebih bermakna dalam memuliakan dan memaknai kehidupan ini dengan penuh keikhlasan.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

Setiap tahun umat Islam melaksanakan ibadah wajib yaitu puasa di bulan Ramadhan. Konsekuensinya umat islam harus menentukan terlebih dahulu kapan ibadah puasa dimulai. Untuk mengetahuinya, maka dilakukan penentapan tanggalnya jatuh pada hari apa di tahun berjalan melalui metode hisab dan rukyat.
Penetapan awal Ramadhan ini selalu dinanti oleh umat Islam di Indonesia. Pada umumnya ditentukan oleh pemerintah dengan proses sidang isbat oleh kementerian agama. Menariknya, ada ormas Islam yang jauh hari sudah mantap menentukan kapan awal Ramadhan dimulai harinya.
Muhammadiyah misalnya, dikenal sebagai ormas yang menggunakan pendekatan hisab. Hisab sendiri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyah (2009), selalu dikontekstualisasikan dengan Ilmu Falak (Astronomi).
Mengapa bersandar pada Ilmu Falak? Karena berkaitan dengan langkah-langkah dan rumus-rumus perhitungan arah kiblat, penentuan waktu salat, penetapan awal bulan kamariah dan gerhana. Selanjutnya, mari kita telusuri apa arti dan makna hisab?
Secara bahasa, kata “hisab” berasal dari kata Bahasa Arab yaitu al-hisab yang berarti perhitungan atau pemeriksaan. Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai dalam arti perhitungan.
Hal itu termaktub dalam al-Qur’an surat al-Ghofir ayat 17, yang artinya: “Pada hari ini setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”
Dalam firman-Nya, yang lain, disebutkan dengan kata yaum al-hisab, yang berarti hari perhitungan. Dalam al-Qur’an Surat Sad ayat 26, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”
Pada surat Yunus ayat 5, kata hisab justeru digunakan dalam arti perhitungan waktu, sebagaimana firman Allah, artinya:
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”
Demikian beberapa penjelasan tentang pengertian dan makna hisab. Begitu pentingnya hisab dalam lintasan sejarah umat Islam, beberapa ulama dan fukaha menyebutkan hisab sebagai Khazanah pengetahuan islam. Di kalangan fukaha ilmu hisab terjadang disebut juga dengan Ilmu Falak Syar’i.
Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal
Berkenaan dengan arti dan makna hisab. Dalam Ilmu Falak, hisab terdiri dari dua macam, yaitu Hisab Urfi dan Hisab Hakiki. Hisab urfi, dinamakan juga hisab adadi atau hisab alamah. Yaitu metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit bulan (Pedoman Hisab Muhammadiyah, 2009).
Sementara itu, Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang merujuk pada menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut (Pedoman Hisab Muhammadiyah, 2009).
Muhammadiyah dalam praktiknya menggunakan metode hisab hakiki tinimbang metode hisab urfi. Adapun kriterianya menggunakan wujudul Hilal. Metode hisab hakiki wujudul hilal inilah yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan penentuan waktu ibadah, misalnya bulan Ramadhan.
Penggunaan hisab hakiki sebsagaimana dilansir dalam laman resmi Muhammadiyah (20/2/2022), alasan kuatnya mengapa menggunakan metode ini, karena perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran Bulan dan Matahari menurut metode ini harus benar dan tepat berdasarkan keadaan Bulan dan Matahari pada saat itu.
Lebih dalam lagi, secara analitis-astronomi, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, pada kondisi Matahari terbenam lebih dahulu daripada Bulan kendati berjarak satu menit atau kurang.
Ijtihad ini berasal dari suatu Ide seorang pakar falak Muhammadiyah Wardan Diponingrat yang tidak hanya dipahami berdasarkan pada al-Qur’an Surat Yasin ayat 39-40, tetapi juga menggunakan instrumen lain secara syariah seperti hadis dan konsep fikih lainnya yang dibantu dengan sains yaitu ilmu astronomi.
Demikian penjelasan singkat ini, paling tidak informasi di atas memberikan suatu gambaran dan persepsi bagaimana umat Islam mulai melakukan ibadah puasa bulan Ramadhan. Sejauh ini, metode tersebut juga sangat memengaruhi penentuan jatuhnya Idul Fitri yang berkonsekuensi pada umat Islam dalam menunaikan Zakat Fitrah.
Alhamdulilah tahun 2026 ini, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1447 H, jatuh pada tanggal 18 Februari 2026. Berdasarkan metode hisab hakiki dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

